Bagaimana Hukum Menahan Hadats Buang Hajat, Kencing dan Kentut Ketika Shalat?

Hukum Menahan Hadats Buang Hajat, Kencing dan Kentut Ketika Shalat

Pecihitam.org – Buang angin (kentut), buang air kecil (kencing), buang air besar (buang tinja) adalah tabiat manusia. Tidak dapat dipungkiri bahwa beragam aktivitas tersebut kerap terasa gejalanya, terlebih “hasrat” untuk mengeluarkannya saat kondisi apapun dan dimanapun. Karena secara umum, “kebutuhan” tersebut tidak dapat diprediksi dengan tepat, hanya dapat mengira dan “belajar dari pengalaman”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentu tidak masalah, jika ketiga macam hadats tersebut “terpenuhi” pada saat dan tempat yang tepat. Dengannya, kita akan merasa tenang dan tak berbebani oleh hal apapun.

Berbeda halnya jika beragam aktivitas hadats tersebut “menagih” untuk “dibayarkan” di saat yang tidak tepat, seperti saat sedang pentas, pidato, interview dan saat shalat.

Tentu bisa dibayangkan betapa repotnya jika “hasrat” tersebut muncul pada saat-saat seperti yang disebutkan tadi, terlebih saat sedang shalat.

Dalam kondisi ini, kita dituntut untuk memilih salah satu dari dua opsi yang tersedia, pertama menahan keluarnya hadats tersebut bahkan hingga “hilang keseimbangan”, kedua menunaikannya (keluar dari shalat dan tunaikan hajat terlebih dahulu).

Dalam menyikapi persoalan ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 4 halaman 105 mengungkapkan bahwa Rasulullah saw telah telah menyampaikan jawabannya dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah ra, yaitu:

Baca Juga:  Pengertian, Waktu dan Tata Cara Shalat Istikharah (Panduan Lengkap)

ﻻ ﺻﻼﺓ ﺑﺤﻀﺮﺓ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻻ ﻭﻫﻮ ﻳﺪاﻓﻌﻪ اﻷﺧﺒﺜﺎﻥ

Artinya: Tidaklah sempurna shalat seseorang, sedang makanan telah dihidangkan. Tidak sempurna pula shalat seseorang, sedang ia menahan buang air besar (termasuk kentut) dan buang air kecil.

Imam Nawawi menginterpretasikan hadis ini dengan menyepakati pendapat ashhabnya (para ulama Syafi’iyyah) yaitu:

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﻞ ﻫﺬا اﻟﻌﺎﺭﺽ ﺛﻢ ﻳﺸﺮﻉ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻠﻮ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ اﻟﻮﻗﺖ ﻓﻮﺟﻬﺎﻥ اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ اﻷﺻﺤﺎﺏ ﺃﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻊ اﻟﻌﺎﺭﺽ ﻣﺤﺎﻓﻈﺔ ﻋﻠﻰ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﻮﻗﺖ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﺣﻜﺎﻩ اﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﺃﻧﻪ ﻳﺰﻳﻞ اﻟﻌﺎﺭﺽ ﻓﻴﺘﻮﺿﺄ ﻭﻳﺄﻛﻞ ﻭﺇﻥ ﺧﺮﺝ اﻟﻮﻗﺖ ﺛﻢ ﻳﻘﻀﻴﻬﺎ ﻟﻈﺎﻫﺮ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻷﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﻣﻦ الصلاﺓ اﻟﺨﺸﻮﻉ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺤﺎﻓﻆ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ اﻝﺻﻼﺓ اﻟﺨﺸﻮﻉ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺤﺎﻓﻆ ﻋﻠﻴﻪ

Artinya: Sahabat kami berkata, “seyogyanya seseorang menghilangkan hajatnya terlebih dahulu, lantas mulailah shalat. Apabila waktu shalat dikhawatirkan habis, maka terdapat dua pendapat. Adapun pendapat yang shahih adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, yaitu ia tetap wajib melaksanakan shalat meskipun dalam keadaan menahan hadats (shalat lihurmatil waqti).

Baca Juga:  Hukum Menari Dalam Islam Dari Berbagai Perspektif

Sedangkan pendapat lainnya (bukan pendapat shahih) menurut Imam Mutawali ialah menunaikan hadats terlebih dahulu, kemudian wudhu dan makan (apabila telah terhidangnya makanan). Apabila waktu shalatnya habis, maka ia wajib mengqadhanya. Karena sesungguhnya yang ditekankan dalam shalat adalah khusyuk, maka sudah sepatutnya seseorang menjaga kekhusyukan tersebut.

Bahkan menurut ulama Khurasan dan pemilik kitab al-Bayan dari Syaikh Abi Zaid, apabila selama shalat digunakan untuk menahan hadats sehingga hilanglah kehusyukannya, maka shalatnya dianggap tidak sah.

Demikian juga pernyataan Qadhi Husein. Menurut Imam Nawawi ini pendapat yang syadz dan lemah.

ﻭاﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﻭﻣﺬاﻫﺐ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺻﺤﺔ ﺻﻼﺗﻪ ﻣﻊ اﻟﻜﺮاﻫﺔ

Artinya: Mengenai shalat dengan menahan hadats, pendapat yang masyhur menurut kami dan para ulama adalah sahnya shalat tersebut namun hukumnya makruh.

Senada dengan Imam Nawawi, Imam Ramli dalam kitab Nihaayatul Muhtaaj juz 2 halaman 158 mengungkapkan bahwa menahan hadats ketika shalat hukumnya makruh.

Baca Juga:  Mengetahui Pakaian Dengan Noda Darah Saat Shalat

(ﻭﻣﺪاﻓﻌﺔ ﺣﺪﺙ) ﻣﻦ ﺑﻮﻝ ﺃﻭ ﻏﺎﺋﻂ ﺃﻭ ﺭﻳﺢ ﻟﻢ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺗﻔﺮﻳﻎ ﻧﻔﺴﻪ ﻭاﻟﺘﻄﻬﺮ ﻗﺒﻞ ﻓﻮﺕ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻟﻜﻮﻥ اﻟﺼﻼﺓ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ

Artinya: Menahan hadats (kencing, buang hajat dan kentut) yang sebelumnya tidak memungkinkan untuk ditunaikan dan disucikan sebelum habis shalat berjamaah adalah makruh.

Imam Ramli melanjutkan, kemakruhan tersebut berlaku pada saat waktu shalat masih panjang. Apabila waktunya sudah hampir habis, maka menahan hadats ketika shalat tersebut hukumnya wajib.

Di samping itu, jika waktu masih panjang, hendaknya ia menyelesaikan hajatnya (membuang hajat dan makan jika telah terhidang) terlebih dahulu meskipun ia tidak ikut dalam barisan shalat berjamaah.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *