Berhijab dan Berjilbab, Betulkah Jadi Ukuran Kesalehan Perempuan?

berhijab dan tidak

Pecihitam.org – Jilbab dan hijab merupakan dua kosa kata klasik yang terus diperbincangkan sampai timbul tenggelam dan terus berulang dalam setiap ruang. Pembahasan tentang jilbab dan hijab ini banyak didiskusikan dari berbagai sudut pandang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada yang membahas hukumnya sampai dengan membahas hubungan Hijab dengan kesalehan pemakainya. Isu ini selalu menjadi menarik untuk dibahas oleh sebagian orang. Lalu apakah berhijab menjadi ukuran kesalehan seorang perempuan?

Menurut Buya Husein Muhammad dalam sebuah acara yang membahas Gender dan Kepemimpinan Perempuan bahwa Jilbab awalnya dipahami sebagai kain yang menutup kepala, sedangkan Hijab adalah sebuah Sekat/Pemisah antara dua ruang.

Kemudian dalam perjalanannya Jilbab dan Hijab secara terminologi mengalami perubahan pemaknaan dan persepsi. Yang kemudian jilbab dan hijan diartikan sebagai sebuah pakain perempuan, bahkan lebih khusus lagi ia diartikan sebagai Busana muslimah yang mencirikan kesalehan dan ketaatan dalam beragama.

Sebaliknya perempuan yang tidak berhijab atau berjilbab akan dipandang sebagai perempuan yang kurang baik akhlaknya, tidak saleh dan kurang taat dalam beragama. Kebaikan dan kesalehan seorang perempuan seakan-akan hanya diukur dari sebuah busananya saja.

Buya Husein Menulis pada salah satu majalah mengenai definisi Jilbab dab Hijab menurut Al-Qur’an yakni dalam surat Al-Ahzab ayat 53 yang artinya : “Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi saw) maka mintalah dari balik hijab. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati mereka” (Qs. Al-Ahzab : 53).

Baca Juga:  Persiapan New Normal dan Plus Minusnya Bagi Pondok Pesantren

Ditafsirkan oleh Buya Hisein bahwa Hijab dalam ayat 53 diatas menunjukkan arti penutup/sekat pembatas yang ada dalam rumah Nabi saw yang memisahkan laki-laki dan perwmpuan agar tidak saling memandang. Pengertian ini merujuk pada asbab Nuzul turunnya ayat ini.

Al-Thabari, menyebut latar belakang turunnya ayat ini adalah ketika para sahabat berkumpul dirumah Nabi dalam rangka menghadiri walimah Zainab binti Jahsy, mereka bercakap-cakap disana dan Nabi kurang nyaman ketika memerlukan istrinya Zainab.

Sedangkan sebagian Ahli tafsir mengatakan kalau sebab turunnya ayat ini adalah karena Usulan daripada Umar Bin Khattab kepada Nabi, “Wahai Nabi, mereka berkumpul dirumahmu dan menemui Istri-istrimu sedangkan ada orang-orang baik dan ada orang-orang yang tidak baik (Al-fajir). Sebaiknya engkau memasang hijab”.

Para Ulama fiqh kemudian memperluas makna “hijab” diatas, Hijab dipakai untuk tubuh perempuan. Bukan hanya untuk istri-istri Nabi saja melainkan untuk semua perempuan muslimah lainnya, alasannya adalah untuk menghindari gangguan yang bernuansa seksual dan dalam rangka “mensucikan hati“. Jadi Hijab atau jilbab pada awalnya adalah untuk mencegah gangguan bernuansa seksual dan mensucikan hati.

Baca Juga:  Dakwah Kiai NU dan Ekonomi Kerakyatan

Mengenai Jilbab Buya Husein juga memyebut dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya “Wahai Nabi, Katakanlah kepada Istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan Istri-istri orang mukmin ; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenali dan karena itu mereka tidak diganggu” (Qs. Al-Ahzab : 59).

Sedangkan Jilbab berasal dari kata kerja Jalaba yang berarti menutupnya sesuatu diatas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat terlihat. Para ulama tafsir menggambarkan pakaian jilbab dengan cara yangv berbeda-beda.

Contohnya adalah Ibnu Abbas dan Abidah al Salmani mengatakan kalau jilbab adalah pakaian perempuan yang menutup wajah dan seluruh tubuh perempuan kecuali mata. Sedang Qotadah dan Ibnu Abbas dalam pemdapatnya yang lain mengatakan kalau jilbab hanya menutupi selutuh bagian kepala saja dan wajahnya selain matanya.

Berbeda dengan ulama diatas Ibnu Katsir mengemukakan bahwa “Jilbab adalah selendang diataa kerudung (al-rida fauqa al-khumar) ini yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan Basri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim al-Nakhai, Atha Al-Khurasani dan lain-lain. Ia mirip seperti ‘izar‘ (Sarung kalau sekarang).

Ada sejumlah riwayat yang disampaikan oleh para ahli tafsir terkait sebab turunnya ayat tersebut. Diantaranya disampaikan oleh Ibnu Sa’ad dalam bukunya al-Thabaqat dari Abu Malik mengatakan, “para istri Nabi suatu ketika keluar pada waktu malam untuk suatu keperluan, kemudian diganggu dan digoda oleh orang-orang munafik. Para istri Nabi pun mengadukannya pada Nabi, lalu kemudian Nabi menegur mereka dan orang-orang munafik itu mengatakan; “Kami kira mereka perempuan-perempuan budak” lalu turunlah ayat tersebut.

Baca Juga:  Bentuk Akulturasi Serta Interaksi Islam Dalam Budaya Jawa

Kalo melihat kondisi diatas itu berarti jilbab dipakai untuk membedakan perempuan budak dan merdeka. Karena kalau melihan kondisi bangsa arab bahwa sebelum Islam masukpun Perempuan arab sudah memakai penutup kepala bahkan untuk laki-lakinyapun sama. Hal tersebut karena memang sudah menjadi budaya dan sebab kondisi geografis daerah arab saja yang panas dan penuh dengan pasir.

Maka melihat fakta sejarahnya itu artinya budaya muslimah tidak sebagai alat ukur untuk menakar akhlak atau kesalehan seorang perempuan. Demikian semoga bermanfaat untuk para pembaca. Tabik!

Fathur IM