Istimewanya Idul Fitri 2020, Meski Sholat Ied pun Harus di Rumah Aja

idul fitri 2020

Pecihitam.org – Idul Fitri 2020 kali ini memang cukup istimewa, karena sepertinya status pandemi COVID 19 belum juga ada tanda-tanda akan berakhir. Bahkan dari sini kemudian timbul kemungkinan anjuran dari pemerintah agar pelaksanaan sholat Ied cukup sendiri maupun berjamaah bersama keluarga saja di rumah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum Melaksanakan Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah

Bagi deretan umat muslim yang taat, hari raya atau lebaran Idul Fitri merupakan momen yang sangat tunggu-tunggu. Pasalnya di hari tersebut banyak sekali kebahagiaan dan berkah yang bisa didapat setelah perjuangan dalam berpuasa selama 1 bulan Ramadhan.

Salah satunya adalah kebahagiaan untuk pergi ke masjid dan menunaikan shalat Idul Fitri. Namun karena beberapa alasan, terkadang seorang tidak bisa berangkat ke masjid. Kita bisa ambil contoh seorang ibu yang harus menjaga anaknya yang masih kecil di rumah sehingga tidak dapat ikut menunaikan shalat Ied di pagi lebaran.

Contoh selanjutnya adalah terjadinya pandemi COVID 19 yang hingga kini belum mereda di seluruh dunia. Sehingga pemerintah menganjurkan agar masyarakat menunaikan sholat Idul Fitri tahun 2020 ini di rumah saja. Lantas apakah ada dalil yang menguatkan anjuran tersebut? Dan bagaimana hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian di rumah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari shalat idul fitri itu sendiri.

Shalat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) untuk dilaksanakan secara berjamaah. Dalam Kitab al Umm, Imam Syafi’i mengatakan

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

“Shalat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu shalat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Adapun jika berhalangan untuk shalat berjamaah, maka shalat Ied boleh dilaksanakan sendirian. Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’ fil fiqh asy-Syafi’i mengatakan:

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

“Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.”

Memang, Nabi Muhammad Saw belum pernah mencontohkan secara langsung perihal tata cara salat Ied sendirian (wallahu a’lam bishowab). Pasalnya Rasulullah senantiasa melaksanakan shalat Idul fitri bersama para sahabat.

Baca Juga:  Jarang yang Tahu! Inilah Alasan Allah Menciptakan Nyamuk

Diawali dengan mengajak para perempuan dan anak kecil untuk berbondong menuju lapangan (tempat Rasulullah dan para sahabat melaksanakan salat idul fitri), tidak luput pula para wanita yang sedang haid diajaknya oleh Rasulullah untuk mendengarkan khutbah (meskipun dilarang untuk mendekati tempat shalat).

Akan tetapi dalam diskusi para ulama. Terdapat beberapa pandangan yang memberikan penjelasan perihal tata cara melakukan shalat Ied sendirian. dan pandangan-pandangan inilah yang bisa kita terapkan pada kondisi Idul Fitri tahun 2020 sekarang ini.

1. Tidak Dilaksanakan Tidak Apa-apa

Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni berpendapat bahwasannya,

“Barangsiapa yang tertinggal shalat Ied, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum shalat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah (ditinggalkan boleh tapi dilaksanakan lebih utama), maka sudah dikatakan cukup.”

Pendapat Ibnu Qudamah juga dikuatkan oleh Imam Maliki yang juga berpendapat sama. Yaitu tidak menganggap adanya qadha. Secara garis besar, maka hukunya boleh ditinggalkan apabila sebagian sudah ada yang melaksanakan sholat Ied.

2. Dilaksanakan (sendirian) dengan 4 Rakaat

Imam al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa, orang yang hendak mengqadha shalat Ied hendaklah melakukannya dengan salat empat rakaat, baik dengan satu salam atau dua salam(dua rakaat dua rakaat).

Empat rakaat ini diqiyaskan kepada salat Jum’at yang apabila terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud yang berbunyi :

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Barangsiapa yang luput dari shalat Id maka hendaklah ia shalat empat rakaat” (HR. Thabrani)

Akan tetapi Imam Syafi’i dan Ibnu Mundzir menganggap bahwa pendapat yang menyatakan qadha shalat Ied dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah. Sebab shalat Ied tidak bisa dikategorikan sebagai shalat pengganti, sebagaimana shalat Jumat yang merupakan pengganti dari shalat Dzuhur yang memiliki empat rakaat.

Baca Juga:  Dialog dengan Agama Lain dan Cara Berdialog yang Islami

3. Dilaksanakan 2 Rakaat dengan Takbir

Pendapat lain yang dirasa lebih kuat adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Abu Tsaur. Yang mana mereka mengatakan bahwa shalat Ied boleh dilakukan seperti biasanya, yaitu dua rakaat beserta takbir dengan suara jahr (keras atau lantang). Selain itu boleh memilih untuk shalat berjamaah atau sendirian.

Dari ketiga pendapat diatas setidaknya kita bisa mengetahu bahwa sholat Ied bisa dilakukan sendiri dirumah karena kondisi pandemi seperti sekarang ini. Hal ini juga sebagai sarana dan dalam rangka mengurangi penyebaran virus Corona.

Cara Sholat Idul Fitri di Rumah

Menindaklanjuti perihal himbauan sosial distancing, bagi masyarakat di daerah zona merah COVID dan tidak bisa menyelengarakan solat Ied berjamaah tidaklah perlu kawatir. Karena untuk penggantinya solat Ied bisa dilakukan sendiri dirumah.

Mengenai tata cara sholat Ied dirumah sendiri, team pecihitam.org merangkum Panduan Singkat Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rumah saat Wabah Virus Corona yang diterbitkan oleh PCNU Pringsewu.

Hukum shalat Idul Fitri adalah sangat dianjurkan (sunnah muakkad) mulai terbitnya matahari sampai dengan dzuhur pada 1 Syawwal. Disunnahkan membaca takbir sejak malam Idul Fitri hinga sebelum shalat Idul Fitri dengan bacaan sebagai berikut:

اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَر اَللَّهُ اَكْبَرْ ـ لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ ـ اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْد اَللَّهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً ـ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَلاَنَعْبُدُ اَلاَّ اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْـدَهُ وَنَصَرَعَبْدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ . اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَهِ الْحَمْدُ

Kemudian sebelum melaksanakan sholat idul Fitri disunahkan mandi, sarapan, memakai pakaian yang bagus dan minyak wangi. Dan jangan sampai lupa untuk menunaikan zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri jika belum melaksanakannya.

Dalam shalat Idul Fitri tidak ada adzan dan iqamah. Bisa diganti bacaan:

صَلُّوْا سُنَّةَ لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ

Shalat Idul Fitri dilakukan sebanyak dua rakaat dengan niat sebagai berikut:

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا للهِ تَعَالَى

Baca Juga:  Doa Sebagai Sarana yang Ampuh untuk Kesembuhan dari Penyakit

Rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan 7 kali takbir dilanjutkan membaca surat Al Fatihah, dan pada rakaat kedua membaca takbir 5 kali dilanjutkan membaca Al Fatihah, dengan mengangkat ke dua tangan di setiap takbirnya. Di antara dua takbir boleh membaca tasbih, tahmid dan shalawat atau bacaan:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

Bacaan surah setelah Fatihah di rakaat pertama adalah surah Qaf dan rakaat kedua adalah surah al-Qamar. Bisa juga membaca surah al-A’la pada rakaat pertama dan al-Ghasiyah pada rakaat kedua, atau dengan surah lain.

Apabila imam lupa tidak bertakbir sebanyak 7 kali (setelah takbiratul ihram langsung membaca Fatihah) atau tidak bertakbir pada rakaat kedua sebanyak 5 kali, maka shalat tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.

Jika sholat Ied dilakukan secara berjamaah di rumah, hendaknya semua keluarga ikut mendengarkan khutbah. Khutbah tidak perlu panjang, selama sudah memenuhi rukun yakni membaca Tahmid, Shalawat, membaca ayat Al-Qur’an, menyampaikan wasiat takwa, dan berdoa memohon ampun. Begitu juga di khutbah yang kedua.

Jika dalam keadaan sendirian tanpa ada teman lain untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, maka cukup melaksanakan shalat Ied sendiri tanpa khutbah.

Dengan demikian, meski Idul Fitri 2020 ini kemungkinan banyak yang tidak bisa melaksanakan shalat Ied berjamaah, tidaklah perlu khawatir. Karena sebagai gantinya kita bisa melaksanakannya sendiri maupun cukup berjamaah dengan keluarga di rumah.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan segera menurunkan rahmat-Nya dengan mengangkat wabah yang melanda di seluruh dunia ini. Amiin ya Rabbal’alamin.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik