Apakah Keputihan Najis? Berikut Penjelasannya!

Apakah Keputihan Najis? Berikut Penjelasannya!

PeciHitam.org – Apakah Keputihan Najis? – Keputihan atau dalam bahasa kedokterannya Fluor Albus merupakan sekresi vaginal pada wanita.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Semua wanita pasti pernah mengalami keputihan. Kondisi alami ini berfungsi untuk membersihkan dan melindungi vagina dari iritasi maupun infeksi. Ibu hamil juga bisa mengalami keputihan yang berhubungan dengan kehamilannya.

Saat mengalami keputihan, seorang wanita akan mengeluarkan semacam lendir dari vaginanya. Lendir yang diproduksi kelenjar dalam vagina dan serviks atau leher rahim ini akan keluar sambil membawa sel-sel mati serta bakteri dari dalam sehingga vagina tetap bersih. Namun, apakah keputihan najis? Berikut ini penjelasannya.

Keputihan ( dalam bahasa arab disebut rutubatul farji) adalah lendir normal pada tiap perumpuan dan dapat pula karena infeksi, maka bila normal ditafshil: Lendir atau kelembaban yang keluar dari organ farji yang wajib dibasuh ketika istinja’ (organ farji yang terlihat ketika wanita duduk) maka hukumnya suci.

Bila keluar dari balik farji (organ farji yang tak tersentuh dzakar mujami’) maka hukumnya najis karena tergolong keluar dari organ dalam (jauf). Bilamana keluar dari organ farji yang tidak wajib dibasuh namun dapat terjangkau dzakar mujami’ maka hukumnya suci menurut qoul ashoh.

Baca Juga:  Hukum Lelang, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan dalam Kitab Fikih

Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Lendir yang normal umumnya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tak berbau. Jika tidak berciri seperti demikian, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal, yaitu ada perubahan pada warna dan kekentalan di mana jumlah lendir yang berlebihan dan bau lendir yang tajam.

Penyebab keputihan juga bermacam-macam. Salah satunya ialah karena kurang menjaga kebersihan vagina dengan baik. Lantas bagaimana hukum keputihan pada wanita tersebut, apakah najis atau tidak?

Sebelum mengetahui najis atau tidaknya keputihan, maka sebaiknya kita menganalisa terlebih dahulu keputihan ini dikategorikan cairan apa. Di dalam Islam dikenal tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (kelamin).

Pertama, mani/sperma. Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan syahwat atau saat bermain birahi antara laki-laki dan perempuan.

Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari (1) baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. (2) mani keluarnya memuncrat. (3) mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak memuncrat ketika keluar serta tidak melemahkan dzakar.

Baca Juga:  Pengertian, Syarat, Jenis dan Sunnah Tawaf

Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih) seperti keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142.

فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.

Dari tiga jenis cairan ini, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah berhukum najis. sedangkan mani berhukum suci sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”

Dari penjelasan di atas, kami simpulkan bahwa cairan keputihan yang dialami oleh perempuan termasuk ke dalam jenis cairan yang ketiga, yaitu wadi. Ia sesuai dengan ciri-ciri dari wadi, yakni cairan keluar biasanya setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak mengandung ciri dari mani maupun madzi yang lengket dan bersyahwat.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Secara Kredit Dalam Pandangan Madzhab Syafi'iyah

Kesimpulan yang dapat diambil, cairan keputihan juga berhukum najis. Ia harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan ibadah seperti shalat maupun yang lainnya. Jika cairan ini mengenai benda lain yaitu pakaian dan sebagainya, maka harus dicuci dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau dan warnanya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *