Bagaimana Hukumnya Nikah Beda Agama? Ini Penjelasannya

bagaimana hukumnya nikah beda agama

Pecihitam.org – Pernikahan menjadi perjanjian luhur antara dua insan. Bersatunya anak manusia dalam pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari segi agama maupun negara. Dari segi agama, menikah adalah menyempurnakan separuh agama. Artinya, banyak aktivitas bernilai ibadah setelah menikah dibandingkan sebelum menikah. Tapi, bagaimana hukumnya nikah beda agama? Bolehkah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ikatan yang kokoh ini selain tertuang di dalam al qur’an, juga dituangkan dalam peraturan negara berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundangan, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan pelaku.

Kali ini sedang ramai diperbincangkan gugatan uji materi oleh sekelompok orang pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tersebut. Mereka memperjuangkan agar penikahan antarpemeluk agama yang berbeda bisa dilangsungkan. Lalu, sejauh mana pandangan para ulama terkait pernikahan beda agama ini? Dan bagaimana hukumnya nikah beda agama?

Disebutkan dalam Alquran, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( al-Baqarah [2]: 221).

Baca Juga:  Analisis atas Dalil Menikahi Golongan Ahli Kitab Menurut Para Ulama

Selain itu, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan (selain juga melanjutkan keturunan). Di luar itu, pernikahan pemeluk antaragama dilarang sebagai upaya syadz-adz-dzari’ah (mencegah kerusakan). Yakni, menjaga keimanan calon suami atau istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di samping itu, tidak ada kedaruratan semisal jumlah wanita Muslimah jauh menyusut. Faktanya, jumlah Muslimah tidak berkurang, bahkan bisa jadi melebihi jumlah Muslimin.

Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah mengeluarkan fatwa dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968. Kesimpulannya, pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda tidak sah.

Jumhur ulama berpendapat tidak sah wanita Muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim. Sementara, keterangan ahli kitab dalam surah al-Baqarah di atas menurut kitab al-Muhadzdzab juz II halaman 44 sudah tidak berlaku.

Saat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, menurut kitab yang menjadi rujukan ulama NU ini sudah mengalami perubahan. Lelaki Muslim dilarang menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena mereka telah masuk dalam agama yang batil. Beragamanya wanita Yahudi dan Nasrani sama seperti seorang Muslim yang murtad.

Baca Juga:  Nikah Beda Agama, Bagaimanakah Hukumnya?

Dalam Asy-SyarqawiMatan wa Syarah disebutkan ahlul kitab di sini adalah Taurat dan Injil. Bukan kitab-kitab lain yang sebelumnya seperti kitab Nabi Syist, Idris, dan Ibrahim AS. Namun, pernikahan dengan ahlul kitab ini sah jika nenek moyang wanita-wanita ahlul kitab tersebut sudah memeluk agama samawi sebelum adanya perubahan dalam kitab-kitab mereka.

Imam Syafi’i dalam muhtashar al-muzani menyebut jika wanita ahlul kitab ini berubah agama dari Yahudi ke agama Nasrani maka tidak sah hukumnya dinikahi. Karena, ia sudah meragukan ajaran ahlul kitab agama sebelumnya. Imam Syafi’i juga menegaskan syarat ahlul kitab adalah pokok-pokok agama tidak bercampur dengan keyakinan syirik keyakinan lain.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Dr Hamid Fahmy Zarkasyi menyebut orang-orang liberal sering mempermainkan kata musyrik. Menurut Gus Hamid, orang yang menganut agama samawi, namun mempercayai konsep trinitas, pada dasarnya ia telah jatuh pada kemusyrikan. Sedangkan, ayatnya jelas tidak boleh menikahi wanita musyrik hingga ia beriman.

Baca Juga:  Zakat Ikan dalam Tambak, Bagaimanakah Perhitungannya?

Gus Hamid memaparkan agama-agama selain Islam saat ini sudah termasuk kategori musyrik. Syariat juga sudah sangat jelas melarang pernikahan beda agama. Bahkan, menurut Gus Hamid, sebenarnya agama lain pun melarang pernikahan di luar penganut agama mereka. Ia mencontohkan agama Hindu dan Kristen melarang praktik ini. Ia melihat upaya pelegalan nikah antara pemeluk berbeda agama ini bukan dalam semangat keagamaan, melainkan usaha menghancurkan agama-agama.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *