Hukum Menabung Emas dalam Islam dan Syarat Jual Belinya

Hukum Menabung Emas dalam Islam dan Syarat Jual Belinya

PeciHitam.org – Dilihat dari sejarahnya, barang tukar yang sudah ada sejak dulu salah satunya adalah emas. Emas juga tercatat pernah dijadikan sebagai alat pembayaran dalam urusan jual beli tersebut. Hal ini disebabkan karena stabilnya nilai tukar emas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di Indonesia, Pegadaian telah membuka layanan untuk menabung emas. Oleh sebab itu, muncul banyak pertanyaan, terkait hukum menabung emas. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai hukum menabung emas dalam Islam.

Apabila dilihat, pedoman mengenai trading emas terkandung dalam sebuah hadits Ubadah bin Shamit dimana Rasulullah SAW bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya:“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, burr (gandum halus) dengan burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR. Muslim 2970)

Sebagai bukti kesempurnaan agama Islam adalah diperbolehkannya jual beli dengan cara memesan sebuah barang dengan kriteria yang sudah disepakati dan juga pembayaran kontan saat akan tersebut dilakukan. Hal ini dikarenakan akad yang dilakukan kedua belah pihak memberikan keuntungan tanpa adanya unsur penipuan atau gharar.

Beberapa keuntungan tersebut umumnya berupa:

  • Jaminan mendapatkan barang sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang diinginkan.
  • Mendapatkan barang dengan harga lebih mudah dibandingkan pembelian saat barang dibutuhkan.

Sementara penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah dengan pembelinya, yakni:

  • Mendapatkan modal untuk menjalankan usaha dengan halal sehingga bisa mengembangkan usaha tanpa harus membayar bunga.
  • Penjual memiliki kebebasan untuk memenuhi permintaan pembeli dan tenggang waktu antara transaksi bersama pembeli cukup lama.

Daftar Pembahasan:

Syarat dan Rukun Jual Beli Emas

Dalam dasar hukum Islam, keabsahan dari jual beli emas ini ditentukan dengan rukun dan juga syarat berikut ini:

Rukun

Rukun Islam berfungsi sebagai unsur utama tang harus terdapat dalam transaksi yakni:

  • Pelaku transaksi atau aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi ‘ma’qud ilaih yakni barang komoditi berjangka dan juga nilai tukar.

Syarat

Beberapa persyaratan merupakan pelengkap dari transaksi dan di antaranya adalah:

“Bila ada dua orang saling berjaul-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar (pilih), selama keduanya belum berpisah dan selama mereka masih bersama-sama.” (Muttafaqun Alaih)

  • Syariat yang memiliki tujuan untuk menghindari pelaku dari sifat tergesa gesa adalah dengan menyempitkan ruang perdagangan emas dan perak. Islam sangat menjaga status keduanya sebagai sebuah alat transaksi dengan tujuan untuk menjaga kelangsungan dan juga stabilnya perniagaan manusia.
Baca Juga:  Ketentuan Mengusap Sepatu Ketika Wudhu, Ini Penjelasannya

Dalam syariat Islam diberi kebebasan untuk menukarkan emas dan perak dengan barang lainnya yang senilai ataupun tidak dengan mengikuti dua ketentuan yakni:

  • Apabila ditukar dengan barang serupa seperti emas dengan emas atau perak dengan perak yang sama beratnya meskipun beda kualitas.
  • Prosesnya harus dilakukan secara tunai sehingga setelah akad harus dilanjutkan dengan serah terima emas, perak atau uang yang akan ditukarkan tanpa ditunda.

Praktik Menabung Emas di Pegadaian

Adapun praktik menabung emas di Pegadaian saat ini menerapkan beberapa cara, antara lain:

  1. Tabungan emas di Pegadaian dapat diperoleh melalui cara tunai dan kredit. Pertama, jika Anda melakukan transaksi tunai, maka Anda akan memperoleh emas dengan bobot yang sesuai dengan uang yang Anda miliki pada saat itu. Selanjutnya, ada pula cara kredit. Jadi, Anda akan mencicil emas yang Anda inginkan sehingga ketika Anda sudah melunasinya Anda akan memperoleh barang yang Anda inginkan.
  2. Ada pula yang menyaakan bahwa proses tabungan emas tidak menyertakan barang asli berupa emas batangan, namun hanya surat yang menerangkan kepemilikan emas dengan berat sesuai yang Anda bayarkan di awal.
  3. Di Pegadaian, Anda akan memperoleh layanan buyback, yang artinya ketika Anda ingin menjual emas Anda maka Anda bisa memperoleh harga yang sesuai dengan harga terbaru, bukan harga pada saat Anda menjual emas batangan Anda.

Dari beberapa hal yang telah disebutkan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pegadaian tidak langsung memberikan barang yang langsung dapat dibawa pulang melainkan berupa surat.

Adapun dalam kredit emas, boleh dikatakan bahwa nasabah tersebut sifatnya menabung. Ketika uang yang disetorkan telah terkumpul sejumlah harga emas tersebut, pihak pegadaian baru akan memesan dan mencetak emas sesuai harga yang diinginkan.

Hukum Menabung Emas di Pegadaian

Sebenarnya memang ada dua pendapat yang menyatakan membeli emas dengan cara menabung hukumnya ada dua. Pertama, ada yang membolehkan dan Kedua ada yang tidak membolehkan.

Perbedaan hukum tersebut didasarkan pada illat (alasan dasar) bahwa:

  1. emas adalah termasuk barang ribawi dan
  2. status uang yang diperselisihkan bahwa ia masuk atau tidak sebagai barang ribawi

Sebenarnya tidak hanya emas, melainkan juga jual beli perak dan bahan yang masuk kelompok makanan. Kesemua barang ribawi ini, tidak diperbolehkan untuk ditempo atau dikredit.

Baca Juga:  Bolehkah Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Adzan dan Khutbah Jum’at Berlangsung?

Sekali lagi, dengan asumsi “uang adalah barang ribawi.” Namun jika uang tidak digolongkan sebagai barang ribawi, maka hukumnya pun akan berbeda.

Produk Pegadaian yang terbaru, yaitu yang diberi nama Tabungan Emasku ini dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Nasabah memiliki buku rekening Tabungan Emasku di Pegadaian dengan jalan mendaftar menjadi nasabah
  2. Nasabah menabung emas dengan jalan membeli emas seberat 0.1gram yang harganya disesuaikan dengan besaran harga emas per gramnya pada hari itu. Suatu misal, harga emas 1gram adalah senilai Rp650 ribu, maka untuk harga 0.01gram emas, harganya adalah 6.500 rupiah. Jika harga emas mengalami penurunan senilai Rp500 ribu per gram, maka harga 0.01gram emas menjadi senilai 5.000 rupiah.
  3. Setelah tabungan itu terkumpul senilai harga 1gram emas atau harga 5gram emas, nasabah bisa memesan agar emas tersebut dicetak dalam wujud fisik.

Berdasar ciri khas karakteristik produk ini, dengan tetap pada asumsi bahwa “uang adalah barang ribawi”, ada masyarakat yang mengatakan bahwa produk tabungan emas adalah sama dengan kredit emas atau logam mulia.

Kata kunci utama adalah pada keberadaan syarat bermuamalah dengan barang ribawi. Ada dua model bermuamalah dengan barang ribawi, yaitu:

  1. Muamalah pertukaran barang ribawi yang sejenis. Di dalam akad muamalah jenis ini, syarat yang harus dipenuhi oleh kedua orang yang saling bertransaksi adalah:
  2. Harus kontan (yadan bi yadin/hulul)
  3. Harus sepadan (tamatsul), yaitu tidak boleh beda timbangan atau takaran.
  4. Harus taqabudl (saling menerima). Tidak boleh salah satu menunda penyerahan bagi barang yang lainnya.
  5. Muamalah pertukaran barang ribawi tidak sejenis. Di dalam akad muamalah jenis ini, yang wajib dilakukan hanya dua, yaitu:
  6. Saling taqabudl (serah terima)
  7. Harus kontan (hulul) Jual beli kredit emas, dengan asumsi bahwa “uang dianalogikan sebagai barang ribawi berupa emas,” menjadikan muamalah kredit emas sebagai salah satu bentuk pertukaran model muamalah yang pertama, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis.

Untuk itu harus memenuhi syarat kontan, harus sama takarannya, kalibrasinya, ukurannya, dan harus saling diserahterimakan. Nah, ketiga syarat ini tidak mampu dipenuhi oleh jual beli sistem kredit.

Jual beli kredit (bai al-taqshith) mensyaratkan adanya penangguhan harga dan barang dan penyerahan salah satunya di awal. Untuk itu, jual beli kredit barang ribawi ini menjadi tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat taqabudl (saling serah terima harga dan barang).

Namun dalam produk tabungan emas, berlaku hal-hal sebagai berikut:

  1. Berat emas yang dibeli sudah diketahui, hanya saja belum dicetak.
  2. Harga per gramnya juga diketahui dengan pasti dan real time (saat itu juga).
  3. Penyerahannya juga real time, dan emasnya dititipkan ke pegadaian.
Baca Juga:  Sering Diacuhkan! Inilah Syarat Halalnya Hukum Dropship dalam Islam

Dengan mencermati karakteristik tabungan ini, maka dalam akad tabungan ini sudah memenuhi ketiga syarat pertukaran barang ribawi yang sejenis, yaitu:

  1. harus kontan
  2. sejenis
  3. saling serah terima

Dengan kata lain, hukum tabungan emas ini adalah sah secara fiqih sehingga tidak sama dengan hukum jual beli kredit. Pencetakan emas, setelah 1 gram, 5gram atau 10 gram, adalah merupakan akad yang baru dan tidak ada hubungannya dengan akad tabungan.

Akad pencetakan tersebut sama halnya dengan akad istishna’, yaitu akad pesan cetak barang dengan ujrah (upah) yang baru.

Jika uang dianggap sebagai bukan barang ribawi, jangankan akad tabung emas, mau mengkredt emas pun juga boleh.

Sebab, asumsi yang menganggap uang bukan barang ribawi, menjadikan muamalah di atas sebagai bentuk pertukaran barang ribawi dengan barang non-ribawi.

Pertukaran antara barang ribawi dengan non-ribawi bisa dilakukan dengan jalan apapun dan bagaimanapun. Mau kredit emas 1gram dengan cicilan 10 ribu per 0.1 gramnya juga boleh.

Syarat yang harus diketahui hanya dua, yaitu:

  1. Harga emasnya harus maklum (diketahui secara jelas)
  2. Masa tutup pelunasan juga maklum (diketahui secara jelas)

Tanpa keberadaan pemenuhan dua syarat ini, menjadikan jual belinya menjadi tidak sah disebabkan rusak akadnya atau bahkan jatuh pada riba al-yad, yaitu jual beli barang ribawi dengan barang non-ribawi tanpa adanya kepastian waktu pelunasan yang disebutkan.

Sehingga kata kuncinya pada jual beli kredit emas terletak pada status uang. Namun, pendapat yang masyhur saat ini adalah menganggap bahwa uang adalah masuk rumpun barang ribawi dengan asumsi bahwa ia setara emas.

Pendapat bahwa uang bukan barang ribawi merupakan pendapat yang shahih juga, namun tidak dipilih sebagai yang mashlahat bila diterapkan, karena rawan dengan fluktuasi harga. Wallahu A’lam bish Shawab.

Mohammad Mufid Muwaffaq