Mandi Besar Haruskah Menggunakan Sabun atau Shampo?

mandi besar

Pecihitam.org – Mandi merupakan salah satu sarana untuk membersihkan tubuh yang dilakukan setiap hari apalagi setellah beraktifitas. Dalam Islam, mandi dikenal dengan istilah al-ghusl/ al-ghasl dan lebih diartikan sebagai mandi besar atau mandi wajib yang dilakukan untuk mensucikan diri dari hadats besar seperti haid, nifas, setelah jimak atau yang lainnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dimasyarakat mandi wajib juga ada yg dikenal dengan istilah keramas, sebab sebab biasanya disertai dengan membasahi dan membersihkan rambut kepala. Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah mandi besar harus menggunakan sabun atau sampho sebagai syarat sahnya mandi tersebut?

Syeikh Abdul Adzim al-Badawi dalam kita al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah menyebutkan dua rukun yang wajib dipenuhi ketika seseorang melakukan mandi besar.

  • Pertama, pada saat melakukan mandi besar, seseorang harus menyertakan niat menghilangkan hadats besar sebagaimana jika kita berwudhu berniat menghilangkan hadats kecil.
  • Kedua, membasahi dan meratakan air pada seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Baca Juga:  Apakah Hadats Kecil Bisa Ikut Hilang dengan Mandi Wajib?

Hal ini sebagaimana yang ditemukan dalam beberapa riwayat hadits yang menjelaskan bagaimana Nabi Muhammad SAW mandi besar. Salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh salah satu dari istri Rasulullah SAW, Maimunah binti Al-Harits berikut ini:

وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Artinya: “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah saw. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari Muslim)

Jika diperhatikan pula dalam riwayat hadits di atas, tidak menyebutkan bahwa ketika mandi besar Nabi Muhammad SAW menggunakannya dengan sabun, shampo maupun tambahan alat pembersih lainnya.

Baca Juga:  Kapan Kita Boleh Melakukan Tayamum? Inilah Syarat-Syarat yang Menjadi Pertimbangannya

Maimunah istri Beliau Saw hanya menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw menyirami anggota tubuhnya dari kepala hingga kaki dengan menggunakan air sebanyak dua atau tiga kali.

Mengenai perihal mandi wajib ini, lembaga fatwa Saudi Lajnah Daimah Lil Ifta’ menjelaskan:

يجب الغسل من الجنابة بالماء ولا يجب فيه استعمال المنظفات كالصابون ونحوه وهذا هو الذي دلت عليه سنة النبي. وإن استعمل الصابون أو نحوه، من المنظفات فلا بأس

Artinya: “Yang wajib dilakukan ketika mandi besar adalah menggunakan air, dan tidak wajib menggunakan alat pembersih seperti sabun atau semacamnya. Demikian seperti yang dijelaskan dalam sunnah Nabi saw. jikapun ada seseorang yang menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya, hukumnya diperbolehkan.”

Dengan demikian maka cukup jelas bahwa wandi wajib atau mandi besar tidak harus menggunakan sabun atau shampo cukup dengan memenuhi dua rukun sebagaimana yang sudah disebutkan diatas. Namun jika ingin menggunakan tambahan pembersih seperti sabun atau shampoo tersebut hukumnya diperolehkan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Tuntunan Syariat?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik