Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah?

laki-laki menikah tanpa restu orang tua

Pecihitam.org – Mengenai hukum laki-laki yang menikah tanpa restu orang tua memang banyak perbincangan, karena memang banyak hal yang melatarbelakangi dengan ketidaksetujuan orang tua ataupun keluarga dari pihak laki-laki atau perempuan. Entah disebabkan dari faktor kepribadian, ekonomi, ataupun yang lainnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kali ini kita akan membahas bagaimana jika orang tua pihak laki-laki tidak menyetujui akan pernikahannya. Apakah pernikahannya sah atau tidak jika tetap dijalankan?.

Sebelum kita melanjutkan pembahasan alangkah baiknya kita tahu tentang syarat dan rukun menikah agar kita mempunyai dasar pemikiran sehingga kita mengetahui sesuatu yang membolehkan dan tidak dalam pernikahan.

menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.
Baca Juga: Bolehkah Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah?

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ ، وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِيٌّ

Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).

Sedangkan syarat nikah yaitu:

  1. Beragama islam
  2. Bukan seorang yang mahrom
  3. Mengetahui wali akad nikah
  4. Tidak sedang melaksanakan haji
  5. Tidak karena paksaan.
Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah, Begini Detailnya!

Dalam kitab Fathul Qarib telah dijelaskan tentang syarat wali bagi perempuan menikah, ada enam syarat menikah dalam islam yaitu beragama islam, sudah baligh, berakal, merdeka. Dari syarat dan rukun kita tidak menjumpai adanya kewajiban adanya wali bagi laki-laki, yang ada hanya perempuan yang wajib mempunyai wali,juga bagi laki-laki diperbolehkan tidak mendatangkan orang tuanya atau kerabatnya dalam pernikahannya.

Lantas apakah boleh bagi laki-laki jika menikah tanpa restu dari orang tua? Jika hanya menurut hukum hitam putih diperbolehkan bagi laki-laki untuk menikah tanpa restu dari orang tua. Sebab pernikahan seorang laki-laki memang tidak membutuhkan wali. Namun sebaliknya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah.

Namun juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti hubungan sosial nantinya antara si pengantin dengan orang tuanya, dapat kita bayangkan ketika ada ketidak harmonisan dalam keluarganya kelak apalagi jika si pengantin masih dalam satu rumah dengan orang tua.

Baca Juga:  Panduan dan Doa Jimak dalam Islam, Yuk Amalkan Ini Bagi Pasutri

Alangkah bijaknya jika kita sebagai laki-laki mampu meyakinkan orang tua dan keluarga kita juga orang tua dan keluarga dari calon istri kita, karena kita sadari bahwa ridha Allah terletak dari ridha orang tua. Apalagi ini tentang pernikahan, yang menyangkut bukan hanya diri kita sendiri tapi juga menyangkut orang lain yang perlu kita mantapkan, agar nantinya bisa menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.

Akan sulit rasanya akan mencapai sakinah mawadah wa rahmah tanpa restu dari orang tua. Walaupun bisa saja nantinya seiring berjalannya waktu orang tua kita akan merestui pernikahan kita, karena Allah bisa membolak balikan hati seseorang.

Namun alangkah baiknya jika hubungan kita yang menuju pernikahan belum mendapatkan restu orang tua, kita senantiasa berdoa kepada Allah agar membukakan pintu hati orang tua kita, juga bersabar dan terus berusaha untuk meyakinkan mereka.

Baca Juga:  Khilafiyah di Antara Ulama Tentang Hukum Menikah dalam Islam

Namun perlu kita sadari bahwa orang tua tidak merestui tentu mempunyai alasan yang mendasarinya, perlu kita dengarkan apa yang menurut orang tua kita belum pas pada calon istri kita. Jika memang yang membuat ketidaksetujuan itu adalah aqidah, agama, keyakinan dan kepribadian maka kita harus mengoreksi diri dan meyakinkan diri, jangan jadikan kita termakan oleh cinta buta.

Yang ditakutkan nantinya malah kita yang hanyut ikut mengikuti calon istri kita, dan hal demikian akan membahayakan bagi agama kita. Namun jika yang melatarbelakangi ketidaksetujuan adalah faktor ekonomi, fisik dan sejenisnya maka tetaplah berdoa dan terus meyakinkan dan memberi pengertian yang baik kepada orang tua agar supaya mereka mau merestui. Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *