Sahkah Shalat Kalau Kentut Setelah Salam Pertama? Ini Penjelasannya

Sahkah Shalat Kalau Kentut Setelah Salam Pertama

Pecihitam.org – Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan kecil. Menjadi pertanyaan jika orang yang shalat kentut setelah salam pertama. Apakah shalatnya sah, mengingat ia belum sepenuhnya rampung dari amaliah shalat hingga ia melakukan salam yang kedua.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentang orang yang kentut setelah salam pertama tapi belum melakukan salam yang kedua, shalatnya tetap dihukumi sah. Karena yang masuk rukun shalat hanya salam pertama. Adapun salam yang kedua hukumnya sunnah. Ini banyak dijelaskan oleh beberapa ulama Fiqh. Berikut penulis nukilkan diantaranya

Syaikh Nawawi al-Bantany

و الثالث عشر تسليمة أولى وأقلها السلام عليكم ويجزىء عليكم السلام مع الكراهة. وسن ثانية

Rukun shalat yang ke-12 adalah salam pertama. Minimal dengan ucapan Assalamualaikum (boleh juga Alaikumussalam, tapi hukumnya makruh). Dan disunnahkan mengucapkan salam yang kedua. (Nihayatuz Zain Juz I halaman 13)

Abu Bakar bin Muhammad al-Husainy

Baca Juga:  Membatalkan Puasa karena Perjalanan Jauh, Bolehkah? Ini Penjelasannya

وتستحب التسليمة الثانية لأنه عليه الصلاة والسلام كان يسلم عن يمنه ويساره رواه مسلم من رواية ابن مسعود رضي الله عنه

Disunnahkan mengucapkan salam yang kedua. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan kiri, sebagaimana hadis riwayat Muslim yang bersumber dari Ibnu Mas’ud. (Kifayatul Akhyar Juz I halaman 120).

Ahmad bin Hijazi as-Syafi’i

ثم الركن الثاني عشر السلام أولا أي تسليمة الاولى لخبر تحريمها التكبير وتحليلها التسليم لا السلام الثاني لأنه سنة كما سيأتى

Kemudian rukun yang ke-12 adalah salam pertama. Sesuai sabda nabi: Pembuka shalat adalah takbir, penutupnya adalah salam. Bukan salam yang kedua, karena ia hukumnya sunnah, sebagaimana akan diterangkan kemudian. (Mawahib as-Shamad Juz I halaman 44)

Dengan demikian, karena salam pertama merupakan penutup dari rukun, maka hadas berupa kentut setelah salam pertama tidak membatalkan shalat. Tentang ini lebih tegas disebutkan dalam beberapa kitab berikut

Baca Juga:  Kentut Sebelum Salam Kedua Saat Shalat, Batalkah?

Al-Iqna’ fi Hilli Alfadz Abi Syuja’ Juz I halaman 129

أما ﺍلمحدث ﺑﻴﻦ التسلمتين فﻼ يضر لأن ﻋﺮوض ﺍﻠﻤﻔﺴﺪ ﺑﻌﺪ ﺍلتحليل من العبادة لا يؤثر

Hadas yang terjadi antara dua salam tidak merusak shalat. Karena datangnya sesuatu yang membatalkan setelah selesainya shalat tidaklah berpengaruh.

I’anatut Thalibin Juz I halaman 206

ولا تبطل صلاته لفراغها بالاولى

Tidak batal shalatnya orang yang hadas setelah salam pertama.

Hanya saja dalam kondisi demikian, walaupun shalatnya tidak batal, orang yang kentut setelah salam pertama diharamkan untuk mengucapkan salam yang kedua. Karena dalam kondisi hadas, seseorang dilarang untuk melakukan amaliah shalat termasuk sunnah-sunnahnya, seperti salam kedua.

تحرم التسليمة الثانية إن عرض بعد الأولى مناف لصحة الصلاة كحدث وخروج وقت جمعة ووجود عار سترة

Baca Juga:  Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Haram mengucapkan salam yang kedua jika setelah salam pertama terjadi sesuatu yang merusak sahnya sahnya shalat, seperti hadas, habisnya waktu Jumat dan terbukanya aurat. (As-Syams al-Munirah Juz I halaman 207)

Demikian. Semoga tulisan ini bisa menjadi salah satu referensi tentang hukum shalat seseorang yang kentut setelah salam pertama.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *