Hukum Anal Seks Menurut Pandangan Agama Islam

hukum anal seks dalam islam

Pecihitam.org – Dalam hubungan suami istri islam memperbolehkan adanya variasi dalam hubungan intim. Namun bagaimana jika variasi tersebut tidak seperti lazimnya, contohnya hubungan intim melalui jalur belakang atau istilahnya anal seks. Bagaimanakah hukum anal seks menurut pandangan islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pasangan suami istri perlu saling melengkapi kekurangan antara satu dengan lainnya, baik secara lahir maupun secara batin.

Dalam masalah hubungan ranjang, Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan kebebasan kepada para suami untuk mendatangi istrinya dengan metode apa pun. Hal tersebut sebagaimana yang difirmankan dalam Al Qur’an:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS: Al Baqarah: 223)

Menurut Ibnu Abbas, ahli tafsir yang menjadi paman Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam, istilah al-harts atau yang dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai ladang mempunyai arti maudhu’ul walad atau tempat anak atau rahim (Abil Fida’ Isma’il ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Kairo, al-Faruq al-Haditsiyah, 2000, jilid 2, halaman 305).

Baca Juga:  Begini Hukum Tunangan dalam Islam, Dalil dan Sunnah-Sunnahnya

Ibnu Katsir, sebagaimana disampaikan dalam beberapa hadits, memberi batasan tentang bagaimana seharunya hubungan intim suami istri.

Menurutnya, kata “sekehendakmu” bukan berarti bebas sama sekali, semau-mau mereka tanpa ada batasan, melainkan tetap pada koridor berhubungan pasutri melalui vagina.

Maksudnya ialah semau kamu baik dengan cara berhadap-hadapan atau saling memungungi yang penting melalui satu katup (vagina). (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2000: 305)

Asbabun Nuzul ayat ini turun saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kedatangan tamu para sahabat Ansor. Mereka mengajukan pertanyaan, kemudian turunlah ayat di atas.

Kemudian Rasulullah SAW menegaskan dengan satu hadits:
“Datangilah dia (istri) dengan gaya apa pun selama di farji (vagina).”

Ada banyak hadits yang secara spesifik menyebutkan seorang laki-laki tidak boleh bersenggama dengan istrinya melalui jalur belakang. Di antaranya hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam riwayat Imam at Tirmidzi dari Ibnu Abbas dengan kualitas Hasan Gharib sebagai berikut:

“Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima’) kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus/dubur. (HR: At Tirmidzi: 1086)

Pendapat ulama madzhab Syafiiyyah senada dengan kedua sumber utama di atas. Imam an Nawawi dalam kitabnya Raudlatuth Thalibin juga mengungkapkan hal yang sama. Adapun teks lengkapnya sebagai berikut:

Baca Juga:  Kisah Pengaduan Sahabat pada Nabi Muhammad Perihal Konflik Rumah Tangga Mereka

الباب التاسع فيما يملك الزوج من الاستمتاع، وفيه مسائل، إحداها: له جميع أنواع الإستمتاع إلا النظر إلى الفرج ففيه خلاف سبق في حكم النظر وإلا الإتيان في الدبر فإنه حرام ويجوز التلذذ بما بين الإليتين والإيلاج في القبل من جهة الدبر.

Artinya: “Bab ke-sembilan, tentang hak yang dimiliki seorang suami untuk bersenang-senang terhadap istrinya. Di sini terdapat banyak masalah. Seorang suami boleh melakukan apa saja kecuali melihat kemaluan istri. Di sini terdapat perbedaan pendapat dalam masalah melihatnya. Juga boleh melakukan apa saja kecuali menggauli istri dari duburnya. Sesungguhnya hukumnya adalah haram. Boleh bersenang-senang dengan tubuh antara dua pantat (tidak sampai jima’) serta memasukkan dzakar ke vagina meskipun dari arah posisi belakang. (Abi Zakariyya Yahya Syarof An Nawawi, Raudlatuth Thalibin, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2003, juz 5, halaman 535).

Benang merahnya adalah, hukum berhubungan seks bagi suami melalui anus istrinya atau anal seks adalah haram sesuai dalil syara’ di atas. Karena bagaimanapun hukum anal seks selain haram dari sisi agama, secara sudut pandang medis, juga terdapat beberapa hikmah.

Baca Juga:  Terlanjur Berhubungan Badan saat Haid, Apa yang Harus Dilakukan?

Di antaranya, anus memang tidak dipersiapkan untuk senggama sehingga tidak terdapat pelumas atau lubrikasi. Hubungan anal juga bisa memicu wasir, infeksi dan penyakin lainnya, karena sejatinya anus merupakan tempat keluarnnya kotoran. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *