Ustadz Erwandi Tarmidzi Bilang GoFood Haram, Gak Paham Fikih Apa?

Ustadz Erwandi Tarmidzi Bilang GoFood Haram, Gak Paham Fikih Apa?

PeciHitam.org – Kemajuan dunia digital menggeser pola konsumsi dan jasa masyarakat modern. Bilamana sebelum era digital berkembang dengan pesat, hampir semua bentuk mu’ammalah (termasuk di dalamnya) jual beli, akan menggunakan akad langsung, atau akad Salam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi pada era sekarang, era digital, penggunaan akad Salam (transaksi langsung) menggunakan pihak penyedia jasa. Aplikasi Gojek yang menelurkan layanan Go-Food atau Grab dengan Grab Foodnya menjadikan akad Salam banyak ditinggalkan. Kemudahan dan keefisienan waktu menjadikan layanan jasa digital ini terus berkembang.

Namun dalam pandangan Dr. Erwandi Tarmidzi, MA akad tersebut disebut sebagai akad Riba yang diharamkan oleh Islam. Entah bagaimana nalar pikir beliau yang notabene seorang Doktor tidak mampu mengurai masalah fikih yang sangat umum terjadi. Berikut ulasannya!

Erwandi Tarmidzi Gagal Paham Sistem GoFood

Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa sistem yang  dibangun dalam Go-Food adalah praktek Riba yang harus dihindari.

Dalam narasi yang ajukan oleh Ustadz Erwandi, bahkan ketika seorang memesan sebuah makanan yang seharga 100 ribu dengan harga pokok makanan adalah potongan diskon sebesar 15 %. Maka harga pokok yang harus dikeluarkan konsumen adalah 85.000 ribu rupiah.

Baca Juga:  Menulis Ayat Al-Qur'an Menggunakan Kaki, Bolehkah? Inilah Jawabannya!

Pengemudi atau driver ojek menurut Ustadz tersebut meminjamkan uangnya untuk pembayaran kepada toko makanan. Karena pembayarannya harus tunai, cash, maka pengemudi ojek membayarkan makanan sebesar 85 ribu rupiah. Pesanan kemudian diantar kepada pemesan makanan dan pengemudi ojek akan mendapatkan uang pengganti.

Keanehan pendapat Dr. Erwandi Tarmidzi, MA terlihat ketika mengatakan bahwa sistem Go-Food sama dengan riba karena harga makanan hanya 85 ribu, namun meminta pembayaran 100 Ribu Rupiah.

Yang berarti, peminjaman uang 85 ribu untuk makanan kemudian berbunga 15 ribu menjadi 100 Ribu. Oleh karenanya, 100 ribu yang dibayarkan oleh konsumen kepada pengemudi Ojek terdapat uang 15 ribu yang uang Riba.

Nalar sesat dan gagal paham dalam ceramah Dr. Erwandi Tarmidzi, MA menunjukan ketidak-pahaman terhadap sistem bisnis Go-Food dan pengertian dasar Riba.

Padahal untuk seorang awam saja akan sangat paham bahwa Konsumen bertindak sebagai peminta tolong kepada orang untuk membelikan makanan. Setelah makan terbeli maka wajar sang driver memperoleh upah atas keringat yang dikeluarkan.

Logika Riba dan Salah Paham Go-Foof Haram

Perlu pemahaman sederhana dalam memaknai persoalan Riba yang diharamkan oleh Allah SWT dalam Islam. Allah SWT mengatakan dalam Al-Qur’an,

Baca Juga:  Inilah Pandangan Ulama 4 Madzhab tentang Hukum Santriwati Bersalaman dengan Kyai

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya; “Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (Qs. Ar-Ruum: 39)

Dan dalam surat al-Baqarah ayat 275 diterangkan bahwa Allah SWT menghalalkan Jual-Beli dan mengharamkan Riba. Bahwa secara konseptual, Jual-Beli dan Riba hampir sama, karena di dalamnya terdapat penambahan Nilai.

Dalam jual beli, seorang kulakan barang seharga 1000 rupiah, kemudian dijual dengan harga 1.200 rupiah. Sedangkan dalam Riba, seorang meminjamkan uang sebesar 1 juta rupiah, kemudian harus dikembalikan 1,2 juta rupiah.

Lah model bisnis Go-Food yang demikian mana yang mengandung akad haram atau Riba? Bahwa pengemudi Ojek atau driver adalah pekerja yang menawarkan jasa transportasi yang tentunya meminta adanya Ujrah atau upah. Pun Nabi SAW mensabdakan dalam hadits;

Baca Juga:  Makna Basmalah dan Gerakan Shalat Menurut Imam Nawawi al-Bantani

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya; “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Bahwa driver atau tukang ojek adalah penyedia jasa layanan transportasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Salah satu jasa yang ditawarkan adalah membelikan makanan dengan upah transportasi. Maka menuduh driver Ojek sebagai pelaku Riba menunjukan kebodohan yang sangat jelas. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq