Surah Al-Maidah Ayat 45; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-Maidah Ayat 45

Pecihitam.org – Surah Al-Maidah Ayat 45 mengandung cercaan dan celaan kepada kaum Yahudi, di mana bagi mereka sebagaimana tertera dalam kitab Taurat, bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, namun mereka melanggar ketentuan hukum tersebut secara sengaja dan penuh keingkaran. Mereka menuntut hukum qishash seseorang dari Bani Nadhir sebab telah membunuh salah seorang dari Bani Quraizhah, namun mereka tidak mengqishash salah seorang dari Bani Quraizhah karena telah membunuh seseorang dari Bani Nadhir, mereka justru mengganti hal tersebut dengan diyat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak tersebut (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 7; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Penjelasan ayat: وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا (Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka d dalamnya) maksudnya di dalam Taurat أَنَّ النَّفْسَ (bahwa jiwa) dibunuh بِالنَّفْسِ (karena jiwa) yang dibunuhnya وَالْعَيْنَ (mata) dicongkel بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ (karena mata, hidung) dipancung بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ (karena hidung, telinga) dipotong بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ (karena telinga, gigi) dicabut بِالسِّنِّ (karena gigi) menurut satu qiraat dengan marfu’nya keempat anggota tubuh tersebut وَالْجُرُوحَ (dan luka-luka pun) manshub atau marfu’ قِصَاصٌ (berlaku qisas) artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya. Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita.

فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ (Siapa menyedekahkannya) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ (maka itu menjadi penebus dosanya) atas kesalahannya وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ (dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah) seperti kisas dan lain-lain فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (merekalah orang-orang yang aniaya).

Baca Juga:  Surah Ibrahim Ayat 42-43; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Banyak dari ulama ahli Ushul (ushul fiqih) dan juga fuqaha’ (ahli fiqih) yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi pendapat mereka yang menyatakan, bahwa syari’at bagi orang-orang sebelum kita adalah syari’at bagi kita juga, jika syari’at itu dikeluarkan melalui ketetapan dan belum dinasakh.

Sebagaimana yang terkenal di kalangan jumhur ulama. Dan juga seperti yang diceritakan oleh Syaikh Abu Ishaq al-Isfarayini, mengenai ketetapan Imam Syafi’i dan mayoritas pengikut beliau dengan menggunakan ayat tersebut di atas, di mana ketetapan hukum tentang tindak pidana yang ada pada kami, menurut semua imam adalah sejalan dengan ayat tersebut.

Demikian penjelasan Al Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 45 menurut Tafsir Jalalain. Semoga bermanfaat

Baca Juga:  Terjemahan dan Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 130-141
M Resky S