Menggunakan Kata Sayyidina dalam Sholawat, Bagaimana Hukumnya?

kata sayyidina dalam sholawat

Pecihitam.org – Salah satu hal yang sering dipertentangkan oleh umat Islam adalah tentang hukum penggunaan kata sayyidina dalam Sholawat baik di saat Tasyahhud Akhir maupun ketika di luar Shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu dipahami dulu bahwa, Shalawat kepada nabi dalam Shalat, khususnya pada tasyahhud akhir terdapat perbedaan pendapat di kalangan Imam Madzhab.

Bagi Mazhab Syafi`i dan Hambali hukumnya adalah wajib. Namun sholawat kepada keluarga Nabi SAW hukumnya sunnah bagi Madzhab Syafi’i dan wajib hukumnya bagi Madzhab Hambali.

Terkait hal ini kita bisa merujuk pada kitab-kitab fiqih, seperti kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 173, atau bisa juga dirunut ke kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 541.

Selanjutnya, membaca shalawat kepada nabi pada tasyahhud akhir hukumnya sunnah menurut Madzhab Hanafi dan Maliki. Termasuk juga shalawat kepada keluarga beliau SAW.

Keterangan mengenai ini juga bisa kita temukan pada kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 478 dan pada kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 319.

Baca Juga:  Hukum Masuk Gereja Menurut Pandangan Para Ulama

Sekarang, mari kita lihat dulu bagaimana lafaz shalawat Nabi yang diperintahkan oleh Nabi SAW pada saat tasyahud akhir:

Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim. Wa baarik `ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad, kamaa barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim. Innaka hamidun majid.(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Yang Artinya adalah “Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana shalawat-Mu kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana barakah-Mu kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Agung“.

Adapun Masalah Penggunaan kata ‘Sayyidina’ dalam Sholawat, hal ini dijelaskan di dalam beberapa Kitab, seperti kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 479, kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 162 dan kitab Syarhu Al-Hadhramiyah halaman 253.

Di dalamnya disebutkan bahwa Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i menyunnahkan penggunaan kata sayyidina dalam mengucapkan sholawat kepada nabi SAW (shalawat Ibrahimiyah). Meski tidak ada di dalam hadits yang menyebutkan perihal ini.

Baca Juga:  Masih Bertanya Perlukah Ziarah Kubur? Lihat Pesan Nabi Berikut!

Landasannya adalah bahwa penambahan kata Sayyidina dalam sholawat merupakan bagian dari suluk (adab) terhadap baginda Rasulullah SAW. Jadi menurut kedua madzhab ini, ha tersebut lebih utama digunakan daripada ditinggalkan.

Adapun hadits yang menyebutkan bahwa: “Janganlah kamu memanggilku dengan sebuatan sayyidina di dalam shalat“, adalah hadits maudhu` (palsu) dan dusta. (lihat kitab Asna Al-Mathalib fi Ahaditsi Mukhtalaf Al-Marathib karya Al-Hut Al-Bairuti halaman 253).

Selain dari kedua madzhab yang disebutkan di atas, umumnya tidak membolehkan penambahan lafadz “sayyidina”, khususnya ketika sedang di dalam shalat, sebab mereka beranggapan bahwa bacaan shalat itu musti sesuai dengan petunjuk hadits-hadits nabi.

Jika ada lafaz “sayyidina” di dalam hadits, harus diikuti. Namun jika tidak ada lafaz tersebut, menurutnya tidak perlu ditambahi sendiri.

Kesimpulannya, bahwa Adab yang baik adalah kita menghargai dan mengormati hasil ijtihad para Ulama tersebut dan juga menghargai mereka yang menggunakan fatwa itu hingga saat ini.

Baca Juga:  Hukum Shalawat Diiringi Musik, Benarkah Haram?

Tidak perlu kita sampai meneriaki mereka yang berbeda pendapat dengan kita sebagai tukang bid’ah.

Jika pun kita tidak setuju terhadap salah satu pendapat mereka, bukan berarti kita harus mencaci orang yang mengikuti pendapat itu sekarang ini. Karena pada dasarnya mereka hanya mengikuti fatwa para ulama yang mereka yakini kebenarannya.

Apalagi jika fatwa itu merupakan hasil ijtihad para ulama sekaliber fuqaha mazhab, seperti yang telh disebutkan di atas.

Wallahu a’lam bishshawab

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *