Ragam Pendapat Ulama Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal

hukum mengucapkan selamat natal

Pecihitam.org – Hukum mengucapkan selamat hari natal dari seorang muslim terhadap orang-orang Kristen selalu menjadi sebuah perdebatan dari kalangan masyarakat setiap tahunnya. Ada yang mengatakan bahwa mencupkan selamat natal adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan oleh siapapun termasuk umat islam, tapi ada juga yang melarangnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perdebatan ini sering terjadi baik dalam kehidupan sehari-hari bahkan dalam media sosial. Sebab, kita tahu bahwa Natal merupakan hari besar untu umat Kristiani atau Nashrani. Lalu bagaimana hukum umat islam ikut mengucapkan selamat natal terhadap orang-orang kristiani tersebut?

Untuk penjelasan tentang hukum mengucapkan selamat natal menurut islam, kita dapat melihat dari berbagai pandangan para ulama dalam melihat hal tersebut.

Pendapat para Ulama berbeda-beda ada yang mengatakan bahwa memberi ucapakn selamat natal itu boleh-boleh saja. Ada pula Ulama yang mengatakan bahwa itu hukumnya haram. Masing-masing ulama tentunya memiliki argumen dan dalil-dalil dalam mempertimbangkannya.

Untuk pendapat ulama yang mebolehkan memberi ucapan selamat natal seperti Syekh Ali Jumu’ah, Yusuf Qaradhawi, Syekh Musthafa Al-Zarqa, Majelis Fatwa Mesir dan lainnya, mereka berpedoman pada dalil Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 8 :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negri mu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (Q.S Al-Mumtahanah; 8)

Dalam ayat tersebut bahwa Allah Swt tidak melarang umat islam untuk berbuat baik terhadap siapapun yang tidak memeranginya dan mengusirnya karena agama. Mengucapkan selamat hari natal itu berbuat baik terhadap orang non-Muslim. Sehingga memberi ucapan selamat hari Natal hukumnya boleh.

Baca Juga:  Menelan Sperma Haram atau Halal Hukumnya Dalam Aktifitas Seksual?

Selain ayat diatas, para ulama yang membolehkannya juga mengacu pada hadist berikut :

“Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad SAW , kemudia ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata:” Masuk islam lah!”, maka anak yahudi itu melihat kearah ayahnya yang ada didekatnya, maka ayahnya berkata “taatilah Abdul Qasim (Nabi Muhammad SAW)”, maka anak itupun masuk islam. lalu Nabi keluar seraya bersabda “ Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka”. (HR. Anas bin Malik).

Dalam hadist tersebut Rasulullah SAW memberikan contoh teladan untuk berbuat baik terhadap umat non-Muslim yang tidak memerangi mereka. Sehingga memberi ucapan selamat pun diperbolehkan karena termasuk dalam berbuat baik terhadao non-Muslim.

Menurut kelompok ulama ini, beranggapan bahwa memberi ucapan selamat hari Natal bukan berarti kita meengakui agama yang dianutnya, namun sebagai bentuk sikap menghargai dan menghormati orang lain sebagai sesama umat beragama.

Baca Juga:  Viral, Aksi Wanita Berjilbab Ucapkan Selamat Natal di Gereja

Sedangkan ulama yang tidak memperbolehkannya seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syekh Ibrahim Syek Utsaimin dan lainnya, mereka berpedoman pada dalil Al-Qur’an Surat Al-Furqon ayat 72.

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengamn menjaga kehormatan dirinya”. (Q.S Al-Furqon; 72).

Ayat diatas menyebutkan bahwa orang yang memiliki martabat yang tinggi disyurga adalah mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sementara muslim yang memberikan selamat atas hari raya agama lainnya dianggap sama dengan mereka atas persaksian palsu tersebut dan juga membenarkan keyakinan umat nin-Muslim tentang hari Raya nya. Oleh karena itu kelompok ulama ini mengharamkannya mengucapkan selamat hari natal.

Dalil lainnya terdapat pada hadist berikut.

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kamu tersebut”. (HR. Ibnu Umar).

Hadist diatas sangat terkenal dan juga dipakai untuk menghukumi ucapan selamat hari Natal. Bagi ulama yang mengharamkannya berpendapat bahwa memberikan ucapan selamat hari Natal berarti dia telah menyerupai dan termasuk dalam kaum tersebut. Juga dianggap ikut serta dalam menyiarkan ajaran orang-orang Non-Muslim yang tidak di ridhai oleh Allah Swt. Sehingga memberi ucappan selamat hari Natal hukumnya adalah haram.

Baca Juga:  Hukum Tak Sengaja Melihat Foto Seksi di Media Sosial

Jadi, mengenai hukum mengucapkan selamat natal sebenarnya masih ijtihadi. Sehingga bukan berarti hukumnya mutlak haram dan juga tidak mutlak boleh melakukannya. Oleh karena itu hukum memberi ucapan selamat natal bagi umat muslim belum bisa diseragamkan. Namun selama hal tersebut tidak disertai dengan keyakinan yang bertentangan dengan ajaqan aqidah islam maka hal itu boleh saja.

Yang terpenting adalah jangan sampai hal ini lantas menjadi bahan pemicu timbulnya konflik dalam tubuh umat islam dan jangan saling merasa bahwa pendapatnya adalah paling benar karena hal ini statusnya adalah ijtihadi. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik