Berhubungan Saat Haid atau Nifas Mengenakan Kondom Bagaimanakah Hukumnya?

berhubungan saat haid

Pecihitam.org – Aktivitas seksual atau hubungan suami istri dapat dilakukan dengan atau tanpa kondom (alat kontrasepsi). Akan tetapi hubungan badan ketika istri sedang haid atau nifas adalah haram. Orang yang melakukan praktik hubungan suami istri dalam kondisi istrinya sedang haid dapat jatuh dalam kekufuran karena melakukan sesuatu yang jelas diharamkan dalam syariat agama. Lalu bagaimanakah jika berhubungan saat haid atau nifas menggunakan kondom, bukankah itu menggunakan pelindung, apakah masih tetap diharamkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum haramnya hubungan badan atau bersenggama ketika istri sedang haid yaitu didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 222 berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci.” (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Perempuan yang sedang nifas (setelah melahirkan) tidak disebutkan dalam dalil Al-Quran, lantas bagaimana hukumnya hubungan badan saat istri sedang menjalani masa nifas meskipun di ujung masa nifas? Meskipun perempuan yang menjalani masa nifas tidak disebutkan dalam Al-Quran, para ulama menganolgikan kedudukan hukumnya sama dengan perempuan yang haid.

Baca Juga:  Alternatif Perempuan NU Tingkat Bawah Untuk Mengatasi Ketertindasan

ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض

Artinya, “Bersenggama dengan istri yang sedang haid haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini berdasarkan pada firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, Itu adalah kotoran. Maka dari itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Dan mereka yang sedang melalui masa nifas sama halnya dengan mereka yang sedang haid,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

Lalu bagaimana bila berhubungan saat haid atau nifas dilakukan dengan menggunakan kondom atau alat kontrasepsi seperti yang dikenal orang sekarang ini?

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut Bagaimana yang Dilarang dalam Islam? Begini Kriterianya

Berhubungan saat haid atau nifas dengan mengenakan kondom atau tanpa alat kontrasepsi tetap haram dalam hukum Islam, sebagaimana keterangan dalam Kitab Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah berikut ini:

أما وطء الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل-كالكيس–المعروف

Artinya, “Hubungan badan dengan perempuan yang sedang haid haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,” (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).

Dari keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa berhubungan saat haid atau nifas dengan mengenakan kondom atau alat kontrasepsi tetap haram. Sementara jika hubungan suami istri atau aktivitas seksual saat istri sedang haid atau nifas tidak bisa dilakukan dengan hubungan badan, boleh dengan cara lain dengan menerapkan batasan-batasan berhubungan intim saat haid yang dibenarkan oleh syariat. Wallahua’lam Bisshawab

Baca Juga:  Definisi Wakaf Serta Landasan Hukumnya dalam Al-Quran, Hadis dan Ijma’
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *