Apakah Jas Yang Terkena Najis Bisa Disucikan dengan Dry Clean Saja?

jas yang terkena najis

Pecihitam.org – Pada suatu majelis, salah seorang jamaah bertanya mengenai persoalan Bersuci. Yang ia tanyakan adalah apakah jas yang telah terkena najis itu harus dicuci dengan air untuk menghilangkan najisnya? Apakah bisa jika hanya dengan memakai dry clean saja? Karena mengingat jas tersebut akan rusak jika dicuci dengan air, apalagi digilas di dalam mesin cuci.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menjawab pertanyaan tersebut, sang ustadz memberikan jawaban berdasarkan pandangan para Ulama. Pada umumnya para ulama sepakat menyatakan bahwa menghilangkan najis itu hanya sah dilakukan jika menggunakan air. Namun ada juga sebagian kecil ulama yang membolehkan tanpa air. Berikut Penjelasannya…

1. Mayoritas Ulama Mengatakan Tidak Sah

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hanya air saja yang bisa digunakan untuk menghilangkan najis, adapun jika selain air maka tidak bisa menghilangkan najis.

Pendapat seperti ini adalah muncul dari pendapat para ulama di kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan satu riwayat dari mazhab Hanbali. Selain itu adapula dari kalangan mazhab Hanafi, yaitu Muhammad bin Hasan Asy Syaibani dan Zufar.

Baca Juga:  Hukum Membatalkan Shalat Karena Panggilan Orang Tua, Bolehkah?

Yang menjadi dasar dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran yang menegaskan bahwa air itu menghilangkan najis.

وَيُنَزِّلُ عَلَيكُم مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُم بِهِ
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (QS. Al-Anfal : 11)

وَأَنزَلنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dan Kami turunkan dari langit air yang mensucikan. (QS. Al-Furqan : 48)

Ayat ini oleh mereka dijadikan sebagai syarat bahwa untuk mensucikan sesuatu itu harus dengan menggunakan air yang thahur (طهور), yaitu air yang statusnya suci dan mensucikan. Dan bahwa bahan atau zat selain air tidak pernah disebutkan bisa mensucikan.

Proses menghilangkan najis dalam pandangan mereka adalah bagian dari ritual ibadah yang sifatnya tauqifi (توقيفي), bukan semata-mata masalah teknis yang penting hilang warna, aroma dan rasa.

2. Abu Hanifah Berpendapat Boleh Dengan Selain Air

Baca Juga:  Bulan Ramadhan; Makna, Dalil Kewajiban Puasa dan Budaya Ibadah di Dalamnya

Selain pendapat di atas, Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf, termasuk riwayat lain dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa masalah menghilangkan najis itu bukan termasuk masalah ritual, akan tetapi hanya sebatas urusan teknis saja.

Selama sudah bisa menghilangkan warna, rasa dan aromanya, maka najis itu dianggap sudah hilang dan benda yang terkena najis itu sudah suci kembali, apapun media yang digunakan untuk menghilangkannya. Bisa dengan menggunakan air atau pun media yang lainnya, seperti cuka, alkohol dan lainnya.

Adapun ayat Al Qur’an yang telah disebutkan di atas, menurut mereka ayat tersebut tidak membatasi hanya pada air. Benda-benda lain pun juga bisa digunakan untuk menghilangkan najis, yaitu dengan mengqiyaskannya dengan air.

Selain itu terdapat banyak dalil tentang bagaimana dahulu Rasulullah SAW mensucikan benda-benda yang terkena najis namun tanpa menggunakan media air, misalnya pengerikan, penggosokan, dikesetkan dan diseret di atas tanah, dijemur dan juga dikuliti.

Baca Juga:  Ini Perbedaan Pendapat Ulama Perihal Qadha Shalat

Kesimpulannya adalah, jika kita mengikut pendapat mayoritas ulama, maka jas yang terkena najis itu masih dianggap bernajis apabila belum disucikan menggunakan air dan apalagi jika baru diproses secara dry clean seperti yang disebutkan.

Solusi yang paling tepat untuk membersihkan jas yang terkena najis agar bisa suci kembali yaitu mencuci jas tersebut dengan memakai air dengan cara cukup membasahi pada bagian pakaian yang terkena najis saja. Adapun bagian jas yang yang tidak terkena najis itu sebenarnya tetaplah suci sehingga tidak perlu dibasahi ataupun dicuci.

Demikian semoga mudah dipahami.
Wallahu a’lam bishshawab

M Resky S