Apa Hukumnya Rambut Disemir Hitam? Ini Penjelasan Ulama

apa hukumnya rambut disemir hitam

Pecihitam.org – Perbedaan pendapat terkait apa hukumnya rambut disemir hitam menepis anggapan bahwa para ulama telah bersepakat soal hukumnya. Persoalan semir rambut memang agak sedikit klise. Hal itu telah banyak dikupas di berbagai literatur fikih ataupun fatwa para ulama. Jika warna semir yang digunakan bukan hitam, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami, ulama sepakat hukumnya boleh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Semir itu, biasanya sering dipakai untuk menutupi uban yang bermunculan di kepala. Untuk semir berwarna hitam, para ulama ternyata berbeda pendapat. Fakta ini, menurutnya, sekaligus menepis pandangan bahwa para ulama bersepakat bahwa semir hitam untuk rambut hukumnya haram.

Perbedaan pendapat tersebut juga berlaku bagi Muslimah. Menurut sebagian ulama yang bermadzhab Syafii, hukum semir hitam untuk rambut adalah haram. Opsi ini merupakan pandangan Imam an-Nawawi dan al-Mawardi. Larangan ini berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan.

Kalangan ini menggunakan dalil diantaranya hadis Jabir bin Abdullah terkait kisah Abu Qahafah. Dalam hadis itu, Rasulullah memberikan izin untuk semir rambut segala warna kecuali hitam. Mereka juga menggunakan dalil riwayat Ibn Abbas tentang sanksi bagi mereka yang menyemir hitam rambut.

Baca Juga:  Benarkah Hukum Daging Buaya Halal? Ini Penjelasan Para Ulama Salaf

Kelompok kedua berpandangan bahwasannya hukum menyemir rambut menjadi hitam hukumnya makruh. Opsi ini digunakan oleh ulama mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafi‘i, dan sebagian besar mazhab Hanafi. Hukum yang sama juga berlaku bagi perempuan yang menyemir hitam rambut mereka. Ini ditegaskan dalam mazhab Hanafi.

Suatu saat, Imam Ahmad (Hanbali/ Hanabilah) pernah ditanya pendapatnya perihal semir hitam rambut bagi Muslimah. Ia menjawab, “Saya berpendapat, makruh,” katanya. Imam Malik juga menegaskan, dirinya lebih cenderung memilih pendapat makruh untuk semir hitam rambut. Sebagian kalangan memberikan dispensasi bila semir itu dilakukan oleh istri atas perintah dan izin suami. Pandangan ini dirujuk oleh Ishaq bin Rahawaih dan al-Halimy.

Pendapat yang ketiga menyatakan, hukum semir rambut bagi perempuan boleh secara mutlak. Qadi ‘Iyadh menyandarkan pilihan ini ke sejumlah sahabat dan tabiin. Ada beberapa sahabat dan tabiin yang melakukannya. Ini seperti yang ditempuh oleh Usman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, dan Abu Burdah. 

Ibnu Abi Ashim memilih opsi memperbolehkannya, seperti dalam kitabnya al-Khadhab. Ia mengutip riwayat dari az-Zuhri yang mengisahkan bahwa para sahabat dan tabiin kerap menyemir hitam rambut mereka.

Baca Juga:  Benarkah Menghormati dan Memuliakan Ulama Adalah Pintu Menuju Syirik?

Jadi apa hukumnya rambut disemir hitam? Singkatnya, menggunakan semir hitam rambut dalam pandangan Imam Mazhab adalah:

  • Haram: Sebagian mazhab Syafii; Imam an-Nawawi dan al-Mawardi.
  • Makruh: Mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafii, dan sebagian besar mazhab Hanafi
  • Boleh: Usman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Burdah, dan sejumlah sahabat serta tabiin.

Menurut kalangan Syafi’iyyah, unsur pelarangan tersebut dikarenakan masuk kategori taghyiirul khilqoh (merubah ciptaan Allah) terkecuali bagi wanita yang telah menikah yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.

Sama halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al’Aini 78, Minhaj Al-Qowiim 1/25)

Pelarangan mengecat rambut dengan warna hitam seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)

Baca Juga:  Tidak Membaca Sampai Selesai Saat Diundang Khataman Al-Qur'an, Apa yang Harus Dilakukan?

Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yg mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646),

Demikianlah pejelasan atas pertanyaan mengenai apa hukumnya rambut disemir hitam. Semoga apa yang diuraikan dapat memberikan jawaban dan bermanfaat bagi semuanya. Wallahu a’lam

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *