Menikahi Saudara Tiri Bagaimanakah Hukumnya?

menikahi saudara tiri

Pecihitam.org – Menikah adalah suatu anjuran bahkan perintah bagi setiap manusia. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Izar, bahwa pernikahan adalah suatu kesunahan yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan perkawinan akan terjagalah kesinambungan sebuah keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Kita diperbolehkan memilih pasangan yang paling baik untuk menjadi pasangan hidup. Namun yang paling baik adalah pria atau wanita yang kuat agamanya. Namun bagaimana jika orang yang ingin kita nikahi adalah saudara tiri kita dan bagaimanakah hukum menikahi saudara tiri?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebab seseorang masuk kategori mahram (yaitu orang yangharam dinikahi) ada tiga: sebab nasab atau hubungan darah, pernikahan (bil mushâharah), dan hubungan sepersusuan.

  • Yang pertama tujuh orang sebab nasab (jalur keturunan). Mereka adalah ibu dan terus ke atas (seperti nenek, ibunya nenek, dan seterusnya), anak dan terus ke bawah, saudara perempuan kandung, kholah (bibi, saudara perempuan ibu), ammah (bibi, saudara perempuan ayah), anak perempuan saudara laki-laki kandung (keponakan), dan anak perempuan saudara perempuan kandung (keponakan).
  • Yang kedua sebab tunggal susunan. Yaitu ibu susunan dan saudara perempuan karena susuan.
  • Yang ketiga sebab jalinan pernikahan. Yaitu ibu istri (ibu mertua), anak tiri jika ibunya sudah dijimak (disenggama), istri ayah (ibu tiri), dan istri anak (menantu). Selain itu, ada 1 orang karena sebab menggabungkannya yaitu saudara perempuan istri, maka tidak boleh menggabungkan pernikahan istri dan saudara perempuannya (menikahi sekaligus keduanya).
Baca Juga:  Orang Yang Istihadhah Bagaimanakah Cara Sholatnya?

Dalam ayat Al-Qur’an, yang secara eksplisit dikatakan sebagai mahram dalam pertalian hubungan tiri adalah anak perempuan tiri yang ibunya sudah disetubuhi oleh suaminya yang baru sebagaimana dalam ayat berikut:

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Artinya:“(Diantara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu.” (QS. An-Nisa: 23)

Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah saudari tiri itu juga termasuk orang yang haram dinikah dan bagaimana hukumnya menikahi saudara tiri?

Baca Juga:  Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam

Sebagai penjabaran, semua ulama seperti Imam an Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya Raudlatuth Thalibin, Syekh Zainudin al-Malibari (w. 972 H) dalam Fathul Mu’in, Syekh Sulaiman bin Muhammad dalam al-Bujairimi dan ulama lainnya mengatakan, saudari tiri merupakan orang lain (ajnabiyyah) sehingga tidak termasuk dalam kategori mahram. Itu artinya saudara tiri baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu masing-masing boleh dinikahi, karena pertalian pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri kepada ibunya tiri serta sebaliknya pula.

وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ

Artinya: “Dan telah diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak haram (laki-laki) menikahi saudari tiri ayah, nenek dari ayah tiri, menikahi cucu tiri dari menantu laki-laki, besan dari menantu laki-laki, nenek dari ibu tiri, saudari tiri dari ibu, besan dari menantu perempuan, cucu tiri dari menantu perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari mahram-mahram yang disebut dalam Al-Quran.” (Syekh Sulaiman bin Muhammad, al Bujairimi ala al-Khatib, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan 1, 1996, juz 4, halaman 174).

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan, hukum menikahi saudari tiri adalah boleh dan sah-sah saja. Dan sebagai konsekuensinya, karena ia halal dinikah, berarti bersentuhan kulit atau bersalaman dengan saudari tiri hukumnya haram. Wallahua’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Solat Berjamaah Via Proyektor Perspektif Ulama Fiqih Klasik
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *