Surah Al Baqarah Ayat 233; Seri Tafsir dan Terjemahan

Al Baqarah ayat 233

Pecihitam.org – Surah Al Baqarah Ayat 233 ini berisi tentang perintah kepada para orang tua terutama ibu untuk menyusui anaknya dan nafkah seorang suami/ayah terhadap Istri dan Anak-anaknya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman di dalam Surah Al Baqarah Ayat 233;

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemahan: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Baca Juga:  Surah An Nisa Ayat 40-42; Seri Tadabbur Al Qur'an

Para ulama menafsirkan Surah Al Baqarah ayat 233 ini bahwa seorang Ibu berkewajiban menyusui anaknya selama dua tahun penuh demi menjaga kemaslahatan anak, jika salah satu atau kedua orangtua ingin menyempurnakan penyusuan karena anaknya membutuhkan hal itu.

Tidak hanya itu, seorang ayah juga berkewajiban–karena sang anak adalah keturunan ayah–untuk memberikan nafkah kepada sang ibu dengan memberikan makan dan pakaian sesuai dengan kemampuannya, tidak boros dan tidak pula terlalu sedikit. Karena pada dasarnya manusia tidak dibebankan apa pun selain yang sesuai dengan kemampuannya.

Nafkah itu hendaknya tidak merugikan sang ibu, dengan mengurangi hak nafkahnya atau dalam mengasuh anaknya. Begitu juga sang anak tidak boleh menyebabkan kerugian ayahnya dengan membebaninya di atas kemampuannya, atau mengurangi hak ayah pada anak.

Apabila sang ayah wafat atau jatuh miskin sehingga tidak mampu mencari penghidupan, maka kewajiban memberi nafkah dilimpahkan kepada pewaris anak jika ia memiliki harta.

Apabila salah satu atau kedua orangtua menginginkan untuk menyapih anak sebelum dua tahun secara sukarela dan dengan melihat maslahat anak, maka hal itu dibolehkan. Jika sang ayah ingin menyusukan anaknya kepada perempuan lain, hal tersebut juga dibolehkan. Tentunya, orang tua harus membayar upah dengan rida dan cara yang baik.

Baca Juga:  Meneladani Rasulullah dengan Meraih Keutamaan Membaca Surat Al-Waqiah

Teks al-Qur’an menegaskan kewajiban menyusui ada pada ibu, bukan pada orang lain. Menyusukan anak kepada orang lain hanya boleh dilakukan jika sang ibu sudah tidak mampu melakukannya.

Para Ulama fikih telah sepakat mengenai kewajiban seorang ibu menyusui anaknya. Karena, ASI adalah makanan alami untuk bayi, sangat sesuai dengan kebutuhan hidup sang bayi pada saat itu. Air susu ibu dapat bertambah banyak seiring dengan bertambah besarnya bayi.

Selain itu air susu ibu juga memiliki kandungan yang bermacam- macam sesuai dengan kebutuhan bayi. Menyusui anak akan bermanfaat bagi si ibu, dan tidak merugikannya kecuali dalam hal-hal tertentu. Menyusui dapat memperbaiki kondisi kesehatan bayi secara umum melalui perangsangan pertumbuhan sistem pencernaan dan merangsang untuk mendapatkan zat-zat makanan yang dibutuhkan bayi.

Selain dari pada itu menyusui bayi juga mempunyai manfaat bagi sang ibu, karena ia bisa mengembalikan alat reproduksinya sebagaimana keadaan semula setelah proses kelahiran. Ilmu kedokteran modern membolehkan secara berangsur-angsur menyapih anak bayi di bawah dua tahun kalau bayi itu memiliki kesehatan yang memadai.

Baca Juga:  Surah Al Baqarah Ayat 243-252; Tafsir dan Terjemahan

Tetapi apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan ia tidak mampu mengunyah makanan luar, maka penyusuan harus disempurnakan menjadi dua tahun. Sesudah itu sang bayi baru dapat mengkonsumsi makanan selain ASI.

Demikianlah pembagian kewajiban kedua orang tua terhadap bayinya yang diatur oleh Allah SWT di dalam Surah Al Baqarah ayat 233 ini. Walau demikian, Allah SWT juga memberikan keringanan terhadap kewajiban tersebut andaikata kesehatan ibu terganggu atau seorang ahli mengatakan tidak baik bila disusukan oleh ibu karena sesuatu hal, maka tidak mengapa kalau anak mendapat susu atau makanan dari orang lain.

Wallahu A’lam

M Resky S