Siapa Saja Orang yang Boleh Tidak Berpuasa? Berikut Penjelasannya

orang yang boleh tidak berpuasa

Pecihitam.org – Dalam pelaksanaan puasa Ramadhan ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa meski puasa tersebut sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang muslim di seluruh dunia karena puasa Ramadhan menjadi salah satu rukun Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam ilmu fikih, orang yang boleh tidak berpuasa biasa disebut dengan istilah Iftor. Iftor dalam bahasa Indonesia artinya berbuka puasa atau tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan alasan yang syar’i.

Berbuka puasa yang dimaksud di sini bukan berbuka seperti yang biasa dilakukan oleh masyarakat, Yakni saat mendengar adzan Maghrib. Akan tetapi yang dimaksud adalah alasan seseorang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Iftor juga berarti berbuka puasa dengan memakan makanan dengan tujuan untuk membatalkan puasa nazar atau puasa Ramadhan sebelum waktu Magrib hukumnya dalam ajaran Islam adalah haram. Akan tetapi, jika seseorang tidak mampu untuk melasanakan puasa maka wajib bagi dirinya untuk tidak berpuasa.

Adapun iftor dalam hukum fikih itu mempunyai aneka ragam yang sangat banyak, mulai dari hukum, pembagian, alasan, dan konsekuensinya masing-masing. Dalam keterangan ini insya Allah akan dijelaskan secara gamblang mengenai masalah iftor atau berbuka puasa (tidak puasa) dalam pandangan ilmu fikih.

Hukum-Hukum Orang yang Boleh Tidak Berpuasaa

Orang yang boleh tidak berpuasa (iftor) di bulan Ramadhan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:

1. Hukumnya wajib, seperti iftor bagi perempuan haid dan perempuan nifas, meskipun nifasnya tersebut karena melahirkan atau mengeluarkan darah kempal, daging kempal, atau melahirkan anak dalam kondisi kering tanpa disertai basah-basah (balal).

2. Hukumnya jaiz (boleh), seperti iftor bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh yang memperbolehkan untuk mengqasar shalat, yaitu ±81 Km, dan iftor bagi orang sakit juga diperbolehkan.

3. Hukumnya bukan wajib, bukan jaiz, bukan haram, dan bukan makruh, yaitu iftor bagi majnun (orang gila).

4. Hukumnya haram, yaitu iftor bagi orang yang menunda- nunda mengqadha puasa Ramadhan padahal ia mampu menyegerakannya, sekiranya ia adalah orang yang mukim, bukan musafir, dan orang yang sehat, bukan orang sakit, sampai waktu mengqadha mulai mepet (akan bertemu dengan Ramadhan berikutnya).

Syarat orang yang boleh tidak berpuasa karena sakit, yaitu:

a. Apabila orang sakit menyangka kalau ia berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum, maka ia dimakruhkan berpuasa dan ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

b. Apabila orang sakit yakin kalau ia berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah. Sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum hingga mengakibatkan kematian atau mengakibatkan sebagian anggota tubuhnya tidak lagi berfungsi.

Baca Juga:  Isilah Hidupmu dengan Menabur Kebaikan dan Berharap pada-Nya dalam Rangka Meraih Husnul Khotimah

Maka ia diharamkan berpuasa dan ia termasuk orang yang boleh tidak berpuasa. Andaisaja ia tetap nekat berpuasa hingga puasanya mengakibatkan dirinya mati, maka ia mati dalam kondisi bermaksiat.

c. Apabila orang sakit hanya menderita sakit ringan, seperti pusing, sakit telinga, sakit gigi, maka ia tidak diperbolehkan berbuka puasa, kecuali jika dikuatirkan penyakitnya akan bertambah parah sebab berpuasa, maka ia diperbolehkan iftor atau tidak berpuasa.

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

Ada 6 (enam) orang yang boleh tidak berpuasa (iftor) di bulan Ramadhan, yaitu:

  1. Musafir
  2. Maridh (orang sakit)
  3. Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak kuat berpuasa.
  4. Perempuan hamil meskipun hamil dari perzinahan atau wati syubhat dan meskipun ia hamil karena berhubungan intim dengan selain manusia sekiranya ia adalah perempuan yang maksum (menjaga diri).
  5. Orang yang kehausan. Imam Ziyadi membatasi kehausan yang memperbolehkan iftor atau berbuka puasa disini dengan sekiranya rasa haus tersebut benar-benar tidak mampu ditahan.

    Sedangkan Imam Romli membatasi kehausan disini dengan sekiranya rasa haus tersebut memperbolehkan tayamum. Begitu juga, orang yang kelaparan diperbolehkan iftor atau berbuka puasa dengan batasan seperti yang telah disebutkan.
  6. Perempuan yang menyusui, meskipun ia disewa untuk menyusui atau ia menyusui secara suka rela, dan meskipun yang disusui itu bukan manusia.

Macam-macam Konsekuensi orang yang boleh tidak berpuasa (iftor)

Macam-macam iftor dilihat dari segi konsekusensinya dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:

Pertama, Orang yang boleh tidak berpuasa yang mewajibkan mengqadha dan membayar fidyah. Ini dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Iftor yang dilakukan oleh seseorang karena ia mengkhawatirkan selain dirinya sendiri, seperti; orang yang iftor kerena menyelamatkan hewan yang muhtaram atau ghoiru muhtaram sebab hewan tersebut berada dalam kondisi hampir mati karena tenggelam atau selainnya.

Iftor yang dilakukan oleh perempuan hamil atau perempuan menyusui yang mana iftor tersebut mereka lakukan sebab kuatir atas anak saja sekalipun anak tersebut bukan anak dari perempuan yang menyusui, dan sekalipun anak tersebut bukan manusia, dan sekalipun perempuan menyusui tersebut bersifat sukarela.

Bagi mereka berdua, hukum membayar fidyah tidak mengalami kelipatan, artinya, mereka tetap membayar fidyah satu kali saja meskipun mereka hamil atau menyusui berulang kali.

Berbeda apabila perempuan hamil atau perempuan menyusui melakukan iftor karena mengkhawatirkan diri mereka sendiri atau mengkhawatirkan diri mereka sendiri dan diri anak maka mereka hanya berkewajiban mengqadha puasa, dan tidak ada kewajiban membayar fidyah, sebagaimana orang sakit.

b. Iftor yang disertai menunda-nunda mengqadha puasa Ramadhan padahal ada kesempatan untuk menyegerakan mengqadhanya hingga bertabrakan dengan Ramadhan berikutnya. Ini berdasarkan hadis,

Baca Juga:  Mubahalah Bukan Perkara Mudah, Ini Syarat Ketentuannya

Barang siapa mendapati bulan Ramadhan, lalu ia melakukan iftor karena sakit, kemudian ia sembuh dari sakitnya, dan ia tidak segera mengqadha puasanya hingga ia mendapati Ramadhan berikutnya, maka ia wajib berpuasa di bulan Ramadhan berikutnya itu, kemudian ia wajib mengqadha puasa bulan Ramadhan sebelumnya, kemudian ia wajib memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti dari setiap puasa qadhanya itu.” (HR. Daruqutni dan Baihaqi).

Mengecualikan dengan pernyataan padahal ada kesempatan untuk menyegerakan mengqadhanya adalah masalah apabila seseorang melakukan iftor di bulan Ramadhan A sebab bepergian atau sakit dan ia tetap dalam kondisi bepergian atau sakit hingga mendapati bulan Ramadhan B.

Atau apabila seseorang menunda-nunda mengqadha puasa di bulan Ramadhan A hingga ia mendapati bulan Ramadhan B, tetapi penundaannya tersebut terjadi karena lupa atau tidak mengetahui tentang keharaman menunda-nunda dalam mengqadha.

Sekalipun ia dekat dengan para ulama karena samarnya masalah keharaman menunda-nunda tersebut, maka mereka berdua hanya berkewajiban mengqadha puasa dan tidak berkewajiban membayar fidyah.

Berbeda dengan masalah apabila seseorang menunda-nunda mengqadha puasa di bulan Ramadhan A hingga ia mendapati bulan Ramadhan B, dan penundaannya tersebut dikarenakan tidak mengetahui kewajiban membayar fidyah.

Maka ia tetap berkewajiban mengqadha puasa dan membayar fidyahnya, karena ketidak tahuan (bodoh)-nya tentang kewajiban membayar fidyah tidak termasuk bodoh yang diudzurkan, sebagaimana seseorang ketika shalat berdehem-dehem, ia mengetahui tentang keharaman berdehem-dehem.

Akan tetapi ia, tidak mengetahui kalau berdehem-dehem tersebut dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap dihukumi batal sebab ketidaktahuannya tentang berdehem- dehem dapat membatalkan shalat tidak termasuk bodoh yang diudzurkan.

Ketahuilah sesungguhnya membayar fidyah dapat mengalami kelipatan sesuai dengan bulan Ramadhan lain yang didapati. Membayar fidyah tersebut akan tetap menjadi tanggungan atas orang yang berkewajiban menunaikannya.

Syaikhul Islam berkata dalam Syarah Minhaj, “Apabila seseorang mengakhirkan atau menunda-nunda mengqadha puasa padahal ada kesempatan untuk mengqadhanya hingga ia mendapati bulan Ramadhan berikutnya, kemudian ia mati, maka untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dikeluarkan 2 mud dari harta tinggalannya, yaitu 1 mud karena ia tidak berpuasa di satu hari tersebut dan 1 mud karena ia menunda-nunda mengqadhanya. 2 mud ini dikeluarkan jika memang mayit belum sempat mengqadha puasanya sebelum ia mati. Jika ia telah mengqadhanya, maka hanya dikeluarkan 1 mud saja sebab menunda-nunda.”

Kedua, Orang yang boleh tidak berpuasa yang mewajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan alasan karena tidak ada nash atau dalil yang menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah atas orang-orang yang masuk dalam kategori macam iftor ini.

Baca Juga:  Batas Aurat Perempuan Menurut Para Fuqaha

Orang-orang yang masuk dalam kategori iftor ini sangat banyak, artinya, mereka hanya berkewajiban mengqadha puasa saja tanpa membayar fidyah. Di antara mereka adalah orang ayan, orang yang lupa berniat puasa, dan orang yang sengaja membatalkan puasa dengan selain jimak.

Ketiga, Orang yang boleh tidak berpuasa yang mewajibkan membayar fidyah dan tidak ada kewajiban mengqadha puasa. Konsekuensi iftor ini berlaku bagi orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa sepanjang sisa hidupnya.

Apabila ia masih mampu berpuasa di sebagian sisa hidupnya maka ia berkewajiban menunda mengqadha puasa sampai waktu yang ia mampu itu.

Sama seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh, artinya, ia wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan dan tidak berkewajiban mengqadha.

Keempat, Orang yang boleh tidak berpuasa yang tidak mewajibkan mengqadha puasa dan tidak mewajibkan membayar fidyah atasnya. Konsekuensi iftor ini berlaku bagi orang yang puasanya batal sebab gila yang tidak disebabkan oleh kecerobohannya karena ketika ia mengalami gila, ia tidak ditaklif (dituntut hukum).

Sama dengan orang gila ini adalah shobi (anak kecil) dan orang kafir asli, artinya, ketika shobi telah baligh, ia tidak berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah atas puasa-puasa yang ia tinggalkan sebelum baligh, dan ketika kafir asli telah masuk Islam, ia tidak berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah atas puasa-puasa yang ia tinggalkan saat ia masih dalam kondisi kufur.

Ketahuilah sesungguhnya kewajiban mengqadha yang menjadi konsekuensi orang yang boleh tidak berpuasa di atas bersifat tarokhi. Artinya, tidak harus segera diqadha, kecuali bagi orang yang berdosa sebab membatalkan puasa, orang murtad, orang yang meninggalkan berniat di malam hari secara sengaja.

Begitu juga, apabila seseorang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan kemudian waktu sudah mepet, artinya, tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengqadha puasanya tersebut sebelum datangnya bulan Ramadhan, maka saat demikian ini ia berkewajiban mengqadha puasanya secara segera. Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat.

Sumber: Safinatun Najah