Shalawat Tarhim Menjelang Subuh, Adakah Dalilnya?

shalawat tarhim

Pecihitam.org – Mungkin di beberapa daerah familiar atau terkadang mendengar shalawat Tarhim. Biasanya Tahrim ini di kumandangkan di masjid-masjid atau mushala menjelang subuh untuk membangunkan umat islam bersiap-siap shalat subuh. Sebenarnya adakah dalil ataupun ajuran tentang Tarhim ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Sejarah Shalawat Tarhim

Awalnya Shalawat Tarhim ini diciptakan oleh Syaikh Mahmud Khalil Al-Husshari (1917-1980). Beliau adalah seorang qori ternama lulusan Al-Azhar dan ketua Jam’iyatul Qurra’ wal Huffadz (organisasi para penghafal Al-Qur’an) di Mesir.

Syaikh Mahmud Al-Husshari memiliki kedalaman ilmu qira’ah dan tartil yang luar biasa. Karena begitu alimnya, hingga beliau dijuluki Syaikh al-Maqari’ (guru para ahli qira’ah).

Shalawat Tarhim masuk ke Indonesia sekitar akhir tahun 1960an. Saat itu, Syeikh Mahmud Al-Husshari berkunjung ke Indonesia dan diminta untuk merekam Tarhim ini di Radio Lokananta, Solo.

Hasil rekaman tersebut kemudian disiarkan oleh Radio Lokananta dan juga Radio Yasmara (Yayasan Masjid Rahmat), Surabaya. Dari sinilah awal mula Shalawat Tarhim menjadi populer di Indonesia.

Sampai sekarang, Shalawat Tarhim sudah menjadi semacam “lagu wajib” di masjid-masjid atau mushalla, terutama sebelum azan subuh di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Hukum Menolak Perjodohan Orang Tua, Apakah Termasuk Durhaka?

Namun, rekaman yang biasa diputar di masjid-masjid atau mushalla (utamanya di Jawa Timur) sekarang ini, bukan lagi suara Syaikh Mahmud Al-Husshari, melainkan sudah dilantunankan ulang oleh Syaikh Abdul Azis (sama-sama dari Mesir).

Tujuan Shalawat Tarhim

Shalawat Tarhim bertujuan untuk membangunkan kaum Muslimin agar mempersiapkan diri untuk shalat Shubuh, atau membangunkan mereka yang ingin shalat Tahajud.

Itulah mengapa, Tarhim tidak harus menggunakan shalawat karangan Syeikh Mahmud Al-Husshari, namun bisa dengan bacaan apa saja yang penting baik, yang tujuannya membangunkan shalat shubuh, shalat tahajjud, sahur, dan lain-lain.

Ada juga masjid atau mushala yang hanya mengumandangkan ayat-ayat Al-Qur’an. Mungkin supaya lebih mudah dan praktis. Selain itu pada yang paling umum di bulan Ramadhan, di sela-sela Qira’ah atau Tarhim biasanya diselingi seruan untuk sahur.

Dalil Shalawat Tarhim

Dalil tarhim (atau bacaan al-Qur’an dan seruan-seruan sebelum Shubuh), dapat dikategorikan menjadi dua bagian.

Pertama, dalil tentang bolehnya menyeru Umat Islam supaya bangun sebelum Shubuh:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

Baca Juga:  Hukum Gadai dalam Islam: Pengertian, Dalil dan Syarat Ketentuannya

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah bersabda: Kalian tak perlu mencegah Bilal untuk adzan sewaktu sahur, karena adzan itu bertujuan untuk mengingatkan siapa saja yang masih berjaga dan juga membangunkan yang tertidur. (Fathul Bari, Syarh Shahih al-Bukhari, Juz II, hlm 244).

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan: “Pernah terjadi sebelum waktu shubuh dan bukan hari Jum’at, bacaan tasbih dan shalawat, bukan adzan, baik dari sisi bahasa maupun agama.”

Dalam Fiqhus Sunnah Juz I, hlm 221-222 dijelaskan bahwa di dalam hadits-hadits lain diterangkan, tarhim yang disuarakan keras itu memang baik. Namun jika disuarakan pelan, itu lebih baik, terutama bila dikhawatirkan akan muncul sikap riya’ (pamer) atau mengganggu orang yang sedang shalat tahajjud. Namun, selagi tidak ada unsur-unsur tersebut, maka tarhim dengan suara keras akan lebih baik agar Kaum Muslimin bisa terbangun dari tidur.

Kedua, berkaitan dengan dalil kebolehan memuji Nabi Muhammad SAW, sebagaimana tersurat dalam Shalawat Tarhim ciptaan Syeikh Mahmud Al-Husshari. Dan sangat banyak hadits-hadits yang membolehkan kita memuji Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Peran Penting Maqashidus Syariah dalam Pengambilan Hukum Islam

Maka dapat disimpulkan bahwa membangunkan umat Islam untuk sahur, tahajjud, atau shalat Shubuh hukumnya mubah (boleh), dan sebaiknya hal itu dilakukan beberapa waktu menjelang waktu Shubuh bukan pada dini hari, sebab bisa mengganggu yang masih istirahat tidur.

Bacaan Tarhim atau seruannya boleh menggunakan ayat Al-Qur’an, shalawat, atau bahkan memakai bahasa daerah. Jika seruannya menggunakan shalawat, maka boleh memakai shalawat yang di haturkan kepada Rasulullah SAW. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *