Apa Itu Bid’ah? Ini Penjelasan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani

apa itu bid'ah, ini pendapat imam ibnu hajar al asqalani

Pecihitam.org – Apa itu bid’ah? Ini salah satu pertanyaan yang banyak dilontarkan Masyarakat awam. Karena memang istilah ini sering kita dengar di tengah perbincangan Umat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sayangnya, banyak yang memberikan jawaban keliru yang seakan-akan menyatakan bahwa bid’ah adalah sebuah hukum. Saat mereka ditanyakan perihal sesuatu tentang hukum amalan tertentu yang belum ada pada zaman Rasulullah SAW, jawaban mereka adalah “hukumnya bidah”.

Jawaban yang demikian itu sebenarnya tidak memberikan jawaban, namun hanya mengulangi pertanyaan. Karena sesuatu yang tidak ada pada zaman nabi ya disebut bidah.

Jadi apa itu Bid’ah yang sebenarnya?

Sebelumnya perlu kita pahami dulu bahwa, dalam kitab ushul fiqih disebutkan bahwa hukum taklifi itu hanya ada 5. Yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Jadi segala perilaku lahir batin kita, akan selalu berhubungan dengan salah satu dari 5 hukum tersebut.

Maka, bisa kita katakan bahwa bid’ah bukanlah hukum akan tetapi ia adalah sesuatu yang masih membutuhkan hukum. Lantas apa itu hukumnya bid’ah?

Baca Juga:  Jika Masih Ada Yang Suka Nuduh Bid'ah, Bungkam Dengan Jawaban Ini

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dalam Kitab Fathul Bari (2/ 394) sebagai berikut:

وكل ما لم يكن في زمنه يسمى بدعة لكن منها ما يكون حسنا ومنها ما يكون بخلاف ذلك

“Dan setiap yang tidak ada pada zaman nabi, disebut sebagai bid’ah. Akan tetapi bid’ah ada yang hasan (baik) dan ada juga sebaliknya (tidak baik)”

Berdasarkan perkataan beliau di atas, kita akhirnya memahami bahwa Ibnu Hajar membagi bid’ah menjadi dua. Ada bid’ah hasanah (baik) dan ada bidah sayyi’ah (buruk).

Jadi jika kita kembalikan pada lima hukum taklifi yang kami sebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa bid’ah hasanah hukumnya bisa wajib dan sunnah.

Sementara bid’ah sayyi’ah hukumnya antara haram atau makruh, dan di antara keduanya ada bid’ah yang mubah.

Baca Juga:  Perbedaan dan Pertikaian Antara Ikhwanul Muslimin dengan Salafi Wahabi

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Izzudin Bin Abdissalam (w 660 H) dalam Kitab Qowaidul Ahkam fi Masholihil Anam (2/204), bahwa:

البدعة منقسمة إلى: بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة, وبدعة مباحة.

“Bidah terbagi menjadi: bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah mandub (sunnah), bid’ah makruh dan bid’ah mubah.”

Lalu bagaimana kita bisa membedakan mana bid’ah hasanah dan mana yang sayyi’ah?

Terkait ini sudah dijawab oleh Imam Muhammad Bin Idris As-Syafii (204 H) sang pendiri madzhab Syafi’i sendiri dengan mengatakan:

قال الشافعي البدعة بدعتان محمودة ومذمومة فما وافق السنة فهو محمود وما خالفها فهو مذموم

“Bid’ah itu ada dua, mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela). Bid’ah yang sesuai dengan sunnah maka bid’ah yang terpuji, dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari (13/ 253)

Tentunya, pembagian ini berdasarkan sebuah hadist dalam Shahih Bukhari (3/ 184) dari Sayyidah Aisyah:

Baca Juga:  Benarkah Mengenakan Gamis dan Sorban Hukumnya Sunnah?

” مَن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد”

“Barang siapa yang melakukan hal baru, dalam urusan kami (agama) yang tidak ada sandaranya maka tertolak. (HR. Bukhari Muslim)

Jadi sesuatu yang baru atau muhdast akan tertolak jika tidak ada sandarannya dalam syariat. Sebaliknya jika sesuatu memiliki sandaran syariat meskipun ia baru atau muhdast, maka tidak tertolak. Maka tolak ukurnya ialah ada tidaknya Ashl atau landasan syariatnya.

Wallahu a’lam

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *