Mempelajari Sihir untuk Menolak Sihir, Bagaimana Hukumnya?

hukum mempelajari sihir

Pecihitam.org – Sihir agaknya merupakan istilah yang telah lama sekali dikenal oleh umat manusia, bahkan sihir sangat populer di Indonesia dan perbincangan mengenai sihir sampai saat ini tampaknya saat kental di kalangan agamawan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut Louis Ma’luf dalam kamus Munjid secara etimologi kata sihir berasal dari bahasa Arab bentuk mashdar kata kerja سحَر يسحَر yang memiliki arti sesuatu yang sumbernya lembut atau halus. Ibnu Mandzur Jamaluddin al-Anshari mengatakan dalam kitabnya Lisan al-‘Arab Juz VI bahwa sihir adalah membelokkan sesuatu yang bukan sebenarnya. Sementara jika meminjam istilah Elias dalam Modern Dictionary English Arabic sihir adalah استخدام الأرواح yang berarti menggunakan roh.

Sehingga dapat dikatakan bahwa sihir adalah upaya yang dilakukan manusia sebagai tipu daya yang dalam mewujudkannya meminta bantuan sesuatu yang halus (setan) untuk membelokkan sesuatu yang sebenarnya ke sesuatu yang bukan sebenarnya.

Selanjutnya Imam ad-Dzahabi dalam Kitab al-Kabair menghukumi haram praktek sihir bahkan pelakunya terancam dosa besar. Pendapat Imam ad-Dzahabi berpijak pada Q.S. Al-Baqarah ayat 102:

Baca Juga:  Ini Ciri-ciri Ulama Su’ yang Perlu Kamu Ketahui

ولكن الشياطين كفروا يعلمون الناس السحر

“ِAkan tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.”

Di kalimat setelahnya ad-Dzahabi mengatakan:

وما للشيطان الملعون غرض في تعليمه الأنسان السحر الأ ليشرك به

“Dalam mengajarkan sihir kepada manusia, setan tidak mempunyai tujuan lain kecuali agar ia (manusia) menjadi musyrik.”

Namun pendapat Imam ad-Dzahabi ini perlu rincian, praktek sihir seperti apa yang terjebak dalam dosa besar bahkan pelakunya termasuk dalam kategori musyrik? Pertanyaan selajutnya yang muncul adalah bolehkah menggunakan ilmu sihir untuk menolak sihir?

Dalam artikel singkat ini penulis akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut walaupun dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki. Penulis berpandangan jika tidak ada ilmu dan alat lain untuk menolaknya, diperbolehkan menggunakan ilmu sihir karena darurat. Sebagaimana kaidah ushul fiqh:

الضرورة تبيح المحظورات

“Keadaan darurat membolehkan yang dilarang”

Jika kita membuka tafsir Munir Juz I, kita akan menemukan ibarat sebagai berikut:

وأما تعلمه فان كان ليعمل به فحرام أو ليتوقاه فمباح أولا ولا فمكروه

Baca Juga:  Inilah Pengertian HAM dan Prinsip Fundamental dari Suatu Keadilan dalam Islam

“Mempelajari ilmu sihir kalau maksudnya untuk diamalkan (menyihir orang), hukumnya haram; kalau untuk menjaga atau menolak sihir, hukumnya mubah; kalau tidak bermaksud apa-apa, maka hukumnya makruh.”

Pendapat ini sejalan dengan pendapat Sayyid ‘Alawi bin Ahmad al-Saqaf dalam kitabnya yang fenomenal Fawaid al-Makiyyah:

فان تعلمه ليتوقاه فمباح أولا ولا فمكروه

“Kalau mempelajari ilmu sihir untuk menjaga sihir lagi, maka hukumnya mubah (boleh); kalau bukan untuk menjaga sihir lagi, tidak boleh, maka hukumnya makruh (yakni kalau mempelajarinya sekedar ingin tahu).”
Pendapat di atas diperkuat oleh Imam Syarqawi dalam Syarah Syarqawi Juz II, beliau mengatakan:

وأن تعلمه وتعليمه حرام الا لغرض شرعي كأن يتعلمه ليجتنبه لايقتضى الكفر ولا الحرمة بل هو جائز وكذا تعلم ما يعلم للمحبة بين الزوجين

“Sesungguhnya mempelajari dan mengajarkan ilmu sihir hukumnya haram kecuali untuk memenuhi maksud yang sesuai dengan hukum syara’. Contohnya mempelajarinya untuk menolaknya, hal itu tidak menjadikan kekufuran dan tidak haram bahkan boleh. Demikian juga boleh mempelajari ilmu agar terdapat kecintaan suami istri.”

Baca Juga:  Penyatuan Kalender Hijriyah dan Jawa, Sebuah Upaya Membumikan Nilai Islam

Perlu diketahui bahwa berbekasnya ilmu sihir itu dengan izin dan kekuasaan Allah swt. hanya saja Allah tidak meridhai. Kalau di’itikadkan berbekasnya ilmu sihir itu dengan dzatnya, maka hukumnya kufur.

Di akhir artikel singkat ini, penulis berkesimpulan bahwa mempelajari ilmu sihir dikategorikan menjadi 3, yakni:

  1. Haram dan pelakunya terancam dosa besar, jika ilmu sihir tersebut dimaksudkan untuk menyihir orang lain.
  2. Mubah, jika ilmu sihir tersebut digunakan untuk menolak sihir lagi.
  3. Makruh, jika sekedar ingin tahu.

Wallahu ‘alam

Hisny Fajrussalam, M.Pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *