Hidup Membujang dalam Pandangan Agama Islam, Bolehkah?

hidup membujang dalam islam

Pecihitam.org – Terdapat beberapa kelompok yang memandang negatif terhadap pernikahan. Kemudian mereka memutuskan untuk membujang dengan alasan pernikahan dapat memasung kebebasan pribadi, atau dengan alasan tidak ingin terlibat dalam tanggung jawab dalam pernikahan nanti. Lantas bagaimana hidup membujang dalam pandangan Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Al-Qur’an surat an-Nur ayat 32 Allah berfirman;

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan menikahlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Pernikahan merupakan suatu prosesi yang sangat dianjurkan dalam agama. Sebab rasa cinta antara pria dan wanita adalah fitrah murni yang diberikan Allah swt kepada manusia. Menikah memang sangat dianjurkan oleh agama, bahkan hukum menikah bisa menjadi wajib bila dalam keadaan tertentu, misal jika tidak menikah dia akan membahayakan nyawa orang lain.

Orang yang mempersulit pernikahan ditegur oleh Nabi Muhammad saw. Namun Islam juga tidak mencela bagi orang yang memang enggan menikah, selama pilihan tersebut tidak membuat kemudlaratan bagi dirinya dan orang lain.

Manusia diciptakan Tuhan lengkap dengan hasrat seksualnya, sehingga tak jarang manusia tertarik ketika melihat lawan jenisnya. Dengan hasrat seksual ini, Tuhan menciptakan alat reproduksi guna menjaga kepunahan manusia.

Baca Juga:  Bolehkah Bershalawat Kepada Selain Nabi? Berikut Penjelasannya

جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

“Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.”

Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak puasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa pada-Nya. Aku sendiri tetap puasa namun ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam dan ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)

Hasrat seksual memang sudah melekat pada diri manusia. Seberapa besar hasrat tersebut tergantung pada diri manusia itu sendiri. Ada laki-laki yang mempunyai hasrat seksual lebih tinggi dari wanita. Namun ada juga wanita yang mempunyai hasrat seksual yang lebih tinggi daripada laki-laki.

Baca Juga:  Hukum Aborsi dalam Islam, Boleh Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Sebagai makhluk yang mempunyai hasrat seksual, manusia diharapkan tidak terjerat dalam penyaluran yang dilarang dalam agama. Agama Islam menawarkan solusi menikah sebagai solusi terbaik untuk menyalurkan hasrat seksual. Seks bebas hanya dimaksudkan untuk binatang, dan manusia dilarang untuk melakukannya.

Adapun menurut syari’at Islam, hukum menikah dibagi menjadi lima. Kelima hukum tersebut disesuaikan dengan keadaan serta kemampuan seseorang untuk menjalani pernikahan.

  1. Wajib. Hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang dalam keadaan mampu secara keseluruhan dan dikhawatirkan akan berzina apabila ia tidak menikah.
  2. Sunnah. Hukum menikah menjadi sunnah apabila seseorang mendambakan keturunan dari hasil pernikahan, sedangkan dirinya khawatir akan terjebak dalam perzinahan apabila tidak menikah.
  3. Makruh. Menikah akan menjadi makruh apabila ia tidak berniat ingin menikah dan tidak berniat untuk memiliki keturunan. Sedangkan dirinya tidak khawatir akan berbuat zina apabila tidak melaksanakan pernikahan secepatnya. Dan dikhawatirkan ibadah sunnahnya akan terpurtus.
  4. Mubah. Hukum menikah menjadi mubah apabila seseorang tidak takut terjebak zina, belum tertarik untuk memiliki anak dan amalan ibadah sunnahnya tidak terputus apabila sudah menikah.
  5. Haram. Menikah akan menjadi haram apabila tujuan dari menikah itu sendiri untuk menyakiti pasangan, menguasai harta kekayaan pasangan, dan lain sebagainya.
Baca Juga:  Dear Wahabi, Siapa Bilang Selamatan 4 dan 7 Bulanan Kehamilan Tak Ada Dalilnya

Dengan demikian dapat diambil benang merah, walaupun hidup membujang tidak ada larangan dalam syariat selama tidak menimbulkan madharat, namun umat islam lebih dianjurkan untuk menikah. Sebab menikah sendiri adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad Saw yang memiliki banyak keutamaan. Wallahua’lam bisshawab.

Muhammad Nur Faizi