Hukum Narkoba dalam Islam, Apakah Termasuk Khamr?

Hukum Narkoba dalam Islam, Apakah Termasuk Khamr?

PeciHitam.org – Khamr merupakan larangan pertama dalam Islam ketika Nabi masih di Makkah, meskipun dalam hal ini sifatnya belum tegas. Kemudian barulah secara bertahap, dengan tegas Islam mengharamkannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Pengertian Khamr

Sebagian mufassir memahami bahwa keterangan kata rijs (رجس ) di atas mesti dijauhi baik secara zatnya maupun perilakunya. Rijs, berarti keji atau jijik.

Hal ini juga tercakup dalam makna najis, sehingga larangan untuk mendekati khamar adalah karena statusnya yang merupakan perbuatan buruk dan zatnya yang dinilai najis.

Memang ada pendapat bahwa khamar itu suci, namun pendapat tersebut tidak populer. Jika dilihat berdasar asal katanya, Al-khamar (الخمر) secara bahasa adalah minuman yang dapat membuat akal tertutup.

Apapun itu wujudnya, baik berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya.

Dasar Keharaman Khamr

Para ulama bersepakat tentang hukum khamr, mereka sepakat bahwa khamr adalah najis, dan mengonsumsi barang najis juga termasuk perkara yang diharamkan.

Adapun dalilnya terdapat dalam Surat Al Maidah ayat ke-90 sebagaimana berikut:

   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Selain itu, Fazlur Rahman juga pernah menjelaskan bahwa khamr sudah diharamkan sejak awal kenabian di Mekkah, dan ayat ini merupakan Tahrim ‘am (pengharaman yang bersifat umum) dan belum secara tegas.

Indikasi dari pengharaman tersebut ialah bagaimana Allah telah memberi peringatan kepada umat manusia atas efek memabukkan dari minuman yang terbuat dari buah kurma dan anggur.

Fazlur Rahman juga berpendapat, yang pertama mengharamkan khamr sebenarnya adalah surat al-A’raf ayat 33 :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.

Baca Juga:  Hukum Menghadiri Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan)

Apakah Narkoba Termasuk Khamr?

Di era sekarang, zat-zat yang mengganggu kesadaran dan memabukkan tidak hanya berwujud minuman beralkohol saja. Jenis khamr sudah beraneka ragam bentuknya.

Jika dilihat dari sifatnya, narkoba juga tergolong sebagai barang yang mengandung zat-zat yang dapat mengganggu kesadaran dan juga memabukkan sebagaimana khamr.

Di dalamnya juga terkandung zat yang dapat mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat sehingga bisa menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial.

Hari ini, alkohol hanyalah salah satu dari sekian banyak jenis narkoba. Selain itu, jenis narkoba lain seperti sabu, ganja, morfin, putaw, ekstasi, atau yang non-obat seperti ganja, opium, tembakau sintetis gorilla, bahkan zat di sekitar kita seperti aroma lem merek tertentu dan aroma bensin pun dapat memabukkan.

Sebab dapat memberikan sensasi fly, tenang, atau mungkin bergairah sampai taraf halusinatif, zat-zat yang terkandung di dalamnya jika disalahgunakan dapat mengakibatkan kecanduan.

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, secara bahasa khamar adalah zat yang menutupi akal dan menganggu kesadaran. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat mengetahui sebab keharaman penyalahgunaan narkoba.

Ketika obat dan zat ini digunakan secara serampangan, membuat candu, terlebih lagi jika sampai mengganggu kehidupan dan kesehatan, tentu narkoba ini haram digunakan.

Di sisi lain, keharaman narkoba sebagai khamr tidak hanya dari sisi illat mabuknya. Keharamannya juga perlu pertimbangkan dari sisi kenajisannya.

Narkoba memang memiliki sifat seperti khamar, apakah juga dihukumi najis seperti minuman tuak dan jenis cairan khamar lainnya?

Ada beberapa hal yang perlu dicermati soal posisi narkoba dalam koridor pembahasan khamar. Perbedaan kategorisasi khamar dalam fiqih ini berimbas pada penentuan jenis barang, status najisnya serta deraan (had) yang didapat.

Pertama, ada yang berpendapat bahwa khamar adalah semata minuman dan cairan yang spesifik terbuat dari perasan anggur saja. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah.

Baca Juga:  Masa Haid Seorang Wanita dan Waktu Diharuskannya Mandi Wajib

Pendapat ini meniscayakan bahwa olahan selain dari anggur, baik dari tape, gandum, kurma, dan lainnya bukanlah khamar yang diharamkan oleh syariat, namun ia menjadi haram saat sudah diminum hingga bikin mabuk.

Untuk olahan selain anggur, maka dipahami secara majazi – hanya dipahami dari sifat iskar atau memabukkannya. Benda padat sudah tentu tidak masuk kategori khamar berdasarkan qaul ini.

Ada juga pendapat dari kalangan ulama mazhab Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa khamar tidak terbatas minuman dari olahan anggur saja, tapi juga olahan buah dan tumbuhan lain yang disebut nabidz.

Banyak atau sedikit, seluruhnya najis dan diharamkan. Adapun dalilnya berdasarkan hadits berikut:

   عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).

Hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup seluruh zat cair, padat maupun gas yang bisa memabukkan. Lebih lanjut, hadits di atas dispesifikkan maknanya (takhshish) oleh hadits berikut:

 …كل شراب أسكر فهو حرام  

Artinya: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR al-Bukhari).

Setidaknya ada dua pengertian dari dua hadits di atas. Pertama, khamar adalah minuman zat yang memabukkan. Kedua, semua minuman yang bersifat seperti khamar juga diharamkan.

Barangnya najis – khusus yang berwujud minuman – dan peminumnya mesti kena had berupa cambuk. Zat padat seperti ganja, opium, atau zat-zat narkotika bukanlah khamar dalam pengertian ini, karena wujudnya adalah non-cair, meski seluruhnya juga haram akibat penyalahgunaan yang menyebabkan iskar atau mabuk.

Ada pendapat yang lebih ketat bahwa benda padat maupun gas seperti ganja dan narkoba non-larutan lain yang bisa memabukkan adalah khamar, dan dengan demikian ia dihukumi najis.

Sebagaimana dicatat KH. Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya yang berjudul Kriteria Halal-Haram untuk Obat, Pangan dan Kosmetika Menurut Al Quran dan Hadits, pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya.

Baca Juga:  Begini Argumentasi Hukum Menari dalam Islam, Tidak Semua Jenis Tarian Haram!

Pendapat ini berdasarkan bahwa cakupan makna khamar adalah seluruh wujud dan sifatnya, sehingga sebab keharaman barang non-cair seperti ganja, opium atau obat-obatan adalah karena ia memabukkan dan najis secara substantif.

Ali Mustafa Yaqub mengemukakan bahwa kriteria halal suatu produk adalah ia tidak mengandung najis, serta tidak memabukkan. Merentang beragam pendapat di atas, sebab keharaman khamar adalah karena dua aspeknya: najis dan memabukkan.

Namun diketahui bahwa pendapat yang populer dalam hadits dan keterangan ulama di atas adalah kata khamar hanya untuk minuman atau bentuk cair saja. Zat narkotika dan NAPZA lainnya bukanlah khamar karena wujudnya padat, sehingga ia tidak najis.

Kendati demikian, narkoba haram dikonsumsi dan disalahgunakan karena illat-nya adalah iskar atau memabukkan, bukan sebab najis. Imam al-Kahlani (atau mungkin populer dengan Imam ash-Shan’ani) dalam karyanya Subulus Salam yang mensyarahi kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al Asqalani menyatakan bahwa jika ada yang menyatakan ganja (hasyisy) tidak haram, maka itu adalah suatu kekeliruan. Apa yang terjadi pada peminum khamar, toh terjadi juga pada pengguna ganja – yaitu rasa tenang dan fly.

Demikianlah pembahasan soal narkoba dan jenis lainnya dalam diskursus khamar, dan sebab keharamannya. Narkoba menjadi haram akibat penyalahgunaan dan adanya efek buruk yang ditimbulkan pada fisik dan jiwa seseorang.

Bersamaan dengan terbitnya tulisan ini, untuk memperingati Hari Anti Narkoba Internasional, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa. Mari bersama-sama katakan tidak pada narkoba! Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq