Sudah Berbuka Puasa, Tapi Ternyata Belum Masuk Waktu Magrib, Batalkah Puasanya?

Sudah Berbuka Puasa

Pecihitam.org – Ada kasus yang mungkin cukup menarik untuk disimak. Ketika menunggu waktu berbuka, seseorang mendengar bunyi bedug. Karena mengira sudah magrib, maka ia langsung makan dan minum. Padahal, waktu Maghrib sebenarnya masih beberapa menit kemudian namun ia sudah berbuka puasa terlebih dahulu. Lantas batalkah puasanya ?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berbuka puasa tentu jadi momen istimewa yang dinantikan setiap Muslim di bulan Ramadhan. Adapun salah satu kesunnahan ketika menjalankan ibadah puasa yaitu menyegerakan berbuka (ta’jil al-ifthar) setelah mengetahui secara pasti masuknya waktu Maghrib.

Kesunnahan menyegerakan berbuka puasa ini, berdasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Tiada henti-hentinya manusia berada dalam kebaikan tatkala mereka menyegerakan berbuka puasa” (HR Bukhari Muslim).

Namun, terkadang terjadi pada sebagian orang yang sedang menunggu waktunya buka puasa, karena menyangka bahwa waktu maghrib telah tiba, entah karena mendengar kabar dari orang lain, menyangka suara beduk atau adzan, akhirnya ia pun sudah berbuka puasa terlebih dahulu.

Nah, masalahnya selang beberapa waktu kemudian, terdengar olehnya suara adzan dan memastikan bahwa sangkaan waktu maghrib sebelumnya ternyata keliru. Jika demikian, apakah puasanya dihukumi batal karena ia sudah berbuka puasa padahal belum waktunya?

Para ulama membedakan sebab berbuka karena lupa atau keliru. Jika seseorang makan dan minum disebabkan lupa, maka puasanya tidak batal. Namun jika ia berbuka karena keliru, seperti makan dan minum sebelum Maghrib sebab salah mengira waktunya, maka puasanya batal.

Baca Juga:  Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah Maupun Sendirian

Hal ini berdasarkan dari pandangan para ulama Syafi’iyah yang menyatakan bahwa puasa dihukumi batal bagi orang yang menyangka telah tiba waktu maghrib hingga ia melakukan suatu hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, padahal ternyata ia keliru.

إذا أفطر في آخر النهار ظانا غروب الشمس، ثم تبين أنها لم تكن قد غابت بعد بطل صيامه، ووجب عليه القضاء.

“Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu maghrib). Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut” (Dr. Mushtafa Said al-Khin dan Dr. Mushtafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hal. 54)

Permasalahan ini ditegaskan secara langsung oleh Imam Syafi’i. Bahkan hukum ini juga berlaku sama bagi orang yang masih bersantap sahur karena menyangka belum tiba waktu subuh padahal sudah, maka puasanya dihukumi batal.

Meski ada sebagian ulama syafi’iyah yang berpandangan berbeda, namun pendapat tersebut dihukumi syadz (aneh) dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan amaliyah. Dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Imam an Nawawi menjelaskan:

ولو أكل ظانا غروب الشمس فبانت طالعة أو ظانا أن الفجر لم يطلع فبان طالعا صار مفطرا هذا هو الصحيح الذي نص عليه الشافعي وقطع به المصنف والجمهور وفيه وجه شاذ أنه لا يفطر

Baca Juga:  Santri Menerima Zakat, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

“Jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal. Hukum ini adalah hukum yang sahih dan telah di nash oleh Imam Syafi’i, serta telah dipastikan (kebenarannya) oleh Mushannif (pengarang) dan mayoritas ulama. Namun terdapat pendapat yang syadz (tidak di pertimbangkan) bahwa puasa tersebut tidak batal” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 306)

Adapun landasan batalnya puasa bagi orang yang sudah berbuka namun salah menyangka masuknya waktu maghrib adalah berdasarkan kaidah “lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu” (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya). Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam Fathul Muin:

ولو أكل باجتهاد أولا وآخرا فبان أنه أكل نهارا، بطل صومه، إذ لا عبرة بالظن البين خطؤه، فإن لم يبن شئ: صح

“Jika seseorang makan dengan berdasarkan ijtihadnya pada awal waktu (waktu sahur) dan akhir waktu (waktu berbuka), lalu ternyata diketahui olehnya bahwa ia makan di waktu siang (waktu puasa) maka puasanya menjadi batal, sebab tidak dapat dijadikan pertimbangan prasangka yang jelas kesalahannya. Jika ternyata tidak tampak apapun padanya maka puasanya tetap sah” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 266)

Akan tetapi berbeda jika saat seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu apakah sangkaannya tentang masuknya waktu maghrib benar atau salah, maka dalam hal ini puasanya tetap dihukumi sah.

Baca Juga:  Pekerjaan Rumah Tangga Apakah Mutlak Kewajiban Istri?

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang sudah berbuka puasa namun berdasarkan sangkaan atau informasi yang salah tentang masuknya waktu maghrib, maka hal tersebut menjadikan batal puasanya.

Oleh karenanya, meski terdapat kesunnahan untuk menyegerakan berbuka puasa, namun bukan berarti mengesampingkan sikap kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa. Lebih baik pastikanlah terlebih dahulu waktu berbuka, suara bedug atau adzan yang kita dengar barulah kemudian menyantap makanan dan minuman.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat