Hadits Shahih Al-Bukhari No. 406 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 406 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis berikut dengan judul “Apabila Masuk Rumah Hendaknya Shalat Di mana Ia Kehendaki Atau Di mana Diperintahkan Serta Tidak MencariCari Aib” Hadits di bab ini menunjukkan tidak bolehnya shalat di mana saja yang dikehendaki saat berada di rumah orang lain, karena beliau SAW dalam hadits ini meminta izin pemilik rumah mengenai dimana beliau SAW akan shalat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 139-140.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa’d] dari [Ibnu Syihab] dari [Mahmud bin Ar Rabi’] dari [‘Itban bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya di rumahnya seraya bersabda: “Mana tempat di rumahmu yang kau sukai untuk aku pimpin shalat?” Maka aku menunjukkan suatu tempat, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam takbir dan kami membuat shaf di belakangnya, kemudian beliaupun shalat dua rakaat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 217 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: Maksud rumah dalam bab ini adalah rumah milik orang Iain. (shalat di mana dia kehendaki atau di mana diperintahkan). Dikatakan bahwa maksudnya untuk bertanya, hanya saja kalimat tanya tidak disebutkan secara tekstual. Yakni, apakah ia harus menunggu izin pemilik rumah ataukah cukup baginya izin secara umum saat masuk? Maka lafazh “atau” menurut pengertian ini bukan pertanda keragu­raguan.

(Dan tidak mencari-cari aib) Al Muhallab berkata, “Hadits di bab ini menunjukkan tidak bolehnya shalat di mana saja yang dikehendaki saat berada di rumah orang lain, karena beliau SAW meminta izin pemilik rumah mengenai dimana beliau SAW akan shalat.”

Sementara Al Maziri berkata, “Makna ‘Di mana yang ia kehendaki”, yakni di antara tempat yang telah diizinkan baginya.” Lalu Ibnu Munir berkata, “Hanya saja Imam Bukhari bermaksud menerangkan bahwa masalah ini terbuka untuk diperdebatkan, yakni apakah seorang yang diundang boleh shalat di tempat yang dia kehendaki karena izin untuk masuk telah mencakup seluruh bagian rumah. Apakah dimana saja ia duduk atau shalat termasuk juga dalam cakupan izin masuk? Atau haruskah ia meminta izin lagi kepada pemilik rumah untuk menentukan di mana ia shalat, karena Nabi SAW melakukan hal demikian? Secara lahiriah, pandangan pertama lebih tepat, hanya saja Nabi SAW meminta izin kepada pemilik rumah karena beliau SAW saat itu diundang untuk shalat agar pemilik rumah mengambil berkah dari tempat beliau SAW shalat. Maka, Nabi SAW bertanya kepada pemilik rumah agar beliau SAW shalat di tempat yang dikhususkan oleh pemilik rumah sebagai tempat shalat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 – Kitab Wudhu

Adapun orang yang shalat untuk dirinya sendiri, maka tetap masuk dalam keumuman izin. Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Kecuali apabila pemilik rumah memberi batasan lain, maka keumuman tadi masuk dalam lingkup khusus.” Wallahu a ‘lam.

أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ (mendatanginya di rumahnya) Imam Bukhari menyebutkan hadits di atas secara ringkas, akan tetapi beliau akan menyebutkannya kembali secara lengkap melalui jalur Ya’qub, sebagaimana yang dinukil melalui jalur Uqail dalam bab berikutnya.