Tegas, PBNU dan MUI Nyatakan Crosshijaber Tak Sesuai Islam

Tegas, PBNU dan MUI Nyatakan Crosshijaber Tak Sesuai Islam

Pecihitam.org – Fenomena crosshijaber mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial baru-baru ini, setelah pelakunya yaitu seorang pria memakai baju muslimah syar’i masuk ke masjid dan toilet perempuan.

Crosshijaber sendiri adalah perilaku pria yang mengenakan pakaian dan berpenampilan seperti muslimah, ia bahkan memakai hijab syari lengkap dengan cadar dan kaos kaki.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyatakan bahwa perilaku crosshijaber tersebut tak sesuai dengan Islam karena menyimpang dari hukum fikih.

“Ya menyimpang ajaran fikih, maksudnya apa datang ke masjid ditutupi pakai hijab. Ini di luar ajaran Islam,” kata Ketua PBNU, KH Abdul Manan Gani, Senin, 14 Oktober 2019, dikutip dari detik.com.

Menurut Kiai Manan, Islam melarang pria memakai hijab. Ia juga mempertanyakan maksud dan tujuan komunitas crosshijaber.

Baca Juga:  MUI Tanggapi Video Viral Shalat Jenazah Peti Tetap Dalam Ambulans

“Ya baru dengar ini, apalagi marak apa maksudnya? Mau teror atau mau apa? Laki-laki pakai hijab ini saya baru dengar. Laki menutup hijab warna hitam ya, kemudian apa maksudnya? Namanya apa? Apa tujuannya itu? Harus tahu identitasnya kan,” ujar Kiai Manan.

Crosshijaber, dikatakan Kiai Manan juga merupakan perilaku yang menyalahi budaya. “Sudah menyalahi budaya, kalau salat ditutupi mau apa? Laki-laki jidat harus dibuka,” katanya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberi pernyataan senada. Menurut Ketua MUI, Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, crosshijaber laki-laki berhijab masuk masjid itu merupakan perilaku menyimpang.

“Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang,” kata Kiai Baidlowi, Minggu, 13 Oktober 2019.

Baca Juga:  Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Buya Syafii, Jokowi Utus Dokter Kepresidenan

Ia juga menambahkan, seorang laki-laki tak dapat dibiarkan menjadi perempuan. “Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya,” ujarnya.

Istilah crosshijaber berasal dari crossdressing, yaitu perilaku seseorang berpakaian, berpenampilan, dan bergaya berbeda dengan gendernya.

Kiai Masduki menyatakan perilaku crosshijaber harus dicegah agar tak kebablasan. Islam tak membenarkan laki-laki menyerupai kaum perempuan, begitu pula sebaliknya.

“Tren yang menyimpan harus dicegah, nggak boleh. Jadi budaya apa pun kalau itu menyimpang dari nilai-nilai dasar itu harus dicegah agar tidak menjadi kebablasan. Jadi dari awal harus dicegah agar jangan sampai menjadi sebuah semacam virus yang terus berkembang akhirnya, berbahaya, yang nyeleneh gitu kan, nggak boleh,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Pesan PBNU Untuk Anggota DPR RI yang Baru Dilantik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *