Tips Praktis! Cara Mensucikan Najis di Kasur atau Karpet

mensucikan najis

Pecihitam.org – Pernah nggak sih kamu mendapati ada kotoran binatang, air kencing, atau barang najis lain melekat di tengah-tengah karpet atau kasur. Selain merasa risih karena kotor mungkin juga menyebalkan. Karena biasanya untuk mensucikan najis tersebut, sebagian orang mengangkat karpet atau kasur tersebut, lalu mencucinya hingga barang najis itu benar-benar hilang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Cara tersebut memang bisa dibilang benar dan sah-sah saja dalam menyucikan najis. Namun tergolong cukup merepotkan, apalagi untuk jenis kasur berbusa atau karpet berbulu yang berukuran besar. Karena selain memperlukan tenaga yang cukup ekstra, waktu pengeringannya juga lebih lama.

Sebenarnya ada cara yang lebih praktis dan efektif dari sekadar mencuci karpet atau kasur itu dengan cara-cara yang melelahkan. Namun sebelum masuk tipsnya mari kita simak dulu mengenai pembagian najis agar lebih mudah dipahami.

Pembagian Najis dapat digolongkan menjadi tiga:

  1. Najis Mughaladhoh (Najis berat). Seperti air liur anjing
  2. Najis Mukhoffafah (ringan). Seperti air kencing anak laki-lai yang belum erumur dua tahun dan hanya minum air susu ibunya.
  3. Najis Mutawassithah (najis sedang). Ialah semua najis yang bukan termasuk dua najis diatas seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur kecuali air mani, bendacair yang memabukkan, nanah, darah dll.

Dalam madzhab fiqih Syafiiyah najis Mutawassitah diatas masih dibedakan menjadi dua antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.

  • Najis ‘ainiyah adalah najis yang berwujud (memiliki warna, aroma, dan rasa)
  • Najis hukmiyah ialah najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara hukum berstatus najis. Seperti bekas kencing, bekas kotoran, alkohol yang kering dll.
Baca Juga:  Macam-macam Najis dan Cara Bersuci Darinya

Sebagai contoh: Air kencing ialah termasuk najis ‘ainiyah, dianggap berubah menjadi najis hukmiyah setelah air kencing tersebut kering sampai tak tampak wujudnya lagi seperti warna, bau, dan rasanya.

Cara menyucikan kedua najis itu juga berbeda. Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din menjelaskan; “Bahwa najis ‘ainiyah disucikan dengan cara membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cara cukup menuangkan air sekali di area najis.”

Nah jika sudah mengetahui pembagian najis dan cara mensucikannya diatas sekarang akan lebih mudah memahaminya.

Balik lagi pada tips mensucikan kasur atau karpet yang terkena najis, bagaimana cara mudah dan praktis dalam menyucikannya?

  • Pertama. Merubah najis ‘ainiyah di kasur atau karpet tersebut menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang atau membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya).

    Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Kemudian, biarkan bagian tersebut mengering, dan tandai area bekas najis tersebut karena secara hukum masih tetap berstatus najis.
  • Kedua. Pada bagian yang ditandai tadi, tuangkan air yang suci menyucikan. Maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air tersebut menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya.
Baca Juga:  Bagaimana Hukum dan Keistimewaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah?

Cara demikian diatas juga bisa kita praktekkan pada najis yang berada lantai, sofa, bantal, permukaan tanah, atau yang lainnya.

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan:

لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

“Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Adapun ompol bayi laki-laki yang berumur kurang dua tahun dan belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI, ini termasuk najis ringan (mukhaffafah). Dan mensucikan najis tersebut cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Tidak disyaratkan air harus mengalir. Hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Namun, jika air kecing tersebut sudah kering, kucuran air sekali pun sudah dianggap cukup menyucikan najis tersebut.

Baca Juga:  Puasa Daud; Hukum dan Keutamaan Menjalankannya

Dengan demikian, bila najis itu memang didapati cuma sedikit, kita tak perlu repot-repot mencuci seluruh permukaan kasur/karpet, mengepel semua permukaan lantai, atau mengguyur seluruh permukaan bantal, dan seterusnya.

Cukup dengan dua langkah praktis diatas, menghilangkan sifat-sifat najis tersebut kemudian menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis, maka sucilah tempat tersebut.

Perlu menjadi perhatian: Cara mensucikan najis tersebut hanya berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah). Seperti air kencing bayi yang berusia usia lebih dari dua tahun, darah, muntahan, kotoran hewan, air liur dari perut, feses, dan yang sejenisnya.

Untuk level najis berat (mughaladhoh) seperti air liur anjing atau yang sejenisnya tidak bisa menggunakan cara tersebut. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *