Hadits Shahih Al-Bukhari No. 51 – Kitab Iman

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 51 – Kitab Iman ini, menjelaskan tentang pesan-pesan Rasulullah saw kepada utusan dari suku Rabi’ah untuk disampaikan kepada penduduk kampung mereka. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Iman. Halaman 238-249.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ كُنْتُ أَقْعُدُ مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ يُجْلِسُنِي عَلَى سَرِيرِهِ فَقَالَ أَقِمْ عِنْدِي حَتَّى أَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي فَأَقَمْتُ مَعَهُ شَهْرَيْنِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ لَمَّا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ الْقَوْمُ أَوْ مَنْ الْوَفْدُ قَالُوا رَبِيعَةُ قَالَ مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ أَوْ بِالْوَفْدِ غَيْرَ خَزَايَا وَلَا نَدَامَى فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيكَ إِلَّا فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ وَبَيْنَنَا وَبَيْنَكَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ كُفَّارِ مُضَرَ فَمُرْنَا بِأَمْرٍ فَصْلٍ نُخْبِرْ بِهِ مَنْ وَرَاءَنَا وَنَدْخُلْ بِهِ الْجَنَّةَ وَسَأَلُوهُ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ أَمَرَهُمْ بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ وَحْدَهُ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَصِيَامُ رَمَضَانَ وَأَنْ تُعْطُوا مِنْ الْمَغْنَمِ الْخُمُسَ وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ الْحَنْتَمِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ وَرُبَّمَا قَالَ الْمُقَيَّرِ وَقَالَ احْفَظُوهُنَّ وَأَخْبِرُوا بِهِنَّ مَنْ وَرَاءَكُمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Ja’di] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] dari [Abu Jamrah] berkata: aku pernah duduk bersama [Ibnu ‘Abbas] saat dia mempersilahkan aku duduk di permadaninya lalu berkata: “Tinggallah bersamaku hingga aku memberimu bagian dari hartaku”. Maka aku tinggal mendampingi dia selama dua bulan, lalu berkata: Ketika utusan Abu Qais datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau bertanya kepada mereka: “Kaum manakah ini atau utusan siapakah ini? Mereka menjawab: “Rabi’ah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “selamat datang wahai para utusan dengan sukarela dan tanpa menyesal”. para utusan itu berkata: “ya Rasulullah, kami tidak dapat mendatangimu kecuali di bulan suci, karena antara kami dan engkau ada suku Mudlor yang kafir. Oleh karena itu ajarkanlah kami dengan satu pelajaran yang jelas yang dapat kami amalkan dan dapat kami ajarkan kepada orang-orang di kampung kami, yang dengan begitu kami dapat masuk surga.” kemudian mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang minuman, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka dengan empat hal dan melarang dari empat hal, memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah satu-satunya, kemudian bertanya: “Tahukah kalian apa arti beriman kepada Allah satu-satunya?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan: Persaksian tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadlan dan mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang”. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka dari empat perkara, yaitu janganlah kalian meminum sesuatu dari al hantam, ad Dubbaa’, an naqir dan al Muzaffaat. Atau Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut muqoyyir (bukan naqir). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “jagalah semuanya dan beritahukanlah kepada orang-orang di kampung kalian”.

Keterangan Hadis: كُنْت أَقْعُد مَعَ اِبْن عَبَّاس (Saya duduk di atas dipan bersama Ibnu Abbas) Dalam kitab Ilmu dari riwayat Ghundar dari Syu’bah, Imam Bukhari menjelaskan sebab penghormatan Ibnu Abbas kepadanya (Abu Jamrah). Lafazhnya adalah, “Sayalah yang menjadi penerjemah antara Ibnu Abbas dan orang-orang.”

Ibnu Shalah berkata, “Asal kata terjemah digunakan untuk mengungkapkan satu bahasa ke dalam bahasa lain. Sedangkan menurut saya, di sini kata tersebut memiliki arti yang lebih umum, karena dia menyampaikan perkataan Ibnu Abbas kepada orang yang tidak mengerti dan dia menyampaikan kepadanya perkataan mereka yang disebabkan oleh terlalu banyaknya orang yang berbicara atau pemahaman yang kurang.”

Menurut saya, kemungkinan yang kedua lebih kuat karena Abu Jamrah duduk bersamanya, maka tidak ada perbedaan antara keduanya pada saat berhadapan dengan banyak orang. Tapi dapat ditafsirkan, bahwa Ibnu Abbas duduk di tengah dan Abu Jamrah duduk di pinggir tempat tidur di sebelah orang-orang yang diterjemahkan.

Ada yang mengatakan bahwa Abu Jamrah mengetahui bahasa Persia dan menerjemahkannya untuk Ibnu Abbas. Al Qurthubi berpendapat, “Dalam hadits ini ditemukan dalil, bahwa Ibnu Abbas hanya menggunakan satu penterjemah.” Menurut saya, Imam Bukhari membahas kasus tersebut dalam bab khusus pada akhir kitab Al Ahkam.

Dari hadits tersebut, Ibnu Tin mengambil kesimpulan diperbolehkannya mengambil upah mengajar berdasarkan kalimat, “Ambillah sebagian dari hartaku“. Dengan kemungkinan bahwa pemberian tersebut disebabkan mimpi yang dilihatnya dalam umrah sebelum haji, seperti yang akan disampaikan oleh Imam Bukhari dalam “Kitab Haji”.

ثُمَّ قَالَ : إِنَّ وَفْد عَبْد الْقَيْس (Kemudian berkata, “Sesungguhnya utusan Abdul Qais.”), Imam Muslim menjelaskan sebab terjadinya percakapan antara Ibnu Abbas dan Abu Jamrah dalam suatu riwayat Ghundar dari Syu’bah. Beliau berkata setelah kalimat وَبَيْن النَّاس a n diantara orang-orang), “Datanglah seorang perempuan yang menanyakan tentang anggur Al Jar, Ibnu Abbas pun melarang hal tersebut,” Wanita tersebut berkata, “Wahai Ibnu Abbas aku memeras anggur yang manis dalam sebuah belanga dan meminumnya, akan tetapi perutku bergejolak.” Ibnu Abbas pun berkata, “Jangan engkau minum walaupun lebih manis dari madu.”

Dalam riwayat Bukhari pada akhir kitab Al Maghazi disebutkan dari jalur Qurrah dari Abu Jamrah yang berkata, “Wanita tersebut berkata, ‘Saya memiliki belanga yang berisi anggur perasanku untuk kuminum, jika terlalu banyak minum maka orang-orang akan duduk karena takut muntah.”‘ Berkatalah Ibnu Abbas, “Hadapkan kepadaku utusan Abdul Qais.”

Ketika Abu Jamrab datang dari Abdul Qais, dimana mereka membicarakan tentang larangan memeras anggur dalam bejana, maka penyebutan namanya di sini mempunyai korelasi yang cukup kuat. Hal ini membuktikan bahwa Ibnu Abbas belum mendengar tentang penghapusan larangan memeras anggur, tapi penghapusan tersebut tercantum pada hadits Buraidah bin Al Hashib dalam riwayat Muslim dan lainnya.

Al Qurthubi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seorang mufti harus menyebutkan dalil jika penanya mengetahui dalilnya.” لَمَّا أَتَوْا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ الْقَوْم ، أَوْ مَنْ الْوَفْد (ketika mereka mendatangi nabi, maka beliau bersabda, “Siapakah suku ini?” atau “Utusan siapa ini?”). Terdapat keraguan pada salah satu perawi, Abu Jumrah atau yang di bawahnya. Saya menduga Syu’bah, karena dalam riwayat Qurrah dan lainnya tidak disebutkan keragu-raguan beliau. Agak aneh jika Al Karmani berkata, “Keragu-raguan tersebut berasal dari Ibnu Abbas.”

An-Nawawi berkata, “Kata وفود adalah kelompok pilihan yang diutus untuk pertemuan besar, bentuk tunggalnya adalah وفد Delegasi Abdul Qais ini terdiri dari 14 orang dan Asaj yang paling tua. Nama mereka disebutkan oleh pengarang kitab At-Tahrir dalam syarh Muslim, diantaranya adalah Mundzir bin A’idz yang disebut sebagai Asaj. Kemudian Munqidz bin Hibban, Mazidah bin Malik, Amru bin Marhum, Haris bin Syuaib, Ubaidah bin Hammam, Harits bin Jundub, Shahar bin Abbas.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan

Saya katakan, bahwa telah disebutkan dalam riwayat Ibnu Sa’ad salah seorang diantara mereka adalah Uqbah bin Jarwah. Lalu disebutkan pula dalam sunan Abu Daud Qais bin Nu’man Al Abidi yang juga disebutkan oleh Khatib dalam kitab Al Mubhamaat.

Dalam Musnad Al Bazzar dan sejarah Ibnu Abi Khaitsamah disebutkan nama Jahm bin Qatsam, yang telah disinggung dalam riwayat Muslim tanpa disebutkan namanya. Dalam Musnad Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah disebutkan nama Rustum Al Abidi, kemudian dalam kitab Al Ma’rifah karangan Abi Nu’aim disebutkan Juwairiyah Al Abidi. Dalam kitab Al Adab, Imam Bukhari menyebutkan nama Az-Zari’bin Amir Al Abidi. Mereka semua adalah 6 orang yang tersisa dari 14 orang tesebut.

Tidak ada dalil dalam menyebutkan, bahwa utusan tersebut berjumlah 14 orang. Dalam kitab Al Ma ‘rifah dari jalur Hud Al ‘Ashri yang dinisbatkan kepada Ashr Bathan dari kakeknya dari ibunya Mazidah, ia berkata, “Ketika Rasulullah sedang duduk berbicara dengan para sahabatnya tiba-tiba beliau berkata, ‘Dari jurusan ini akan muncul para pengendara kuda yang merupakan orang-orang terbaik di wilayah barat.”‘ Kemudian berdirilah Umar dan menemukan 13 orang pengendara kuda. Lalu dia bertanya, “Siapakah kalian?” Mereka menjawab, bahwa mereka adalah delegasi dari Abdul Qais, dan ada kemungkinan di antara mereka ada yang tidak menunggang kuda.

Sedangkan apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daulabi dan yang lainnya dari jalur Abu Khairah Ash-Shu’bah yang dinisbatkan kepada Shubah Bathan yang berasal dari Abdul Qais dikatakan. “Saya salah seorang dari delegasi yang menghadap Rasulullah dengan jumlah 40 orang. Kemudian beliau melarang kami akan….”

Di sini, kita dapat memadukan riwayat ini dengan riwayat lainnya yang menyebutkan bahwa delegasi tersebut berjumlah 13 orang, dengan mengatakan bahwa 13 orang tersebut adalah para pemimpin delegasi. Oleh sebab itu, mereka menunggang kuda sedangkan yang lainnya adalah para pengikut mereka. Kemudian dalam beberapa riwayat disebutkan nama lain delegasi Abdul Qais, diantaranya adalah Akhu Zarra’ yang bernama Mathar dan keponakannya yang tidak disebutkan namanya. Tambahan ini diriwayatkan oleh Al Baghawi dalam kamusnya.

Kemudian Ibnu Sakan meriwayatkan nama Musyammaraj As-Sa’di yang datang bersama dengan delegasi Abdul Qais. Diantara mereka juga terdapat Jabir bin Harits, Khuzaimah bin Abdu bin Amru, Hammam bin Rabi’ah dan Jariah bin Jabir. Semuanya disebutkan oleh Ibnu Syahin dalam Mu’jamnya.

Lalu ada pula Nuh bin Makhlad -kakek Abi Jamrah-dan juga Abi Khairah As-Shubahi seperti yang disebutkan di atas. Panjangnya pembahasan ini karena pengarang At-Tahrir berpendapat, bahwa hanya merekalah yang ditaklukkan. Ibnu Abi Jamrah berkata, bahwa kalimat مَنْ الْقَوْمُ menunjukkan anjuran untuk bertanya kepada orang yang mempunyai maksud tertentu supaya dapat diketahui sehingga kita dapat menempatkan sesuai dengan posisinya.

مَرْحَبًا (Selamat datang). Askari menyatakan, bahwa yang pertama kali mengucapkan salam adalah Saif bin Dzi Yazan. Di dalamnya terdapat dalil disunnahkannya untuk memperlakukan suku tersebut dengan baik dan juga hal tersebut telah disepakati oleh Nabi.

Dalam hadits Ummu Salamah, “Marhaban li Ummi Hani'” (selamat datang wahai Ummi Hani’), kemudian dalam kisah Ikrimah bin Abi Jahal disebutkan lafazhnya adalah, “Marhaban li Raakib Al Muhajirin.” Kemudian dalam cerita Fatimah juga disebutkan, “Marhaban bi Ibnati” (selamat datang kepada anakku) dan semuanya benar. Kemudian An- Nasa’i meriwayatkan bahwa Rasulullah mengatakan, “Marhaban Wa ‘alaika Salaam.”

غَيْر خَزَايَا (Tidak merasa menyesal). Kata غَيْر jika diakhiri dengan fathah (غيرَ ) maka menunjukkan hal (kondisi), tapi jika diakhiri dengan kasrah (غيرِ ) maka menunjukkan sifat. Yang masyhur adalah penulisan yang pertama, demikian dikatakan oleh An-Nawawi dan diperkuat dengan riwayat Imam Bukhari dalam kitab Adab dari jalur Abi Tayyah dari Abi Jamrah,

مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْر خَزَايَا وَلَا نَدَامَى (selamat datang para delegasi tanpa penyesalan dan kesedihan). Kata خَزَايَا berarti yang ditimpa penyesalan, dan yang dimaksud di sini adalah mereka masuk Islam dengan suka rela tanpa peperangan atau ditawan, dimana peperangan dan penawanan itu menyebabkan mereka menyesal dan sedih.

وَلَا نَدَامَى (Tidak sedih). Ditemukan dalam riwayat An-Nasa’i dari jalur Qurrah, “Selamat datang kepada para delegasi yang tidak ada kesedihan dan penyesalan.” Ini juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari jalur Syu’bah. Ibnu Abu Jamrah berkata. “Diberitakan kepada mereka kebaikan pada saat ini (dunia) atau nanti (akhirat), karena penyesalan itu timbul di belakang atau kemudian hari. Jika tidak ada penvesalan, maka yang timbul adalah sebaliknya (kegembiraan). L’ntuk itu hadits ini menjadi dalil diperbolehkannya memuji orang lain di hadapannya jika tidak menimbulkan fitnah.”

فَقَالُوا : يَا رَسُول اللَّه (Mereka berkata, ‘”Wahai Rasulullah!”), Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka telah memeluk Islam ketika menghadap. Begini pula dalam ucapan mereka, كُفَّار مُضَر dan اللَّه وَرَسُوله أَعْلَم (Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui).

إِلَّا فِي الشَّهْر الْحَرَام (Kecuali pada bulan haram). Yang dimaksud dengan syahrul haram adalah mencakup empat bulan suci. Hal itu diperkuat dengan riwayat Qurrah dalam kitab Al Maghazi dengan lafazh. “Kecuali pada bulan-bulan haram” Juga dalam riwayat Harumad dalam kitab Al Manaqib disebutkan, “kecualipada setiap bulan haram.”

Ada yang berpendapat bahwa huruf lain dalam kalimat tersebut menunjukkan sesuatu, yaitu bulan Rajab. Penjelasannya ditemukan dalam riwayat Baihaqi. Hai tersebut karena kabilah Mudhar selalu mengagungkan bulan Rajab, maka dalam hadits Abi Bakrah dikatakan. “Rajab Mudhar”.

Secara eksplisit, mereka mengkhususkan bulan Rajab dengan keagungannya meskipun dilarang berperang pada 3 bulan yang lain. Hal ini membuktikan bahwa kabilah Abdul Qais lebih dulu memeluk Islam daripada kabilah Mudhar. Daerah yang didiami oleh Abdul Qais terletak di Bahrain. Berdasarkan hal ini, mereka berkata -seperti yang ditemukan dalam riwayat Syu’bah dalam kitab Al ‘llm, “Kami mendatangi anda dari jarak yang jauh.”

Kemudian yang dapat dijadikan dalil bahwa keislaman mereka lebih dahulu, adalah riwayat dalam masalah shalat Jum’at dari jalur Abu jamrah dari Ibnu Abbas yang berkata, “Shalat Jum ‘a r yang aku lakukan kedua setelah di masjid Rasul adalah di masjid Abdul Qais di Juwatsi Bahrain.” Juwatsi adalah nama kampung mereka yang terkenal. Pelaksanaan shalat Jum’at setelah kepulangan utusan mereka mengisyaratkan bahwa mereka telah lebih dahulu memeluk agama Islam.

بِأَمْرٍ فَصْل (Pengajaran yang jelas dan tegas). “Perintahkanlah kami untuk melaksanakan sesuatu.” Dalam riwayat Hammad bin Zaid dan yang lainnya, Rasulullah bersabda, “Kuperintahkan kalian” dan dalam riwayat Bukhari dari Abi Tayyah bahwa kata tersebut disebutkan dalam bentuk اِفْعَلُوا (kerjakan) الْفَصْل berarti الْفَاصِل -seperti العدل berarti الْعَادِل – yaitu yang memisahkan antara yang benar dan yang salah atau berarti yang memisahkan, menerangkan atau yang menjelaskan. Demikian yang diriwayatkan oleh Ath-Thibi. Al Khaththabi mengatakan, الْفَصْل الْبَيِّن (pembeda yang jelas), dan ada yang mengatakan الْمُحْكَم.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 7 - Kitab Iman

نُخْبِر بِهِ (Kami mengabarkan). Ibnu Abi Jamrah mengatakan, bahwa ungkapan tersebut mengandung dalil untuk menyatakan udzur jika tidak mampu melaksanakan yang hak, baik wajib maupun sunah. Atau mengandung anjuran untuk menanyakan terlebih dahulu persoalan yang lebih penting, dan setiap perbuatan yang baik akan masuk surga jika diterima. Diterima atau tidaknya amal perbuatan tergantung rahmat Allah.

فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ (Kemudian memerintahkan mereka akan empat) Yang dimaksud adalah empat perkara berdasarkan ucapan mereka, “Kami diperintahkan dengan sejumlah perintah” Ucapan tersebut adalah riwayat Qurrah dalam kitab Al Maghazi.

Al Qurthubi berkata, “Ada yang mengatakan bahwa yang pertama dari keempat perkara tersebut adalah menegakkan Shalat. Adapun disebutkannya dua kalimat syahadat, adalah untuk tabarru’ (mencari berkah) berdasarkan firman Allah, “Ketahuilah apapun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang maka ketahuilah bahwa 1/5 nya adalah milik Allah” (Qs. Al Anfaal (8) : 41)

Ath-Thibi bersandar kepada pendapat mi dan berkata, “Merupakan kebiasaan kaum sastrawan jika menisbatkan suatu tertentu, maka mereka menjadikan teksnya khusus bagi sesuatu itu dan membuang yang lainnya. Untuk itu di sini bukanlah bertujuan untuk menyebutkan dua kalimat syahadat, karena mereka telah beriman dan berikrar dengan kelimat syahadah. Tetapi ada kemungkinan mereka menyangka bahwa iman hanya sebatas itu, seperti yang terjadi pada masa awal Islam. Oleh karena itu, dua kalimat syadahat tidak dimasukkan dalam perintah.”

Ada yang berpendapat, bahwa disebutkannya huruf athaf (sambung) tidak dapat membantah hal tersebut, karena yang dibutuhkan adalah makna bukan lafazhnya.

Al Qadhi Abu bakar Ibnu Arabi berkata, “Jika tidak ada huruf athaf, maka kami menduga penyebutan kedua kalimat syahadat tersebut berfungsi untuk menunjukkan awal kalimat. Akan tetapi sabda beliau وَإِقَام الصَّلَاة (Dan menegakkan shalat), dapat dibaca kasrah yang diathafkan pada kalimat, أَمَرَهُمْ بِالْإِيمَانِ (Aku perintahkan kepada mereka untuk beriman). Maknanya adalah, perintah kepada mereka untuk beriman bersumber dan disyaratkan dengan dua kalimat syahadat. Begitu juga perintah mendirikan shalat dan yang lainnya. Yang menguatkannya adalah penghapusan keduanya pada riwayat Imam Bukhari dalam kitab Adab yang berasal dari jalur Abi Tayyah dari Abi Jamrah dengan lafazh, أَرْبَع وَأَرْبَع ، أَقِيمُوا الصَّلَاة (empat perkara, menegakkan shalat…).”

Jika ada yang mengatakan bahwa tema yang disebutkan oleh Imam Bukhari -melaksanakan 1/5 harta rampasan perang adalah sebagian dari iman- mengharuskan untuk dimasukkan dalam perangai yang lain dalam penafsiran Iman, sedang makna yang disebutkan bertentangan dengan hal tersebut. Ibnu Rasyid menjawab, bahwa kesesuaian antara tema dengan hadits terletak pada segi yang lain, yaitu mereka bertanya kepada Rasul tentang amalan yang dapat memasukkan mereka semua ke dalam surga. Beliau pun menjawab, bahwa amalan yang dapat memasukkan mereka ke dalam surga, diantaranya melaksanakan 1/5 dari rampasan perang. Adapun amalan yang dapat memasukkan pelakunya ke dalam surga adalah amalan iman, sehingga melaksanakan 1/5 rampasan perang adalah sebagian dari iman dengan pernyataan ini.

Jika ada yang mengatakan, “Bagaimana dapat dikatakan bahwa syahadat masuk dalam salah satu dari empat perkara sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Hammad bin Zaid dari Abu Jamrah, “Aku perintahkan kepada kalian empat perkara, yaitu beriman kepada Allah dan bersaksi Tiada Tuhan selain Allah dan keyakinan adalah satu,” yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Al Maghazi, dan riwayat tentang kewajiban melaksanakan 1/5 rampasan perang sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari, “Dan lakukan dengan kedua tanganmu.”

Sedangkan yang ditemukan dalam kitab Zakat dari jalur ini adalah adanya tambahan huruf waw dalam ucapannya وشاهدة ان لا اله الا الله  dimana tambahan tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat selain Hajjaj bin Manhal dan tidak ada yang mengikutinya.”

Yang dimaksud dengan persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah adalah seperti yang diterangkan dalam riwayat Ubadah bin Ibad pada awal kitab Al Mawaqit, “Aku perintahkan kepadamu empat perkara dan melarangmu empat perkara, yaitu beriman kepada Allah,” kemudian ditafsirkan dengan “Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Disebutkannya syahadat ilahiah (bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah) dengan maksud dua kalimat syahadat (bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah) adalah sebagai pengetahuan akan hal itu seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Ziyadatul Iman. Hal ini juga menjadi dalil bahwa syahadat termasuk dalam empat perkara tersebut, karena kata ganti dalam perkataan ثم فسر disebutkan dalam bentuk مؤنث (feminim) yang kata gantinya kembali kepada empat perkara tersebut. Jika yang diinginkan adalah menafsirkan kata iman, maka seharusnya kata ganti yang digunakan adalah kata ganti مذكر (maskulin).

Berdasarkan hal ini, bagaimana dikatakan empat sedang yang disebutkan adalah lima? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Qadhi Iyad mengikuti Ibnu Baththal- bahwa pembagian 1/5 merupakan pengecualian dari empat perkara tersebut. Dia berkata, “Seakan-akan dia hendak memberitahukan kepada mereka kaidah-kaidah keimanan dan apa yang harus mereka lakukan jika terjadi jihad karena mereka berhadapan dengan kabilah Mudhar yang kafir. Maka di sini tidak dimaksudkan menyebutkan pembagian harta rampasan perang secara khusus, karena hal itu adalah akibat dari jihad, sedangkan jihad pada saat itu belum menjadi fardhu ‘ain. Begitu pula tidak disebutkan ibadah haji, karena haji belum diwajibkan pada waktu itu. “

Yang lainnya berpendapat, bahwa kalimat وان تعطوا berkaitan dengan باربع, maka artinya adalah “Aku perintahkan kepada kalian empat perkara untuk ditaati”. Ibnu Tin berkata, “Walaupun ganjaran telah didapat dengan melaksanakan empat perkara tersebut, bukan berarti tidak diperbolehkan adanya penambahan.”

Menurut saya, hal tersebut juga berdasarkan lafazh riwayat Muslim dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri dalam kisah ini, “Aku perintahkan kepada kalian empat perkara, menyembah kepada Allah dan jangan menyekutukannya dengan yang lain, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta melaksanakan pembagian 1/5 dari rampasan perang.”

Qadhi Abu Bakar bin Arabi berkata, “”Kemungkinan dia menghitung shalat dan zakat sebagai satu perbuatan karena keduanya saling bergandengan dalam Kitabuliah. Lalu keempatnya adalah melaksanakan pembagian 1/5 rampasan perang. Atau dia tidak menghitung pembagian 1/5 rampasan perang, karena termasuk dalam keumuman mengeluarkan zakat, yaitu keduanya sama-sama mengeluarkan harta dalam jumlah tertentu pada waktu tertentu.”

Al Baidhawi berkata, “Secara eksplisit, kelima perkara yang ada di sini adalah penafsiran dari iman yang merupakan salah satu dari empat perkara yang dijanjikan akan disebutkan. Sedangkan tiga perkara lainnya dihapus oleh perawi, bisa jadi karena lupa atau diringkas.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 450-451 – Kitab Shalat

Sebagian pendapat mengatakan bahwa apa yang disebutkan di atas adalah berdasarkan apa yang tampak (zhahir), jika tidak maka kezhahiran tersebut didapat dari teks yang mengatakan bahwa syahadat merupakan salah satu dari empat perkara tersebut berdasarkan kalimat, وعقد واحدة Seakan-akan Qadhi lyadh ingin menghapus masalah bahwa iman sebagai satu perkara, padahal yang dijanjikan untuk disebut adalah empat perkara.

Jawabannya adalah, penyebutan tersebut berdasarkan empat bagian yang saling terpisah, dimana pada hakikatnya adalah satu. Artinya iman merupakan kata penyatu dari empat perkara yang disebutkan. Iman adalah satu, tetapi banyak berdasarkan kewajibannya. Begitu pula dengan larangan, ia adalah satu yang bisa menjadi banyak sesuai dengan peringatannya. Hikmah disebutkannya secara global sebelum ditafsirkan, adalah agar orang-orang mencari detailnya dan orang yang mendengar berusaha untuk menghafalnya. Jika dia lupa akan detailnya maka dia dapat merujuk kepada angka tersebut, jika tidak sesuai maka dia mengetahui bahwa ada yang tidak didengarnya.

Apa yang dikatakan oleh Qadhi lyadh tentang tidak disebutkannya haji, karena belum diwajibkan untuk dapat dijadikan sandaran; dan kita telah memaparkan dalil keislaman mereka sebelum hal tersebut. Akan tetapi keyakinan Qadhi lyadh dan Al Waqidi bahwa keislaman mereka terjadi pada tahun ke delapan, adalah pernyataan yang kurang dapat diterima, karena haji diwajibkan pada tahun ke-6 menurut pendapat yang kuat sebagaimana yang insya Allah akan kita sebutkan. Akan tetapi Qadhi lyadh memilih pendapat yang mengatakan bahwa haji diwajibkan pada tahun ke-9, sehingga tidak bertentangan dengan mazhabnya bahwa haji harus dilaksanakan dengan segera.

Sedangkan Imam Syafi’i berargumen, bahwa kewajiban haji dapat ditunda karena haji diwajibkan pada tahun ke-9 H dan Nabi baru melaksanakannya pada tahun ke-10 H. Pendapat yang mengatakan tidak disebutkannya haji dalam hadits tersebut karena haji adalah kewajiban yang dapat ditunda tidak dapat diterima, karena penundaan pelaksanaan haji tidak menggugurkan perintah haji itu sendiri. Begitu pula dengan pendapat yang mengatakan bahwa tidak disebutkannya haji adalah karena haji telah dikenal oleh mereka, pendapat ini juga tidak kuat, karena haji lebih dikenal oleh orang-orang selain mereka.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tidak disebutkannya haji dalam riwayat tersebut karena mereka tidak memiliki jalan untuk menunaikannya disebabkan adanya kaum kafir Mudhar. juga tidak dapat diterima, karena ketidakmampuan mereka dalam melaksanakan haji tidak harus menjadi penghalang untuk memberitahukan hal tersebut kepada mereka agar dapat melaksanakan haji pada saat yang memungkinkan seperti yang disebutkan dalam ayat. Bahkan tuduhan yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki jalan untuk melaksanakan haji, juga tidak dapat diterima, karena pada bulan-bulan tersebut mereka dalam keadaan aman.

Dapat dikatakan bahwa disebutkannya sebagian perkara kepada mereka, adalah karena mereka bertanya kepada Rasulullah tentang amalan yang dapat memasukkan mereka ke dalam surga, sehingga Rasulullah membatasi jawabannya pada ibadah yang dapat dilakukan oleh mereka pada saat itu.

Rasulullah tidak bermaksud mengabarkan kepada mereka seluruh hukum yang wajib dan yang harus ditinggalkan oleh mereka. Hal itu dikuatkan oleh larangan Rasul untuk memeras anggur, padahal masih banyak perbuatan yang lebih dari itu yang harus dilarang. Di sini larangan Rasul tersebut berdasarkan pada apa yang sering mereka lakukan.

Apa yang ditemukan pada bab “Puasa” dari Sunan Al Kubra karya Al Baihaqi berupa penambahan dari jalur Abi Qilabah Ar-Raqqasyi dari Abu Yazid Al Harawi dari Qurrah, “Dan menunaikan haji ke Baitul Haram” merupakan riwayat yang syadz (cacat), karena orang yang meriwayatkan dari keduanya dan Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, ibnu Hibban dari jalur Ourrah tidak menemukan kata haji. Agaknya kalimat di atas disebabkan oleh perubahan yang dilakukan oleh Abu Qilabah, ini yang berkaitan dengan riwayat Abi Jamrah. Penyebutan haji juga didapati dalam Musnad Imam Ahmad dari riwayat Abban Al Aththar, dari Qatadah, dari Sa’id bin Musayyab, dari Ikrimah dan dari Ibnu Abbasdalam kisah delegasi Abdul Qais.

وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَع : عَنْ الْحَنْتَم إِلَخْ (Dan melarang mereka tentang empat perkara, dari hantam, dubba’, naqir dan muzaffat…), merupakan jawaban dari “Dia bertanya tentang minuman'” dan masuk dalam kategori إِطْلَاق الْمَحَلّ وَإِرَادَة الْحَالّ (yang dimaksudkan adalah kandungannya) alias apa yang ada dalam hantam dan lainnya. Maksud tersebut diterangkan dalam riwayat Nasa’i dari jalur Qurrah, “Aku larang kalian akan empat perkara, apa yang diperas dalam hantam. “Yang dimaksud dengan kata hantam adalah periuk atau wadah, lalu ditafsirkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa hantam adalah wadah hijau.

Al Harbi meriwayatkan dalam kitab Al Gharaib dari Al Atha’ bahwa hantam adalah periuk yang dibuat dari tanah, darah dan rambut. Kata Dubba’ adalah sejenis tumbuh-tubuhan seperti labu. An-Nawawi berkata yang dimaksud adalah yang basahnya.

Naqiir adalah inti lebah yang diiubagi dan dijadikan wadah. Al Muzaffat adalah apa yang dilapisi dengan aspal, dan Al Muqayyar adalah apa yang dilapisi dengan pernis, yaitu sejenis tumbuhan yang terbakar jika kering dan dipakai untuk melapisi kapal dan yang lainnya. Hal tersebut dikatakan oleh pengarang Al Muhkam.

Dalam Musnad Abu Daud Ath-Thayalisi dari Abi Bakrah dikatakan tentang Dubba’, bahwa penduduk Yamamah mengambil qar’ dan mencampurkannya dengan anggur kemudian memendamnya hingga bergejolak sampai mati. Sedangkan naqir, penduduk Yamamah melubangi sarang lebah dan memeraskan ruthub dan busur (jenis kurma yang belum masak) kemudian dibiarkan sampai bergejolak dan mati. Sementara hantam adalah wadah untuk membawa khamer, dan Muzaffat adalah wadah yang terkandung di dalamnya zaffat (ter atau pernis).

Rangkaian sanad ini hasan. Lagipula penafsiran para sahabat lebih kuat dari yang lain, karena mereka yang mengerti maksudnya. Sedangkan dikhususkannya larangan memeras anggur pada wadah ini, karena peragian yang ada di dalamnya sangat kuat. Kemungkinan ada yang meminumnya tanpa sadar, kemudian setelah itu ada keringanan untuk memeras di setiap wadah dengan mengharamkan apa yang memabukkan sebagaimana yang akan ditemui dalam kitab Asyrihah, insya Allah.

وَأَخْبِرُوا بِهِنَّ مَنْ وَرَاءَكُمْ (Sampaikan kepada orang kampung anda). Kata وَرَاءَكُمْ mencakup semua yang datang dan tempat mereka, jika dilihat dari tempat. Adapun jika dilihat dari masa, maka termasuk anak-anak. Oleh karena itu dapat dinterpretasikan kepada keduanya, yaitu hakiki dan majazi. Imam Bukhari mengambil kesimpulan diperbolehkannya bersadar kepada khabar ahad, seperti yang akan diterangkan.

M Resky S