Hadits Shahih Al-Bukhari No. 234 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 234 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Air Liur, lngus dan yang Sepertinya di Pakaian” hadis dari Anas bin Malik ini menjelaskan bahwasannya Rasulullah saw tidaklah meludah melainkan di pakaiannya sendiri. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 368-370.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ بَزَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبِهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ طَوَّلَهُ ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meludah di dalam kainnya.” Abu ‘Abdullah berkata, “Hadits ini disebutkan secara panjang lebar oleh [Ibnu Abu Maryam]. Ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Humaid] berkata, aku mendengar [Anas] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Baca Juga:  Benarkah Sunnah Nabi 'Harus' Semuanya Dilakukan? Baca Ini dan Pahami Penjelasannya!

Keterangan Hadis: Urwah berkata dari Al Miswar dan Marwan, ”Nabi SAW keluar pada masa Hudaibiyah, lalu beliau menyebutkan hadits yang berbunyi, ‘Tidaklah Nabi SAW mengeluarkan dahak melainkan jatuh di telapak tangan salah seorang di antara mereka lalu ia menggosok muka dan kulitnya dengannya.”

(Di pakaian) atau badan dan lainnya. Masuknya bab ini dalam pembahasan thaharah (bersuci), karena hal-hal ini tidak merusak air (kesuciannya) jika bercampur dengannya.

قال عروة (Urwah berkata), yakni Urwah bin Zubair. Sedangkan Marwan adalah Ibnu Al Hakam. Riwayat tanpa silsilah periwayatan ini sengaja disebutkan oleh Imam Bukhari sebagai isyarat kepada hadits panjang tentang kisah perjanjian Hudaibiyah. Nanti akan dijelaskan selengkapnya pada bab Asy-Syuruth (syarat-syarat) melalui jalur Zuhri dari Urwah.

Penggalan lain dari hadits panjang tersebut telah disebutkan pula oleh Imam Bukhari tanpa silsilah periwayatan sebagaimana pada bab “Mempergunakan sisa air wudhu orang lain”.

فذكر الحديث (Beliau menyebutkan hadits), maksudnya dalam hadits itu disebutkan, “Tidaklah Nabi SAW mengeluarkan dahak … ” Di sini Al Karmani kurang teliti sehingga beliau mengira bahwa lafazh, “Tidaklah Nabi SAW mengeluarkan dahak … ” adalah hadits lain, sehingga beliau beranggapan boleh bagi seorang perawi menyebutkan dua hadits dalam satu penyampaian, atau mungkin persoalan ini terjadi pada masa Hudaibiyah. Demikian perkataan Al Karmani. Andai beliau meneliti kembali tempat dimana Imam Bukhari menyebutkan hadits ini, niscaya akan tampak kebenarannya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 486 – Kitab Shalat

Maksud disebutkannya riwayat ini adalah untuk menunjukkan sucinya air liur dan yang sepertinya. Sebagian ulama menukil adanya kesepakatan mengenai hal itu. Tetapi telah disebutkan oleh lbnu Abi Syaibah dengan silsilah periwayatan yang shahih dari Ibrahim An­ Nakha’i bahwa air liur tidaklah suci. lbnu Hazm berkata, “Telah terbukti kebenaran riwayat dari Salman Al Farisi dan Ibrahim An-Nakha’i, bahwa air liur adalah najis apabila telah terpisah dari mulut.”

Nabi SAW merasaka kurang nyaman dengan beberapa kelakuan sahabat yang meludah ke arah kiblat, ketika beliau menyaksikan dengan kedua mata beliau sendiri, beliau membersihkannya dan kemudian berkhutbah: “Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan salat, maka pada dasarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya, Tuhannya saat itu berada diantara dia dan arah kiblat, maka janganlah kalian meludah ke arah kiblat. Akan tetapi ke arah kiri atau di bawah kakinya.” Setelah itu Nabi SAW mengambil ujung selendangnya dan meludah lalu membersihkannya dengan mengelapnya dengan ujung selendangnya yang lain, kemudian beliau mengatakan, “atau kalian juga bisa melakukan sebagaimana yang saya lakukan.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 80-81 – Kitab Ilmu

Dijelaskan bahwa meludah ke kiri atau ke bawah kaki dapat dilakukan ketika berada di tempat selain masjid, adapun jika ia berada di masjid maka seyogyanya ia melakukannya di atas pakaiannya sendiri.

M Resky S