Macam-Macam Hukum Islam, Defisnisi Serta Perbedaanya

macam-macam hukum islam

Pecihitam.org – Sering kali kita mendengar macam-macam hukum islam, seperti; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, namun tidak sedikit dari kita yang belum mengetahui apa definisi dari hukum-hukum tersebut, maka dalam tulisan ini secara singkat akan menjelaskan tentang hukum-hukum islam serta perbedaannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana yang kita tau bahwa hukum islam terbagi menjadi dua, yaitu taklifi dan wadh’i. Hukum taklifi adalah pembebanan hukum yang diberikan Allah kepada orang mukallaf atau pemberian status hukum pada perbuatan manusia, sedangkan hukum wadh’i adalah lebih berupa syarat, sebab, ataupun mani’ (pencegahan) dari hukum taklifi tersebut,

Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Ushul Fiqih juz 45 halaman (98) macam-macam hukum taklifi, diantaranya;

Wajib, yaitu segala perbuatan jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, hukum ini disebabkan oleh adanya perintah yamg mutlak, seperti contoh: perintah untuk melakukan sholat dan zakat.

Berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqaroh ayat 43, yaitu:

وأقيموا الصلاة ةأتوا الزكاة

“Dan lakukan sholat serta tunaikan zakat”.

Perintah untuk melaksanakan sholat dan zakat tersebut bersifat mutlak dan tidak ada dalil lain yang membatalkannya, maka dari itu lahirlah hukum wajib atasnya.

Baca Juga:  Kiai Said: Jika Ada Orang Islam yang Bikin Teror, Itu Bukan Islam!

Sunnah, ialah segala perbuatan jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa, hukum sunnah ini disebabkan oleh perintah yang tidak mutlak, seperti syariat pelaksaan sholat tarawih, hal ini berdasarkan perbuatan nabi pada suatu malam, yang mana  beliau melakukan sholat tarawih berjamaah di masjid, namun hari selanjutnya beliau tidak pergi masjid.

Maka dapat disimpulkan bahwa pada hari pertama adalah perintah untuk melakukan sholat tarawih namun pada hari setelahnya adalah batal kemutlaknnya. Hal semacam inilah yang melahirkan hukum sunnah, karena perbuatan yang dilakukan Nabi tidak bersifat perintah secara mutlak.

Haram, adalah perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, karena adanya dalil yang mutlak atas keharamannya, seperti: larangan zina dalam surat al-Isra’ ayat 32.

Baca Juga:  Bawa Pesan Damai Islam, Kader Ansor Jelajahi 14 Negara di Afrika dengan Bersepeda

Makruh, ialah perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan hukum makruh ini disebabkan oleh larangan yang tidak mutlak, seperti: larangan nabi sholat di tempat yang biasanya dilintasi onta, namun larangan ini bukan karena tempatnya tapi karena adanya was was akan injakan onta.

Perlu diperhatikan, seseorang yang bisa mendapat pahala karena meninggalkan perkara yang dimakruhkan dan diharamkan, jika ia meninggalkannya karena Allah bukan yang lainnya, seperti contoh dia meninggalkan merokok karena takut sakit, maka tidak ada pahala baginya sebab apa yang ia tinggalkan bukan karena Allah.

Mubah, ialah perbuatan yang dilakukan atau ditinggalkan tidak berkaitan dengan pahala dan dosa, seperti dalam surat al-Baqorah ayat 57:

كلوا من طيبات ما رزقناكم

Artinya: “ Makanlah kalian semua dari hal-hal yang baik yang telah kami berikan rizki pada kalian”

Kata ‘makanlah’ diatas bukan perintah namun kebebasan untuk memakan apa saja yang baik untuk mereka, pada dasarnya mubah bukan termasuk kategori hukum taklif, karena bersifat membebaskan kecuali ada dalil yang lain yang menjelaskan keharaman atau kewajibannya, seperti apabila ia tidak makan maka akan menyebabkan kematian, maka hukum makan baginya adalah wajib.

Baca Juga:  6 Hal Ini Menjadi Tanda Diterimanya Taubat, Pahami! Jangan Asal Beristighfar Saja

Atau apabila makan dengan niat agar kuat menjalankan ibadah maka sunnah baginya, dan jika makan terlalu berlebihan maka dapat menjadikan makruh, dan lain sbagainya.

Oleh karena itu, sebagai umat yang beragama islam, maka harus memahami macam-macam hukum islam dan perbedaanya serta mematuhinya, Dengan memahami macam-macam hukum islam maka akan lebih memudahkan dalam beribadah dan kehati-hatianya . Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *