Pecihitam.org – Memiliki anak adalah dambaan setiap orang tua dan merupakan keahagiaan yang tiada tara. Namun yang namanya punya anak bayi terkadang juga sedikit ada kerepotan karena belum tentu bisa ditinggal, termasuk ketika shalat.
Oleh karenanya orang tua yang memiliki anak masih kecil melaksanakan kewajiban shalat sambil menggendong bayi. Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum saat shalat sambil menggendong bayi?
Secara umum, hukum menggendong bayi saat solat adalah diperbolehkan. Sebab praktik semacam itu sebenarnya pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, yaitu ketika beliau menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab radliyallahu ‘anha.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم) ـ
“Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)
Sedangkan redaksi hadits yang terdapat dalam kitab al-Muwattha’ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menegaskan bahwa Rasulullah meletakkan Umamah binti Abi al-‘Ash saat beliau hendak sujud, bukan saat ruku’:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah ﷺ, ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari)
Menurut ‘Amr bin Salim yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr, Shalat yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW adalah shalat Subuh (Badruddin al-‘Ainy, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 7, hal 285).
Para ulama menjadikan hadits di atas sebagai hukum bolehnya menggendong anak bayi saat shalat. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam bin Hanbal ketika ditanya perihal shalat sambil menggendong bayi:
سئل أحمدُ:َ أيأخذ الرجلُ ولده وهو يُصلي؟ قال: نعم، واحتج بحديث أبي قتادة.
“Imam Ahmad ditanya, ‘Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?’ Beliau menjawab, ‘Iya, boleh,’ dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil.” (Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).
Namun yang perlu diperhatikan, hukum kebolehan shalat sambil menggendong bayi ini dibatasi selama anak yang digendong tidak dalam keadaan najis, seperti terdapat najis yang ada di pampers atau pakaian dan bagian tubuhnya. Sebab, orang tua yang menggendong anaknya sedangkan sang anak tersebut membawa najis maka shalatnya akan menjadi batal.
Selain itu, orang yang sedang shalat dengan menggendong anaknya sebisa mungkin untuk menghindari gerakan-gerakan yang berlebihan dan sampai membatalkan shalat, seperti tiga gerakan atau lebih dalam waktu yang beriringan.
Menggendong anak ini bisa dilakukan sebelum shalat, atau ketika sedang shalat, dengan salah satu dari dua cara yang sesuai dengan dua hadits di atas yaitu meletakkan anak ketika hendak ruku’ atau ketika hendak sujud lalu menggendongnya kembali ketika berdiri dari sujud.
Maka dari semua keterangan diatas, secara umum dapat disimpulkan bahwa hukum menggendong anak bayi saat shalat adalah hal yang diperbolehkan karena pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dan kebolehan menggendong ini selama si anak tidak terkena najis dan orang yang menggendong dapat menghindari gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.