Gagasan Jaminan Kebebasan Beragama ala Gus Dur

Gagasan Jaminan Kebebasan Beragama ala Gus Dur

Pecihitam.org – Membicarakan tentang isu hak kebebasan beragama saat ini menjadi bahasan yang penting dan mendesak. Karena apa? Belakangan sering terjadi di mana sebuah ormas yang melakukan tindakan yang melampaui wewenang aparat keamanan. Ormas seolah bertindak sebagai juru kekerasan main hakim sendiri terhadap sebuah permasalahan yang ada di masyarakat. Padahal, wewenang menjadi juru keamanan hanya diberikan kepada kepolisian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perilaku kekerasan ormas yang melakukan perilaku main hakim sendiri tersebut mengorbankan kelompok minoritas. Seringkali, kelompok minoritas kehilangan tempat ibadahnya karena ditutup paksa oleh beberapa ormas yang bertindak melampaui kewenangan kepolisian tersebut. Padahal, dalam undang-undang sendiri sudah ada jaminan kebebasan dalam beragama kepada setiap warga negara.

Beberapa ormas keislaman yang melakukan aksi pelanggaran kebebasan beragama sebuah agama lain ini mendasarkan legitimasi aksi kekerasan mereka adalah ajaran agama. Menurut mereka, agama atau aliran para korban tersebut dianggap sebagai kelompok yang sesat dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang mereka percayai.

Sebetulnya, yang menjadi persoalan adalah ketika semua ormas menganggap kelompok lain adalah ormas yang tidak sesuai dengan ajaran mereka masing-masing, maka akan terjadi kekacauan di mana-mana. Karena, tentu saja setiap kelompok memiliki sistem nilai atau konsep keimanan masing-masing dan di segi-segi tertentu akan bertentangan dengan kelompok lain.

Baca Juga:  Pelecehan Seksual Bukan Terjadi Akibat Korban Memakai Baju Seksi

Dalam konteks demikian itu, supaya antar kelompok tidak terjadi keos, maka perlu adanya payung bersama supaya interaksi masing-masing kelompok dapat berjalan harmonis. Dan juga supaya setiap kelompok tidak merasa lebih kuat dan kelompok lain dirugikan. Karena jika tidak ada payung bersama yang bisa memungkinkan semua kelompok memiliki hak yang sama, ditakutkan permasalahan saling intimidasi akan menjadi permasalahan yang terus berulang dan tak selesai-selesai.

Dalam situasi yang demikian itu, kita perlu menelisik pemikiran KH. Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur. Pemikiran Gus Dur tentang jaminan kebebasan beragama penting untuk kita telisik kembali. Mengapa? Karena gagasan Gus Dur berangkat dari ajaran Islam itu sendiri. Dimana yang sebelumnya kelompok ormas yang sering melakukan pelanggaran kebebasan beragama mengingkari adanya gagasan dalam Islam bahwa ada perintah untuk menjamin kebebasan agama lain.

Baca Juga:  Gus Dur dan Asam Lambung

Gus Dur mendasarkan pemikirannya melalui gagasan yang ada dalam tradisi pesantren, yakni Maqashid Syari’ah. Maqashid Syari’ah sendiri terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi tujuan akhir sebuah syari’at Islam. Demikian itu meliputi sebagaimana berikut.

Pertama, hifdzu nafs yakni keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar hukum. Kedua, hifdzu ad-din, jaminan keselamatan atas pilihan agama masing-masing. Ketiga, hifdzu nasl yakni keselamatan keluarga dan keturunan. Keempat, hifdzu al-ma, yakni jaminan kepemilikan harta benda. Terakhir, hifdzu al-aql, jaminan keselamatan pikiran atau profesi (Wahid, 2007; hal 5).

Terkait dengan prinsip jaminan kebebasan beragama, Gus Dur menimba inspirasinya dari prinsip Maqosyid Syari’ah yang kedua, yakni hifdz ad-din, sebuah jaminan setiap pemeluk agama mendapatkan keselamatan atas pilihan agamanya masing-masing. Menariknya, landasan pemikiran harmonisasi hubungan antar agama dalam ruang publik tersebut ada dalam ajaran Islam itu sendiri.

Demikian itu menampilkan bahwa prinsip-prinsip bagaimana jaminan kebebasan beragama tersebut adalah bagian dari semangat dakwah Islam. Menurut Gus Dur dari awal Islam berkembang menjadi agama besar di dunia sudah membawa misi yang beradab dan kosmopolitan. Menurutnya Islam sudah terbiasa dalam berinteraksi dengan berbagai kalangan yang berbeda agama.

Baca Juga:  Peci Hitam; Potret Kesalehan dan Kebudayaan Muslim Indonesia

Benar apa yang dikatakan Gus Dur, dalam sejarah kebangkitan peradaban Islam era khalifah Al-Makmun di Baghdad pada abad ke-9 masehi, bahwa pembangunan pusat pengembangan ilmu pengetahuan terbesar di dunia “Bait al-Hikmah/Rumah (pusat) kebijaksanaan” melibatkan banyak kalangan non muslim. Banyak kalangan non muslim membantu dan bekerja menerjemahkan berbagai khazanah ilmu pengetahuan dari Yunani dan Persia kedalam bahasa Arab, bahasa peradaban Islam.

Dengan demikian, ajaran Islam sendiri memiliki anjuran untuk memberikan kebebasan beragama bagi setiap orang. Setiap orang berhak memilih agamanya sesuai hati nuraninya. Patokannya adalah selama tidak mengganggu keimanan yang kita percayai. Hal ini sesuai dengan dalil al-Qur’an Surat Al-Kafirun ([109]:6) bahwa “lakum dinukum, wa liyaddin/ bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”.  Wallahua’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *