Bagaimana Hukum Telur yang Diambil dari Tubuh Hewan yang Mati?

Bagaimana Hukum Telur yang Diambil dari Tubuh Hewan yang Mati

PECIHITAM.ORG – Banyak hewan yang telurnya halal dimakan, di antaranya ayam dan bebek. Telur-telur hewan tersebut biasa dikonsumsi atau dijual setelah keluar dari perut hewan yang masih hidup. Oleh karenanya, telur tersebut keluar dalam keadaan cangkangnya yang keras, tidak lembek. Namun bagaimana jika telur tersebut diambil dari hewan yang telah mati, sucikah atau najis?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui bahwa tekstur telur hewan ada yang keras, ada juga yang lembek (cangkangnya belum kuat dan keras), terutama pada hewan mati. Hal ini wajar, saat telur telah mengeras maka ia telah mendapatkan nutrisi dan kekuatan pada cangkang sebelum sang hewan mati. Sebaliknya, jika telur lembek maka ia belum mendapatkannya dari hewan tersebut.

Berdasarkan paparan tersebut, bagaimana hukum telur yang terdapat dalam tubuh hewan yang telah mati?

Imam Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 1 halaman 298 menjelaskannya sebagai berikut:

ﻭﺑﻴﺾ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﺇﻥ ﺗﺼﻠﺐ ﻃﺎﻫﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻨﺠﺲ

Baca Juga:  Bagaimana Cara Wudhu Muslimah di Tempat Terbuka?

Artinya: Telur hewan yang telah mati jika cangkangnya telah mengeras maka hukumnya suci. Namun jika cangkangnya lembek/tidak keras maka hukumnya najis.

Pernyataan Imam Ibnu Hajar tersebut diperkuat Imam Syirazi dalam al Muhadzdzab miliknya juz 1 halaman 29. Ia mengutarakan hal berikut ini:

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻠﺒﻦ ﻓﻲ ﺿﺮﻉ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ﻷﻧﻪ ﻣﻼﻕ ﻟﻠﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﻠﺒﻦ ﻓﻲ ﺇﻧﺎء ﻧﺠﺲ ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺒﻴﺾ ﻓﻲ ﺟﻮﻑ اﻟﺪﺟﺎﺟﺔ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺼﻠﺐ ﻗﺸﺮﻩ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﻠﺒﻦ ﻭﺇﻥ ﺗﺼﻠﺐ ﻗﺸﺮﺓ ﻟﻢ ﻳﻨﺠﺲ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻭﻗﻌﺖ ﺑﻴﻀﺔ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻧﺠﺲ

Artinya: Susu yang dalam tubuh kambing yang telah mati hukumnya najis karena bersentuhan dengan najis. Hal ini sebagaimana susu yang dituangkan pada wadah yang najis. Adapun telur yang terdapat di dalam perut ayam yang telah mati, jika cangkangnya tidak keras maka hukumnya sama seperti susu yang terdapat dalam tubuh hewan yang telah mati (najis). Namun jika cangkangnya keras maka telur tersebut tidaklah najis. Seperti halnya ketika ia disimpan pada sesuatu yang najis.

Kemudian dalam al-Iqna juz 1 halaman 89 juga dijelaskan sebagaimana ketentuan di atas:

Baca Juga:  Bolehkah Hukumnya Wanita Haid Ikut Kajian Majelis Taklim?

ﻭاﻟﺒﻴﺾ اﻟﻤﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺣﻴﻮاﻥ ﻃﺎﻫﺮ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﻃﺎﻫﺮ ﻭﻛﺬا اﻟﻤﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﻣﻴﺘﺔ ﺇﻥ ﺗﺼﻠﺐ


Artinya: Telur yang diambil dari dalam perut hewan suci yang tidak halal dimakan hukumnya adalah suci. Begitu juga telur yang diambil dari bangkai hewan, jika teksturnya keras.

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa telur yang diambil/keluar dari hewan yang telah mati, maka hukumnya terdapat dua. Pertama, najis apabila tekstur cangkangnya lembek. Kedua, suci jika tekstur cangkangnya telah keras. Hal ini sebagaimana susu pada hewan yang mati maka hukumnya najis. Logikanya seperti susu yang dituangkan pada wadah yang najis.

Begitu pula jika telur tersebut keras namun di dalamnya berwarna darah, telur ini tetap dihukumi suci selama telurnya belum rusak.

Baca Juga:  Kriteria Kafaah dalam Pernikahan (Prinsip Kesetaraan)

Berikut ungkapan Syekh Bakri Syatha dalam I’anah juz 1 halaman 101:

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺩﻡ ﺑﻴﻀﺔ ﺃﻱ ﻭاﺳﺘﺜﻨﻮا ﺩﻡ ﺑﻴﻀﺔ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻢ ﺗﻔﺴﺪ ﺃﻱ ﻟﻢ ﺗﺼﺮ ﻣﺬﺭﺓ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺼﻠﺢ ﻟﻠﺘﻔﺮﺥ، ﻓﺈﻥ ﻓﺴﺪﺕ ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ

Artinya: Para ulama mengecualikan telur yang berdarah. Maksudnya telur yang rusak yaitu sekira-kira tidak menetas meskipun dengan dieraminya (endog kacingcalang/eddog burung: Sunda). Jika rusak, maka hukumnya najis.

Demikian pembahasan mengenai telur yang diambil dari hewan yang telah mati, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin