Tatacara Melakukan Niat Sholat Lima Waktu

Tatacara Melakukan Niat Sholat Lima Waktu

Pecihitam.org – Agama Islam mengajarkan bahwa niat menempati posisi penting dalam melakukan berbagai macam ibadah. Di samping sebagai salah satu rukun yang menentukan keabsahan suatu ibadah niat juga menjadi penentu apakah sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dianggap sebagai ibadah atau tidak. Niat pula yang menentukan kualitas ibadah seseorang. Sah tidaknya ibadah tergantung pada niatnya. misalkan niat sholat lima waktu, niat harus diucapkan dalam hati seraya dengan takbiratul ikhram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di dalam shalat ada tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam berniat. Dalam madzhab Syafi’i, satu hal yang paling mendasar yang mesti diperhatikan adalah bahwa niat shalat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Mengucapkan niat shalat dengan mulut sebelum takbratul ihram adalah bukan kewajiban namun suatu kesunnahan untuk dapat membantu hati mengucapkannya pada saat mulut mengucapkan takbiratul ihram (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifatus Saja [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 90).

Sebagai gambaran bisa dicontohkan, bila seorang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, namun saat takbiratul ihram hatinya tidak mengucapkan niat tersebut maka tidak sah niatnya dan karenanya tidak sah pula shalatya.

Baca Juga:  Siapakah Yang Dapat Menjadi Wali Nikah Anak Zina?

Berikutnya, orang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia diam saja, tidak mengucapkan niat dengan mulutnya, namun pada saat mengucapkan takbiratul ihram dibarengi hatinya mengucapkan niat maka sah niatnya.

Yang sunnah adalah bila seorang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, lalu ketika mengucapkan takbiratul ihram hatinya membarengi dengan mengucapkan niat.

Dari gambaran-gambaran tersebut maka seandainya terjadi kesalahan pengucapan niat di mulut namun benar pengucapannya di dalam hati maka niat tersebut dianggap sah karena yang dipakai adalah niat yang ada di dalam hati. Sebagai contoh, orang yang hendak melakukan shalat maghrib sebelum takbiratul ihram mulutnya mengucapkan niat dengan menyebut shalat isya, sementara ketika takbiratul ihram hatinya berniat dengan menyebutkan shalat maghrib maka sah niat dan shalatnya. Namun bila yang terjadi sebaliknya maka tidak sah niat dan shalatnya.

Baca Juga:  Hukum Puasa Syawal, Waktu, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Selanjutnya para ulama mengatur tata cara niat shalat lima waktu dengan melihat status hukum shalatnya. Sebagaimana yang dituturkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah: “Niat shalat itu ada 3 (tiga) tingkatan; bila shalatnya fardlu maka wajib memuat tiga unsur menyengaja melakukan pekerjaan (qashdul fi’li), menentukan shalatnya (ta’yin), dan menyebutkan kefardluan (fardliyah). Bila shalatnya sunah yang tertentu waktunya seperti shalat rawatib atau shalat yang memiliki sebab maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan dan menentukan shalatnya. Dan bila shalatnya sunah mutlak maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan saja” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami [Jedah: Darul Minhaj, 2009], Hal. 33).

Adapun lafal niat sholat lima waktu sebagai berikut:

  1. Sholat Subuh

أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى

“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat, (Sebagai) [makmum / imam], karena Allah Ta’ala.”

  • Sholat Dzhuhur

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً(مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلهِ تَعَالَى

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat, (Sebagai) [makmum / imam], karena Allah Ta’ala.

  • Sholat Ashar

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً(مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلهِ تَعَالَى

Baca Juga:  Lima Hukum Melakukan Perkawinan dalam Islam

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Ashar sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat, (Sebagai) [makmum / imam], karena Allah Ta’ala.

  • Sholat Magrib

أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً(مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلهِ تَعَالَى

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Magrib sebanyak tiga raka’at dengan menghadap kiblat, (Sebagai) [makmum / imam], karena Allah Ta’ala.

  • Sholat Isyak

أُصَلِّي فَرْضَ العِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً(مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلهِ تَعَالَىSaya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isyak sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat, (Sebagai) [makmum / imam], karena Allah Ta’ala.

Mochamad Ari Irawan