Surah Al-Maidah Ayat 3; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-Maidah Ayat 3

Pecihitam.org – Surah Al-Maidah Ayat 3 berisi penjelasan hukum tentang haramnya memakan bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih bukan atas (nama) Allah, juga hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas lainnya, kecuali yang telah disembelih.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Penjelasan ayat:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ (Diharamkan bagi kalian bangkai) yakni memakannya وَالدَّمُ (darah) yang mengalir seperti pada binatang ternak وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ (daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah) misalnya disembelih atas nama lain-Nya,

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 103-104; Seri Tadabbur Al Qur'an

وَالْمُنْخَنِقَةُ (yang tercekik) yang mati karena tercekik وَالْمَوْقُوذَةُ (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya وَالْمُتَرَدِّيَةُ (yang jatuh) dari atas ke bawah lalu mati وَالنَّطِيحَةُ (yang ditanduk) yang mati sebab tandukan lainnya وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih) maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu kemudian kalian sembelih

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا (dan yang disembelih atas) nama (berhala) jamak dari nishab; artinya patung (dan mengundi nasib) artinya menentukan bagian dan keputusan بِالْأَزْلَامِ (dengan anak panah) azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata. Anak panah tersebut ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Kakbah dan padanya terdapat tanda-tanda. Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan.

Baca Juga:  Surah Ar-Ra'd Ayat 7; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ (Demikian itu adalah kefasikan) artinya menyimpang dari ketaatan. Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wada, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ (Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu) untuk mengembalikan kalian menjadi murtad setelah mereka melihat kalian telah kuat

فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ (maka janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agama kalian) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya

وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي (dan telah Kucukupkan pada kalian nikmat karunia-Ku) yaitu dengan menyempurnakannya dan ada pula yang mengatakan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan aman

وَرَضِيتُ لَكُمُ (dan telah Kuridhai) artinya telah Kupilih الْإِسْلَامَ دِينًا (Islam itu sebagai agama kalian). فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ (Maka siapa terpaksa karena kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 96-99; Seri Tadabbur Al Qur'an

فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya.

Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.

Demikian telah kita bahas Surah Al-Maidah Ayat 3 sebagai lanjutan dalam seri Tadabbur Al Qur’an kita dengan merujuk pada Tafsir Jalalain. Semoga bermanfaat

M Resky S