Menikahi Janda, Haruskah Ada Wali? Ini Pendapat Ulama

hukum menikahi janda

Pecihitam.org – Saya masih ingat beberapa hari yang lalu, ketika kerabat jauh ibu yang merupakan seorang pemuda datang ke rumah dan mengeluhkan masalah perasaannya yang kini sedang dilema. Bagaimana tidak? Keputusannya untuk menikah dengan seorang janda rupanya tidak diterima oleh kedua pihak keluarga. Baik dari keluarga si pemuda maupun dari pihak keluarga si janda. Alhasil, atas nama cinta dan keyakinan si pemuda ini pun bertekad menikahi janda tersebut tanpa kehadiran wali. Amat kedengaran dramatis bukan? Namun apa yang harus dilakukan jikalau Cinta telah melabuhkan hati keduanya? Lantas bagaimana pandangan Islam dalam perkara hukum menikahi janda tanpa kehadiran wali?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Janda, salah satu status yang ditujukan kepada para istri yang telah diceraikan oleh sang suami, baik itu cerai mati maupun cerai hidup karena alasan alasan tertentu seperti salah satu pihak yang ketahuan selingkuh, meninggalkan pasangan selama waktu yang cukup lama, adanya perlakuan yang keras diantara pasangan ataupun karena hadirnya penyakit yang sulit disembuhkan hingga kewajiban sebagai pasangan suami istri tidak bisa lagi dilakukan.

Sehingga dari status inilah, maka wajar jikalau sebagai seorang janda yang bisa dikatakan statusnya kini hidup tanpa seorang pendamping akan kembali mencari dan mengharapkan sosok pemimpin dalam rumah tangga dikarenakan alasan alasan tertentu, baik karena faktor ekonomi maupun faktor lainnnya.

Hingga dalam pandangan ini, sebagai seorang janda tentu statusnya kini berbeda dengan gadis yang masih perawan, maka tak heran jika dalam memilih pendamping hidup untuk kedua kalinya seorang janda mempunyai hak penuh dalam memilih dengan alasan telah mengalami bahtera pernikahan sebelumnya.

Baca Juga:  Tahukah Anda? Salah Satu Tanda Orang Munafiq adalah Suka Membuat Janji Palsu

Sebagaimana firman Allah Dalam QS. Al Baqarah ayah 232: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.”

Lantas pertanyaannya kemudian ialah, apakah menikahi janda diperbolehkan meskipun tanpa wali?

Sebagian ulama beranggapan bahwa seorang janda boleh menikah tanpa adanya wali mengingat dirinya yang sudah melakukan pernikahan sebelumnya, namun bukan berarti pada pernikahan kedua, dia menikah tanpa sepengetahuan wali. Karena tujuan dari pernikahan tentu untuk membangun Rumah Tangga yang tenteram dan jauh dari kegelisahan.

Sedangkan jikalau ditinjau kembali pada pandangan ulama Mazhab, maka tentu kita akan menemukan jawaban yang lagi lagi beragam:

Berdasarkan riwayat asyhab, Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada nikah tanpa wali, dan wali menjadi syarat sahnya nikah, pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Syafii. mereka berpendapat:

Jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak untuk mengawinkan dirinya ada pada walinya. Akan tetapi jika ia janda maka hak itu ada pada keduanya; wali tidak boleh mengawinkan wanita janda itu tanpa persetujuannya. Sedangkan wanita itupun tidak boleh mengawinkan dirinya tanpa restu sang wali. Namun pengucapan akad adalah Haknya wali, akad yang diucapkan oleh wanita tersebut tidak berlaku sama sekali, walaupun akad itu sendiri memerlukan persetujuannya (Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, terj Masykur A.B Dkk, 342.)

Baca Juga:  Inilah Empat Sifat Wanita yang Baik untuk di Nikah Menurut Islam

Namun yang perlu kita ketahui ialah bahwa pada umumnya, tujuan pernikahan adalah untuk membentuk masyarakat dan rumah tangga. Masyarakat dan rumah tangga tidak dapat dibina dengan sempurna jika tidak mempunyai tali ikatan yang kuat antara keluarga pihak suami dan keluarga pihak isteri. Wanita dianggap kurang cakap dalam memilih calon suaminya karena wanita adalah manusia yag cepat merasa dan sering terpengaruh oleh perasaan (emosional).

Dan tentu keadaan demikan menimbulkan kekhawatiran akan terjadi salah pilih; dan jika kurang teliti bukan saja bisa terpilih laki-laki yang tidak bermoral, tetapi mungkin terjadi bahwa laki-laki yang dipilihnya adalah orang yang mempunyai sejarah buruk terhadap keluarga wanita itu sendiri. Supaya jangan sampai terjadi demikan agama melarang wanita menikahkan dirinya sendiri demikan menururut jumhur ulama (Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan jilid I, 167.)

Sehingga dalam pandangan madzhab Syafii, Maliki dan Hambali ialah

jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali, sedangkan bagi wanita yang sudah pernah menikah (janda) maka hal ada pada keduanya, seorang wali tidak boleh menikahkan kecuali atas persetujuannya. Namun dalam akad masih hak wali untuk mengucapkannya walaupan akad sendiri memerlukan persetujuan“. Lain halnya dengan Imam Hanafi yang beranggapan bahwa “Menikahnya seorang janda tanpa adanya wali itu sah sah saja, namun dalam hal ini wali bisa saja menghalangi pernikahan tersebut jika memang pernikahan tidak sesaui dengan syariat Islam seperti menikah beda agama”

Adapun persyaratan yang mesti ada jikalau memandang dari sudut pandang Imam Hanafi terkait bagi perempuan yang baligh dan berakal baik dalam kondisi perawan maupun janda dapat memilih sendiri suaminya dan dengan akadnya sendiri ialah “Calon harus sekufu atau sepadan Apabila persyaratan ini tidak di lakukan maka wali dapat menetang perkawinan tersebut, dan apabila maharnya kurang dari mahar mistli maka wali boleh meminta kepada qadhi untuk membatalkan pernikahan tersebut(Abu Zahrah, Al-Akhwal al-Syakhshiyah)

Sehingga perihal menikahi janda tanpa ketiadaan wali meskipun ada yang berpendapat boleh menurut sebagian ulama yakni salah satunya Imam Hanafi, dan tetap wajib ada menurut madzhab Maliki dan Syafii. Namun kita pun wajib tahu bahwasanya dalam pernikahan tentu ada yang namanya dengan keberkahan dalam ikatan pernikahan, sehingga alangkah baiknya jikalau seorang gadis ataupun janda yang menikah dilengkapi dengan kehadiran wali sekaligus menjadi hakim atau tempat konsultasi dikala sepasang suami istri mengalami perselisihan yang tak lagi bisa diselesaikan oleh keduanya. Wallahua’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Isteri Menghisap Kemaluan Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?
Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *