Pecihitam.org – Sering kita lihat di masjid, seseorang menepuk pundak saat ingin menjadi makmum shalat berjamaah merupakan sesuatu lumrah. Meski demikian, ada pula sebagian orang yang mengatakan menepuk pundak imam untuk memberi tahu bahwa ada yang ingin makmum ketika sedang shalat adalah hal yang dilarang. Lantas bagaimana sebenarnya hukum seseorang menepuk pundak imam saat hendak menjadi makmum masbuk?
Biasanya hal ini terjadi ketika ada seseorang yang shalat munfarid (sendirian) kemudian datang orang lain dari belakang untuk menjadi makmun dalam shalat yang sama.
Kemudian orang yang datang belakangan tersebut menepuk pundak orang yang pertama agar ia niat menjadi imam. Walaupun sebelumnya orang yang pertama niat melakukan shalat sendirian.
Hukum makmum menepuk pundak seseorang agar ia menjadi imam ini diperbolehkan jika tidak mengganggu dan membuat kaget si orang yang pertama. Sebagaimana dijelaskan Syekh Zainudin al Malibari dalam kitab Fathul Muin, bahwa diperbolehkan bagi seseorang untuk niat imam di pertengahan shalatnya agar memenuhi keutamaan (fadhilah) jamaah.
(وَنِيَّةُ إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمُعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ جَمَاعَةِ. وَإِنْ نَوَاهُ فِيْ الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِدٍ, أَمَّا فِيْ الجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَحَرُّمِ.
“Niat menjadi imam atau berjama’ah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jum’ah, karena untuk mendapatkan keutamaan berjama’ah. Seandainya ia niat berjama’ah di tengah mengerjakan shalat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam shalat jum’ah wajib baginya niat berjama’ah saat takbiratul ihram”.
Keterangan diatas menunjukkan bahwa diperbolehkan niat menjadi imam di pertengahan shalat. Nah, dengan demikian hukum menepuk pundak saat hendak menjadi makmum adalah diperbolehkan dan hal ini juga bagian dari mengingatkan seseorang tersebut agar niat menjadi imam. Tentunya hal ini dilakukan agar shalatnya terhitung sebagai shalat jamaah. Karena bagaimanapun juga shalat Jama’ah jauh lebih utama dari pada shalat sendirian.
Akan tetapi, disarankan saat menepuk bahu tersebut tidak terlalu keras sehingga mengganggu kekhusyuan orang yang sedang shalat. Apalagi hingga mengagetkan imam dan membatalkan shalatnya, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadl
(وَيَحْرُمُ) عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (اَلْجَهْرُ) فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُضِلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيَرْجِعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا ِلأَنَّهُ لاَ يَعْرِفُ إِلاَّ مِنْهُ. وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنْ يُنَافِيْهِ كَلاَمُ الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ. فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلاَّ أَنْ يَجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ. (قَوْلُهُ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ الإِيْعَابِ يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لاَ يُتَسَامَحُ بِهِ بِخِلاَفِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ فَيَنْبَغِي حُرْمَتُهُ.
“Haram bagi siapa pun bersuara keras jika mengganggu jama’ah yang lain, baik di dalam shalat maupun di luar shalat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat, orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu walaupun terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang tahu kecuali dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas, namun bertentangan dengan pendapat dalam kitab al-Majmu’ dan sesamanya. Tidak diharamkannya jika kesemuanya tidak terlalu mengganggu. (Pengertian tidak haram jika gangguannya ringan), yakni yang dimaksud oleh mushannif (pengarang) adalah haram jika sangat mengganggu. Dalam ungkapan kitab al-I’ab bahwa keterangan dalam kitab al-Majmu’ (yang tidak mengharamkan) adalah jika tidak terlalu mengganggu kepada orang lain sehingga dapat ditoleransi, berbeda jika suara keras tersebut sampai membatalkan bacaan (shalat) secara keseluruhan, maka hukumnya haram”.
Lantas bagaimana jika ternyata sang imam sedang shalat sunnah, sedangkan kita hendak shalat fardhu?
Jika terjadi hal yang demikian, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
Pertama, shalat demikian sah, sehingga tidak perlu memberitahukan kepada imam perihal shalat kita. Ini mengikuti Madzhab Syafiiyah yang membolehkan kita melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang shalat sunnah.
Demikian pula sebaliknya, orang yang shalat fardhu hukumnya juga sah ketika bermakmum kepada orang yang shalat fardhu lainnya. Msalnya seperti orang shalat dzuhur makmum kepada orang shalat Ashar.
Imam As-Syairozi dalam Kitab Al-Muhadzdzab menjelaskan sebagai berikut:
وَيَجُوْزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْمُفْتَرِضُ بِالْمُتَنَفِّلِ، وَالْمُفْتَرِضُ بِمُفْتَرِضٍ فِيْ صَلَاةٍ أُخْرَى؛} لِمَا رَوَى جَابِرُ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّيْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ اَلْعِشَاءَ الْأَخِرَةَ ثُمَّ يَأْتِيْ قَوْمَهُ فِيْ بَنِيْ سَلِمَةَ فَيُصَلِّيْ بِهِمْ هِيَ لَهُ تَطَوُّعٌ وَلَهُمْ فَرِيْضَةُ الْعِشَاءِ {وَلِأَنَّ اْلِاقْتِدَاءَ يَقَعُ فِي الْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ، وَذَلِكَ يَكُوْنُ مَعَ اخْتِلَافِ النِّيَّةِ…
Artinya, “Boleh seorang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunnah, dan orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat fardhu dalam shalat yang lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA bahwa Mu’adz RA melakukan shalat Isya’ di waktu akhir bersama Rasulullah SAW, kemudian ia mendatangi kaumnya di Bani Salimah lantas menjadi imam shalat bersama mereka, shalat itu baginya (hukumnya) merupakan shalat sunnah, sementara bagi mereka merupakan shalat Isya’ fardhu; di samping itu karena bermakmum tersebut terjadi dalam perbuatan-perbuatan yang dzahir, padahal perkara itu berbeda niatnya… (Lihat Imam As-Syirazi, Al-Muhadzdzab dalam An-Nawawi, Al-Majmu’, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 167).
Kedua, niat imamah, yakni bagi orang yang didepan niat menjadi imam dalam shalat ini agar mendapatkan fadhilah shalat berjamaah. Niat menjadi imam dalam shalat berjamaah hukumnya sunnah, kecuali dalam shalat Jumat maka hukumnya wajib. Imam Nawawi dalam Kitab al Majmuk menerangkan,
يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ أَنْ يَنْوِيَ الْإِمَامَةَ فَإِنْ لَمْ يَنْوِهَا صَحَّتْ صَلَاتُهُ وَصَلَاةُ الْمَأْمُومِينَ وَالصَّوَابُ : أَنَّ نِيَّةَ الْإِمَامَةِ لَا تَجِبُ، وَلَا تُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الِاقْتِدَاءِ وَبِهِ قَطَعَ جَمَاهِيْرُ أَصْحَابِنَا، وَسَوَاءٌ اقْتَدَى بِهِ رِجَالٌ أَمْ نِسَاءٌ ، لَكِنْ يَحْصُلُ فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ لِلْمَأْمُوْمَيْنِ، وَفِيْ حُصُوْلِهَا لِلْإِمَامِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ
Artinya, “Seyogianya imam niat menjadi imam, jika ia tidak niat menjadi imam, maka sah shalatnya dan shalatnya makmum. Yang benar adalah bahwa niat imamah tidaklah wajib, dan niat imamah tidaklah disyaratkan untuk keabsahan bermakmum, pendapat ini telah ditetapkan oleh Jumhur madzhab Syafiiyah, tidak disyaratkan niat imamah tersebut, baik makmumnya para pria, maupun makmumnya para wanita, meskipun demikian mereka tetap mendapatkan fadhilah berjamaah. Tetapi mengenai imam mendapatkan fadhilah jamaahnya atau tidak, ada tiga pendapat, (tidak mendapat fadhilah jamaah, mendapat fadhilah jamaah, mendapat fadhilah jamaah jika tahu dan lalu pasang niat imamah), (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 98).
Ketiga, perhatikan bacaan shalatnya. Karena berpindah dari shalat munfarid ke shalat jamaah, maka bacaan surat Al-Fatihah dan surat setelahnya harus diperhatikan, apakah dibaca jar (keras, nyaring) atau sirr (tidak keras, tidak nyaring).
وَأَمَّا نَوَافِلُ النَّهَارِ فَيُسَنُّ فِيْهَا الْإِسْرَارُ بِلَا خِلَافٍ، وَأَمَّا نَوَافِلُ اللَّيْلِ غَيْرَ التَّرَاوِيْحِ فَقَالَ صَاحِبُ التَّتِمَّةِ: يُجْهَرُ فِيْهَا، وَقَالَ الْقَاضِيْ حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ التَّهْذِيْبِ: يُتَوَسَّطُ بَيْنَ الْجَهْرِ وَالْإِسْرَارِ، وَأَمَّا السُّنَنُ الرَّاتِبَةُ مَعَ الْفَرَائِضِ : فَيُسَرُّ بِهَا كُلِّهَا بِاتِّفَاقِ أَصْحَابِنَا . وَنَقَلَ الْقَاضِيْ عِيَاضٌ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ الْجَهْرَ فِي سُنَّةِ الصُّبْحِ، وَعَنِ الْجُمْهُوْرِ الْإِسْرَارَ كَمَذْهَبِنَا
Artinya, “Adapun dalam shalat sunnah siang hari, maka disunnahkan dibaca sirr tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat). Adapun shalat sunnah malam hari selain shalat Tarawih, maka penulis kitab at-Tatimmah mengatakan: dibaca jahar (keras, nyaring); tetapi Al-Qadhi Husain dan penulis Kitab At-Tahdzib berkata bahwa bacaan dilakukan secara sedang antara jahar (keras, nyaring) dan sirr (tidak keras, tidak nyaring). Sementara shalat-shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat fardhu: maka dilakukan dengan bacaan sirr, berdasarkan kesepakatan para kolega kami (madzhab Syafiiyah). Al-Qadhi ‘Iyadh dalam Syarah Shahih Muslim mengutip pendapat sebagian ulama salaf mengenai menjaharkan bacaan dalam shalat sunnah rawatib subuh, dan pendapat mayoritas ulama bahwa bacaan dalam shalat sunnah subuh tetap sirr (tidak nyaring), sama seperti pendapat madzhab kami (Syafiiyah),” (Lihat An-Nawawi, al-Majmu’, [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz III, halaman 357).
Wallhua’lam bisshawab.