Awal Mula Adzan Dua Kali Pada Shalat Jumat dan Hukumnya

adzan dua kali pada shalat jumat

Pecihitam.org – Di Indonesia, dalam melaksanakan shalat jumat ada sedikit perbedaan antara kelompok satu dengan yang lainnya. Salah satu perbedaan itu terletak pada jumlah adzan yang dikumandangkan. Ada yang mendirikan Shalat Jumat dengan adzan satu kali, tetapi ada pula pada saat mereka yang mendirikan Shalat Jumat adzan dua kali.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perbedaan ini terkadang memunculkan suatu perdebatan. Lantas mengapa ada sebagian kalangan yang mengumandangkan adzan satu kali dan ada yang dua kali? Apakah itu tidak termasuk melebihkan suatu amalan? Berikut penjelasannya.

Adzan pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jumat hanya dilakukan sekali saja.

Namun di zaman Khalifah Utsman bin Affan ra. menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jumat menjadi dua kali.

Ijtihad Khalifah Utsman dilakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jumat hendak dilaksanakan. Sebagaimana dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan:

عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ

Baca Juga:  Dear Wahabi, Siapa Bilang Selamatan 4 dan 7 Bulanan Kehamilan Tak Ada Dalilnya

Dari Sa’ib ia berkata, “Saya mendengar dari Sa’ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura’ (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)”. ( Shahih al-Bukhari: 865)

Pada hadits di atas, yang dimaksud dengan adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar saat shalat jumat. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah iqamah.

Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fathul Mu’in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali pada saat shalat jumat. Pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib naik di atas mimbar :

وَيُسَنُّ أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mencintai dan Merindukan Si Doi yang Belum Halal?

“Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat ٍٍٍShubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jumat. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya”. (Fath al-Mu’in: 15)

Meskipun adzan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi SAW, namun ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW yang lain.

Itulah yang disebut dengan “ijma sukuti”, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam berarti setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah disebutkan :

ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)

Lho bukankah itu sama saja mengubah sunah Rasul? Tentu saja tidak, Adzan dua kali ini tidak mengubah sunnah Rasulullah SAW karena kita mengikuti Utsman bin Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah SAW. Bukankah Beliau Saw telah bersabda:

Baca Juga:  Membaca Surat an Nas Sebelum Sholat, Benarkah Bid'ah? Baca Biar Gak Salah Paham

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

“Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun sesudah aku “. (Musnad Ahmad bin Hanbal)

Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Khalifah Utsman bin Affan ini, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu. Sehingga perbuatan tersebut memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma’ para sahabat.

Ini adalah masalah furu’iyyah yang mungkin akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat. Namun sejatinya yang terpenting adalah baik adzan satu kali atau dua kali pada saat shalat jumat semuanya sama-sama melaksanakan syari’at Islam demi mendapat ridha Allah Swt. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik