Pecihitam.org – Bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, seperti disebabkan umur yang sudah tua renta, sakit yang tak kunjung sembuh atau sebab-sebab lainnya maka diwajibkan membayar fidyah. Setiap orang punya kemampuan masing-masing untuk membayar fidyah ada yang bisa sekaligus ada pula mungkin yang harus mencicilnya. Lalu bolehkah membayar fidyah dengan cara dicicil tersebut?
Ukuran fidyah yang wajib diberikan kepada fakir miskin dalam hitungan setiap hari hutang puasa ialah satu mud makanan pokok pada suatu daerah. Jika di Indonesia rata-rata makanan pokoknya beras. Maka, ukuran satu mud sama dengan ukuran beras 0.6 Kg atau ¾ liter beras.
Ketentuan membayar fidyah agi orang yang tidak dapat menjalankan puasa ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 184, sebagaimana berikut;
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Berdasarkan ayat diatas, Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan, bahwa jika seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, maka wajib bagi dia untuk membayar fidyah kepada fakir miskin.
Fidyah tidak boleh dierikan kepada selain fakir miskin. Menurut Ibnu Hajar, dari delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, hanya fakir miskin saja yang berhak dan boleh menerima fidyah, selain itu maka tidak boleh menerima.
Jika fidyah diberikan kepada selain fakir miskin seperti amil zakat, muallaf, dan golongan lainnya, maka hokum fidyah tersebut tidak sah dan wajib membayar fidyah kembali.
Kemudian bagi orang yang mungkin tidak mampu membayar fidyah secara langsung semuanya apakah boleh dengan cara dicicl?
Imam Ar Romli dalam kitab Fatawa Ar Romli, membahas mengenai cara pembayaran fidyah secara terperinci. Menurut Imam Romli, ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam membayar fidyah.
- Pertama, dibayar satu kali di akhir puasa Ramadhan. Misalnya, Karena sudah tua renta seseorang dari awal Ramadhan sampai akhir tidak melaksanakan puasa. Maka di akhir bulan Ramadhan tersebut membayar satu kali dari seluruh hari puasa yang ia tinggalkan.
- Kedua, membayar fidyah setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Dan dianjurkan pembayaran fidyah tersebut diberikan setelah terbit fajar subuh. Misalkan, seseorang pada hari pertama Ramadhan tidak menunaikan puasa, maka setelah terbit fajar subuh dia membayar fidyah, dan begitu seterusnya di hari-hari berikutnya sampai akhir puasa Ramadhan.
- Ketiga, membayar fidyah setelah puasa Ramadan selesai atau diluar bbulan Ramadhan. Maksudya seseorang boleh membayar fidyah atau mengeluarakn fidyah tersebut setelah Ramadan, baik dibayar satu kali maupun dicicil setiap hari, dari hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas 29 atau 30 hari Ramadhan.
Bahkan dalam kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah disebutkan, bahwa pembayaran fidyah boleh ditunda hingga menjelang puasa Ramadhan berikutnya.
لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي
Artinya: “Seandainya h yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda.”
Maka dari penjelasan diatas dapat kita ketahui, bahwa pembayaran fidyah boleh ditunaikan satu kali dan boleh pula dicicil hingga lunas. Baik ketika masih di bulan Ramadhan maupun setelah Ramadhan selesai.
Adapun membayar fidyah di awal Ramadan sekaligus untuk seluruh puasa yang akan ditinggalkan, maka ulama berbeda pendapat. Menurut ulama Hanafiyah boleh, sedangkan menurut ulama Syafiiyah tidak boleh. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.