Khilafiyah di Antara Ulama Tentang Hukum Menikah dalam Islam

Khilafiyah Para Ulama Tentang Hukum Menikah dalam Islam

Pecihitam.org – Pernikahan merupakan suatu yang sakral bagi semua orang di dunia ini, tentunya semua berharap untuk dapat melaksanakan pernikahan sekali seumur hidupnya, terlebih bagi mereka yang sudah siap secara dzohir dan bathin. Namun tahukah anda bahwa ternyata para ulama berbeda dalam masalah hukum menikah ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, beliau menyebutkan ada 3 pendapat dalam hukum pernikahan.

Pendapat pertama, jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan bahwa hukum menikah adalah sunnah.

Pendapat kedua, bahwa hukum menikah adalah wajib, dan ini merupakan pendapat ahlu dzahir.

Pendapat ketiga, para ulama mutaakkhirin (ulama konteporer) dari madzhab Maliki berpendapat bahwa, hukum nikah terkadang wajib, kadang juga sunnah, kadang juga mubah, tergantung pada diri setiap orang. jika dikhawatirkan terjadi zina terhadap dirinya apabila tidak melaksanakan pernikahan, maka hukumnya wajib, namun jika tidak maka bisa jadi sunnah, bahkan mubah.

Penyebab adanya perbedaan pendapat diantara para ulama adalah, pemaknaan ayat yang menjelaskan tentang pernikahan,

Baca Juga:  Hukum Menggambar Kartun dalam Islam; Adakah Dasar dan Dalilnya?

فانكحوا ما طاب لكم من النساء

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”  (Qs. an-Nisa ayat: 3)

Atau hadits shohih riwayat Ibnu Majah no (1853)

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انكِحوا فإنّي مكاثرٌ بكم

Dari Abu Hurairah ra, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kalian menikah, karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.”

Atau hadits-hadits lain yang berkaitan dengan pernikahan. Apakah dalil-dalil diatas diartikan sebagai kewajiban, atau sunnah? Atau bahkan hanya sebatas mubah?

Maka kesimpulannya adalah, bahwa jumhur ulama memandang bahwa dalil dalil tersebut bersifat sunnah, sedangkan ahlu dzahir menilai perintah tersebut sebagai kewajiban.  

Adapun ulama yang mengatakan bahwa nikah itu untuk sebagian orang hukumnya wajib, untuk sebagian orang hukumnya sunnah, dan untuk sebagian yang lain hukumnya mubah, adalah mereka melihat kepada kemaslahatan. Dan ini termasuk jenis qiyas mursal, yaitu qiyas yang tidak memiliki asal tertentu yang dapat dijadikan sandaran.

Baca Juga:  Dalil dan Hukum Menikah dalam Islam; Benarkah Ada 5 Macam? Begini Penjelasannya

Dalam kitab Muhadharah fi Ahwal al-Syakhsiyah karya Dr. Ali Sayyid Anbar hal. 14, beliau mengutip dari kitab Dar al-Mukhtar wa roddul muhtar, menurut Abu hanifah hukum menikah adalah makruh, jika setelah menikah ditakutkan akan ada kedzaliman.

Dan jika ada pertentangan antara ditakutkannya terjurumus zina bila tidak melakukan pernikahan dan ditakutkan adanya kedzaliman bila melaksanakan pernikahan, maka yang dimenangkan adalah tidak menikah. Sebab kedzoliman berkaitan dengan sesama manusia, sedangkan zina berkaitan dengan Allah. Dan haqul adami lebih di dahulukan daripada haqullah.

Pendapat selanjutnya adalah haram, Menurut madzhab Hanafi, hukum menikah haram jika setelah pernikahan sudah dipastikan akan ada kedzaliman. Mengapa haram?

Sebab nikah disyariatkan untuk menjaga diri, dan memperbanyak keturunan, maka jika sudah dipastikan akan ada kedzaliman, maka pernikahan itu sendiri sudah melanggar tujuannya, oleh karena itu madzhab Hanafi berpendapat demikian.

Menurut pendapat Maliki haram hukumnya, jika si laki-laki membahayakan perempuan, seperti tidak bisa menjimak (impoten), atau tidak adanya nafkah untuk si perempuan.

Baca Juga:  Qurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Menurut madzhab Syafi’i, haram jika tidak ada kebutuhan untuk menikah, seperti orang yang idiot, maka ia dikenakan hukum itu selama ia belum sembuh.

Demikianlah perbedaan ulama mengenai hukum-hukum menikah. Jadi kesimpulannya adalah,  menurut jumhur ulama, hukum asal menikah adalah sunnah, sedangkan hukum-hukum yang lain dikembalikan kepada maslahat dari kedua nya yaitu dari pihak laki-laki dan perempuan

Sebab pernikahan bukan hanya berlaku untuk satu orang saja, namun dua orang yang harus dipertimbangkan kemaslahatannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Walalhu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *