Tanggapi Larangan Bercadar di Instansi Pemerintahan, PBNU: Itu Urusan Kemenag

PBNU

Pecihitam.org – Larangan menggunakan Cadar untuk masuk instansi pemerintah rencananya akan dikeluuarkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Hal itu, kata Fachrul Razi, untuk alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj enggan mengutarakan pendapat mengenai wacana larangan itu.

Said hanya merespons bahwa keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Itu urusan Kemenag. Itu urusan penguasa, saya kan tidak berkuasa,” kata Said, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2019.

Said juga enggan menjelaskan pandangannya mengenai hukum pemakaian niqab ataupun soal relevansi pelarangan tersebut untuk kondisi saat ini.

Baca Juga:  Efek Ganti Pembaca Doa, Unggahan Gubernur Sulsel Gerakan Mengaji Diserbu Netizen

Ia hanya mengatakan jika kebijakan pelarangan tersebut dirasa bermanfaat maka PBNU akan mendukung.

“Ya, kalau memang itu positif, laksanakan. Kami setuju saja,” ujar Said.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Marsudi Syuhud menyatakan wacana larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah relevan diterapkan di Indonesia.

“Ya, untuk keterbukaan dan kesamaan di publik serta yang penting jilbab kerudung jangan sampai dilarang,” kata Marsudi.

“Di Al Azhar Mesir di ruang kelas juga begitu,” sambungnya.

Pihaknya menganggap penggunaan cadar kadang justru menyulitkan rekan kerja untuk memahami gestur satu sama lain.

Marsudi mengatakan, bekerja di kantor membutuhkan komunikasi yang intens agar memudahkan dan memahami bahasa tubuh. Hal itu bisa dilakukan jika ekspresi wajah tidak ditutupi cadar.

Baca Juga:  Dukung Pernyataan Ketum PBNU, Muhammadiyah: Kekayaan Indonesia Hanya Dinikmati Segelintir Orang

“Lagi pula dalam Islam pun tidak ada kewajiban untuk memakai cadar,” ujar Marsudi.

“Toh juga dibolehkan (tidak memakai cadar) menurut ajaran agama,” pungkasnya.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *