Surah Al-Maidah Ayat 4-5; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-Maidah Ayat 4-5

Pecihitam.org – Surah Al-Maidah Ayat 4-5 berisi tentang penjelasan mengenai makanan yang dihalalkan melalui hewan buruan termasuk dibolehkannya menikahi wanita ahli kitab.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir
Surah Al-Maidah Ayat 4-5

Surah Al-Maidah Ayat 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Penjelasan ayat:

يَسْأَلُونَكَ (Mereka menanyakan kepadamu) hai Muhammad مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ (Apakah yang dihalalkan bagi mereka) di antara makanan. قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ (Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik) yang enak-enak atau yang halal وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ (dan) hasil buruan (dari binatang-binatang buas yang telah kalian ajar) seperti anjing, serigala dan burung

مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ (dengan melatihnya berburu) hal dari kallabtal kalba pakai tasydid pada lam; artinya biasa kalian lepas berburu (kamu ajar mereka itu) hal dari dhamir mukallibiina; artinya kamu latih mereka itu (menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu) tentang cara berburu

Baca Juga:  Surah Ar-Rum Ayat 52-53; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ (maka makanlah apa-apa yang ditangkapnya untuk kalian) mereka membunuh buruan tanpa memakannya. Beda halnya dengan yang tidak terlatih, maka tangkapannya itu tidak halal.

Sebagai ciri-cirinya jika dilepas ia berangkat dan jika dicegah ia berhenti serta ditahannya buruan itu dan tidak dimakannya. Minimal untuk mengetahui hal tersebut dibutuhkan pengamatan sebanyak 3 kali.

Jika buruan itu dimakannya, berarti tidak ditangkapnya untuk tuannya, maka tidak halal dimakan sebagaimana tercantum dalam kedua hadits shahih Bukhari dan Muslim.

Dalam hadits tersebut juga dijelaskan bahwa hasil panahan jika dilepas dengan menyebut nama Allah, maka sama dengan hasil buruan dari binatang pemburu yang telah dilatih.

وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ (Dan sebutlah nama Allah atasnya) ketika melepasnya وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابَ (serta bertaqwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya.”)

Surah Al-Maidah Ayat 5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 57-58; Seri Tadabbur Al Qur'an

Penjelasan ayat:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ (Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik) artinya yang enak-enak وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ (Dan makanan-makanan orang-orang yang diberi kitab) maksudnya sembelihan orang-orang Yahudi dan Nashrani, حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ (halal bagi kalian dan makanan kalian) yang kalian sajikan kepada mereka حِلٌّ لَهُمْ (halal pula bagi mereka).

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ (Dan perempuan-perempuan yang merdeka di antara perempuan-perempuan mukmin serta perempuan-perempuan merdeka dari kalangan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu) halal pula kamu kawini

إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ (apabila kamu telah membayar maskawin mereka) atau mahar (dengan maksud mengawini mereka) sehingga terpelihara kehormatan غَيْرَ مُسَافِحِينَ (bukan dengan maksud berzina) dengan mereka secara terang-terangan وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ (dan bukan pula untuk mengambil mereka sebagai gundik) atau melakukan perzinahan dengan mereka secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga:  Surah Al-Qashash Ayat 7-9; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ (Dan siapa yang kafir terhadap iman) artinya murtad فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (maka sungguh telah hapuslah amalnya) amal shaleh sebelum itu hingga tidak dianggap diberi pahala وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi) yakni jika ia meninggal dalam keadaan demikian itu.

Demikian telah kita bahas Surah Al-Maidah Ayat 4-5 sebagai kelanjutan dari seri Tadabbur Al Qur’an kita yang merujuk pada Tafsir Jalalain. Semoga bermanfaat

M Resky S