Hukum Memakai Obat Kuat untuk Memuaskan Istri di Ranjang, Bolehkah?

hukum memakai obat kuat

Pecihitam.org – Bagi pasangan suami istri, kualitas bercinta adalah salah satu hal yang paling penting. Terkadang agar hubungan semakin menggairahkan, sang suami memakai obat kuat untuk memuaskan istrinya di atas ranjang. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum memakai obat kuat dalam pandangan agama Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Diantara kewajiban seorang suami dalam berumah tangga adalah memberikan nafkah kepada istrinya, baik secara lahir berupa materi maupun batin seperti hubungan suami istri. Dan dalam kedua hal tersebut bilamana ia niatkan sebagai bentuk ibadah maka akan menjadi pahala di sisi Allah Swt.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَة

“Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang, yang banyak anaknya. Sesungguhnya aku akan berlomba banyak dengan kalian besok di hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban)

Dan di dalam hadis yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

(وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ) رواه مسلم.

“Dan salah seorang dari kalian bercampur (berjima’) dengan istrinya adalah sedekah.” (HR.Muslim)

Oleh karena itu, seorang suami hendaklah senantiasa memenuhi kewajibannya kepada istrinya dalam bentuk nafkah lahir maupun batin karena ia adalah sesuatu yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan salah satu sebab utama keharmonisan rumah tangga.

Baca Juga:  Barakallahu Lakuma Wa Baraka 'Alaikuma (Teks Arab, Latin dan Penjelasannya)

Adapun memuaskan seorang istri diatas ranjang juga bagian daripada memperlakukan istri dengan cara yang makruf yang diperintahkan agama. Sebagaimana Allah Swt berfirman:

(وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ)

Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang makruf. Qs.An-Nisa’ : 19

Terkadang ada sebagian suami yang mengonsumsi obat kuat seperti ramuan susu, telur, madu dan jahe atau obat-obatan medis sejenis dalam rangka menjaga agar aktivitas ranjangnya berkualitas baik sehingga istri merasa puas.

Adapun mengenai hal tersebut, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Dimyati dalam karyanya kitab I’anah ath Tholibin menyebutkan, bahwa hukum memakai obat kuat agar meningkatkan kualitas dalam bersenggama dengan istri adalah sunnah, selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam Islam?

Bukankah hubungan ranjang yang berkualitas adalah salah satu faktor agar suami semakin dicintai istri. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya ia selalu dicintai istrinya.

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ مضار جدا.

“Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya. Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Ianah ath Tholibin, [Darul Fikr, 1997], j. 3, hal. 316)

Sebagian pakar memang ada yang menggolongkan ejakulasi dini bagi para pria sebagai sebuah bentuk penyakit. Oleh karenanya, sebagaimana penyakit lainnya, maka ejakulasi dini ini boleh diobati dengan berbagai macam cara, termasuk diantaranya dengan mengkonsumsi obat-obatan (termasuk “obat kuat”) yang dapat membantu menghilangkan penyakit ini.

Baca Juga:  Takbiratul Ihram Rukun Shalat Kedua: Ini Tata Cara Takbiratul Ihram yang Harus Anda Pahami

Dengan demikian, kesimpulan adalah, pertama sunnah hukumnya memakai obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis seperti menimbulkan mudarat secara kesehatan. Kedua, bagi para suami sebaiknya selalu mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya senantiasa dicintai istrinya. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik