Betulkah Sistem Khilafah Satu-satunya Sistem Pemerintahan Islami?

Sistem Pemerintahan Islami

Pecihitam.org – Faham keagamaan Islam bertipe ekstrim menunjuk dan menganggap bahwa sistem khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan yang Islami dan kaffah. Sedangkan demokrasi yang cenderung menawarkan pilihan sikap, dipandang tak dikenal dalam Islam, karena hal itu mengurangi loyalitas pada syari’ah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sehingga akhir-akhir ini telah terdengar isu kelompok anti pancasila yang punya visi dan misi untuk menegakkan sistem khilafah di Indonesia karena sistem demokrasi dianggapnya bukanlah sistem Islam.

Pertanyaannya, apakah sistem khilafah dalam pemerintahan yang Islami meupakan konsep baku dan tunggal?. Dan tidak bijakkah demokrasi diintregasikan untuk membangun suasana kondusif pada struktur masyarakat yang Bhinneka Tunggal Ika?

Dalam artikel ini saya ingin menjawab dua pertanyaan di atas dengan merujuk dalam kitab-kitab yang populer dan diperkuat dengan hasil bahsul masail PWNU Jatim 2009 di PP.Al Usymuni Sumenep.

Pertama, Sistem khilafah merupakan masalah ijtihadiyah sebagaimana hasil keputusan hukum pada konferwil genggong tahun 2007.

Keputusan itu konklusi dari berbagai kitab yang populer. Antaranya adalah kitab al-Ghais al-Hami’ ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’, hal 790, kitab al-Mashdir al-Sabiq, hal. 17, kitab al-Din wa al-Dawlah wa Tathbiq al-Syari’ah li Muhammad ‘Abidi al-Jabiri, hal. 69, kitab al-Fiqh al-Islami juz-6, hal. 661-662, dan kitab al-Jihad fi al-Islam, hal. 81.

Baca Juga:  Radikalisme; Faktor Kemunculan dan Sebuah Legitimasi Teks Keagamaan

Dalam artikel ini saya tidak mencantumkan lagi teks kitab agar lebih ringkas. Silahkan dirujuk bagi yang ingin membuat penelitian, atau dirujuk saja kepada hasil keputusan hukum pada konferwil genggong tahun 2007.

Kedua, Sistem demokrasi pada pemerintahan Indonesia dalam membangun suasana kondusif pada struktur masyarakat yang Bhinneka Tunggal Ika adalah bijak selama tidak bertentangan dengan ruh al syar’i sebagai bentuk akhlaqul karimah.

Dasar Pengambilan Hukum adalah antaranya dari Tasyri’ al Janai juz- 1, hal. 223. Kemudian menjadi hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 2009 di PP.Al Usymuni Sumenep. Nabi juga pernah bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ رواه الترمذي

“Khilafah pada ummatku hanya 30 tahun, kemudian kerajaan”. (HR Turmudzi).

Berikut dalil yang tak terbantahkan tentang tak wajibnya mendirikan khilafah. Perhatikan penggalan hadits ini:

Baca Juga:  Dasar "Monyet"! Antara Ketiadaan Etika dan Contoh Baru Bagi Anak Bangsa

روى الشيخان عن حذيفة في أثناء حديث : تلزم جماعة المسلمين وإمامهم ، قلت : فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام ؟ قال : فاعتزل تلك الفرق كلها ، ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك

“Hendaklah Engkau menetapi jamaah kaum Muslimin dan Imam Mereka. Hudzaifah bertanya: Jika Kaum Muslimin tak punya jamaah dan pemimpin?, Nabi menjawab: Maka hindarilah seluruh kelompok-kelompok itu, walaupun engkau hanya menggigit pangkal pohon (untuk makan) sampai kau mati”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Perhatikan! Jika mendirikan khilafah sesudah hilang lama itu adalah kewajiban, niscaya Nabi tidak akan menyuruh Hudzaifah ketika tidak ada jamaah dan pemimpin (khilafah) untuk uzlah, pasti beliau akan berkata: “jika begitu, engkau harus mengusahakan berdirinya khilafah”. Ini sungguh dalil yg sangat jelas, jika anda tak terlalu fanatik.

Sementara Hizbut Tahrir (HTI) mengatakan orang yang tidak mendukung khilafah itu berdosa. Padahal Nabi sendiri malah menyuruh untuk mengasingkan diri, bukan mengusahakan berdirinya khilafah. Mana yang lebih utama untuk ditaati, HTI atau Nabi?. Coba direnungi…!

Baca Juga:  Hari Santri Nasional: Pertanda Zaman Nahdlatul Santri "Religius-Nasionalis"

Demikianlah tanggapan atas gagasan keliru kelompok penghayal tingkat dunia yang berjuang mati-matian hanya untuk menegakkan sistem khilafah di dunia sekarang ini.

Padahal Nabi sendiri saja telah bersabda bahwa sistem khilafah hanya berjalan 30 tahun saja, kemudian setelah itu hanya ada sistem kerajaan. Para fukaha pun menyatakan sistem khilafah adalah masalah ijtihadiyah, artinya boleh khilaf para ulama dalam hal tersebut. Terutama ulama di Indonesia yang telah setuju dengan sistem demokrasi sekarang.

Wallahu alam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *