Hukum Seorang Muslim Masuk Gereja Menurut Para Ulama, Benarkah Menjadi Murtad?

Hukum Seorang Muslim Masuk Gereja Menurut Para Ulama, Benarkah Menjadi Murtad?

PeciHitam.org – Indonesia merupakan wilayah yang memiliki keanekaragaman yang luar biasa, baik dari segi suku, budaya maupun agamanya. Menjadi seorang muslim yang hidup di tengah keanekaragaman tersebut seharusnya mampu menjadikan seseorang agar lebih memupuk sikap toleransi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun beberapa tahun belakangan, menjadi berbeda seolah tabu. Misalkan seorang muslim yang memasuki gereja dibilang murtad. Apakah benar demikian? Bagaimana hukum seorang muslim masuk gereja?

Sebagai awalan, perlu kami sampaikan bahwa tidak ada dalil syar’I baik al-Quran maupun hadis yang secara tegas melarang seorang muslim masuk ke gereja atau tempat ibadah lain. Dalam hal ini, memang terdapat banyak sekali ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai status hukumnya.

Dalam kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait yang membahas berbagai macam persoalan fikih dalam beragam mazhab dijelaskan bahwa

‎يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأَنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا

‎إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأَجْل الصُّوَرِ،

Baca Juga:  Hukum Menikahkan Dua Putri di Tahun yang Sama, Benarkah Ada Larangannya?

Menurut penjelasan yang disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa menurut ulama mazhab Hanafi, makruh hukumnya bagi seorang muslim memasuki sinagog dan gereja. Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi’I menjelaskan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan memasuki tempat ibadah umat agama lain kecuali jika sudah mendapatkan izin dari mereka.

Sebagian ulama mazhab syafi’i yang lain juga berpendapat bahwa seorang muslim memasuki tempat ibadah non muslim meskipun tidak mendapatkan izin dari mereka, hukumnya tidak haram.

Kemudian menurut ulama mazhab Hanbali, memasuki tempat ibadah lain seperti sinagog maupun gereja diperbolehkan. Bahkan ketika menjalankan shalat di tempat ibadah tersebut, Imam Ahmad bin Hanbali menghukuminya sebagai makruh dengan catatan di dalamnya ada gambar.

Baca Juga:  Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa yang Sedang Dijalankan?

Pendapat di atas berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.

Hampir senada dengan pendapat di atas, Ibn Tamim menyatakan bahwa tidak mengapa masuk ke gereja dan sinagog jika tidak terdapat gambar di dalamnya, begitu pula melakukan shalat di dalamnya. Sedangkan Ibnu Aqil menghukumi makruh ketika ada gambar di dalamnya.

Lebih lanjut dalam kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait dijelaskan

‎وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا

“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’I berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang muslim yang memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”

Melihat perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama di atas memang sangat menarik. Tidak ada yang sampai menghukumi seseorang telah murtad hanya karena ia masuk gereja atau tempat ibadah lain.

Mereka semua, baik dari ulama mazhab Maliki, Hanbali maupun sebagian ulama mazhab Syafi’I memperbolehkan seorang muslim masuk ke gereja atau tempat ibadah non-muslim.

Baca Juga:  Tujuan Mahar dalam Pernikahan Menurut Ulama Fiqih

Meskipun beberapa ulama ada yang memberi catatan bahwa ketika ia melakukan shalat di dalamnya dan terdapat gambar di sana, maka hukumnya makruh. Namun demikian shalatnya tetap sah. Ada juga yang memberi catatan bahwa harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum memasukinya.

Begitulah pandangan para ulama Fiqih dalam memberikan sebuah ulasan mengenai sebuah hukum tentang muslim yang masuk gereja. Dari sini, kita bisa melihat bahwa hampir semuanya bersikap tawasuth dan tidak terlalu kaku dalam menghukumi sebuah persoalan yang berhubungan dengan hubungan antar manusia.

Mohammad Mufid Muwaffaq