Pengaruh Ilmu Shalahuddin Al Ayyubi Hingga ke Nusantara dan Seluruh Dunia Islam

Pecihitam.orgShalahuddin Al Ayyubi selama ini banyak dikenal dari sisi perjuangannya dalam melawan Pasukan Salib dan sebagai pembebas Baitul Maqdis, meski sebenarnya ia memiliki peran peran dan jasa besar dalam masalah keilmuan keislaman.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Shalahuddin Al Ayyubi Seorang Faqih

Shalahuddin Al Ayyubi sendiri digolongkan oleh para ulama sebagai seorang ulama dan faqih, hingga Qadhi Tajuddin As Subki memasukkan namanya dalam jajaran ulama yang bermadzhab Asy Syafi’i, yakni Thabaqat Asy Syafi’iyyah Al Kubra. Tajuddin As Subki menyampaikan mengenai Shalahuddin,”Ia adalah seorang faqih, dikatakan bahwa ia hafal Al Qur`an dan At Tanbih tentang fiqih serta Al Hamasah tentang syair. (Thabaqat Asy Syafi’yyah Al Kubra, 7/370)

Imam Adz Dzahabi menyampaikan bahwa Shalahuddin menghafal Al Hamasah, dan dinilai bahwa setiap fuqaha menghafalnya. (Siyar A’lam An Nubala, 21/282)

Tidak hanya memiliki pengetahuan tentang fiqih, Shalahuddin pun banyak memiliki periwayatan hadits. Baha’uddin Syaddad menyampaikan,”Sulthan Shalahuddin sangat antusias dalam memperoleh periwayatan hadits. Ketika ia mendengar hadits dari seseorang yang memiliki riwayat al ali, maka ia akan banyak mengambil periwayatan darinya.” (Thabaqat Asy Syafi’iyyah Al Kubra, 7/352)

Memiliki Periwayatan Hadits

Qadhi Al Fadhil dalam salah satu risalahnya menyampaikan,”Aku tidak mengetahui adanya seorang pemimpin yang melakukan rihlah dalam menuntut ilmu, kecuali Ar Rasyid. Sesungguhnya ia melakukan perjalanan bersama kedua puteranya Al Amin dan Al Ma’mun untuk menyimak Al Muwaththa’ dari Imam Malik.”

Kemudian ia berkata, ”Kemudian Sulthan Shalahuddin bin Ayyub melakukan rihlah ke Iskandariyah untuk menyimak Al Muwaththa’ dari Ibnu Thahir bin ‘Auf dan aku belum mengetahui orang ke tiga dari keduanya (An Nawadir As Sulthaniyah, hal. 36)

Baca Juga:  Adab Istri Terhadap Suami, Perempuan Wajib Baca!

Shalahuddin juga memiliki banyak guru dalam hadits, yang telah dicatat oleh Al Hafidz Murtadha Az Zabidi dalam Tarwih Al Qulub fi Dzikri Al Muluk Bani Ayyub (lihat, Tarwih Al Qulub fi Dzikri Al Muluk Bani Ayyub, hal. 68)

Bermusyawarah dengan Para Ulama

Karena termasuk dari jajaran uhlil ilmu, Shalahudddin Al Ayyubi melakukan interaksi dengan baik dengan para ulama. Al Muwaffaq Abdul Lathif menyampaikan,”Malam pertama aku menghadirinya (Shalahuddin Al Ayyubi), aku mendapai sebuah majelis yang ramai dengan para ulama, mereka berdiskusi dalam berbagai disiplin ilmu, sedangkan ia mendengarkan dan merespon mereka dengan baik.” (Thabaqat Asy Syafi’yyah Al Kubra, 7/370)

Jika demikian, tentu Shalahuddin Al Ayyubi akan bermusyawarah dengan para ulama ketika memutuskan segala persoalan.

Menghapus Adzan Syi’ah

Sebagaimana pemimpin muslim, Shalahuddin Al Ayyubi menyadari bahwa ia juga bertanggung jawab atas kondisi keislaman rakyatnya. Sebab itu, disamping membangun banyak madrasah dan khankah untuk para sufi, Shalahuddin Al Ayyubi pun mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkenaan dengan masalah keagamaan.

Saat menjelang jatuhnya Al Fathimiyah di Mesir Shalahuddin Al Ayyubi segera melakukan kebijakan-kebijakan baru yang berkanaan dengan syiar Islam, terutama adzan.

Awal mula yang dilakukan adalah menghapus adzan Syi’ah, hayya ‘ala khairil amal, yang sebelumnya berlaku di Mesir di masa Fathimiyah. Hal itu terjadi pada tahun 565 H atau 566 H. (Al Bidayah wa An Nihayah, 12/327)

Baca Juga:  Tradisi Sedekah Bumi dan Laut Menurut Pandangan Agama Islam

Langkah penghapusan adzan tersebut dilakukan di saat khalifah Al Fathimiyah Al Adhid dalam keadaan sakit, sedangkn ia wafat pada tahun 567 H. (Ar Raudhatain, 1/206)

Pembacaan Shalawat Sebelum dan Sesudah Adzan

Para fuqaha menyebutkan bahwa Shalahuddin Al Ayyubi memerintahkan para muadzin untuk mengumandangkan shalawat setelah adzan shalat lima waktu, kecuali di waktu shubuh dan shalat Jum`at dilakukan sebelum adzan. Dan untuk waktu maghrib shalawat tidak dikumandangkan dikarenakan sempitnya waktu. Sedangkan untuk hari Jum’at shalawat dikumandangkan saat khatib naik ke atas mimbar.

Apa yang diputuskan Shalahuddin Al Ayyubi dalam masalah ini disebabkan karena di masa Fathimiyah, para muadzin diharuskan untuk menyampaikan salam kepada para khalifah mereka. Kemudian Shalahuddin pun menggantinya dengan shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Ibnu Hajar Al Haitami dari madzhab Asy Syafi’i menyebutkan bahwa apa yang diputuskan Shalahuddin Al Ayyubi itu memiliki asal sunnah namun caranya bid’ah. Dan di Ibnu Hajar sendiri memuji akan hal itu, hingga bisa disimpulkan bahwa hal itu adalah bid’ah hasanah, yakni bid’ah yang memiliki dalil asal (lihat, Al Fatwa Al Fiqhiyyah Al Kubra, 1/131).

Sedangkan Asy Syaubari dari ulama Asy Syafi’iyyah menyatakan bahwa hal itu sunnah dalam (Hasyiyah Al Jumal, 2/111).

Adapun dari kalangan Al Hanafi perkara ini disebut juga sebagai bid’ah hasanah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abidin (lihat, Al Hasyiyah, 1/390, demikian juga disebutkan dalam Radd Al Mukhtar, 3/203).

Sedangkan di kalangan Al Malikiyah, Ash Shawi menyatakan bahwa hal itu bid’ah hasanah (lihat, Hasyiyah ‘ala Syarh Ash Shaghir, 1/423).

Baca Juga:  Sholawat Burdah, Siapakah Pengarangnya?

Selain mereka Ad Dusuki dari kalangan Al Milikiyah menyatakan bahwa perkara itu bid’ah hasanah, demikian juga Al Haththab Ar Ru’aini (lihat, Hasyiyah Ad Dusuki, 1/193 serta Mawahib Al Jalil, 2/81).

Penyebutkan Khalifah Empat dalam Khutbah Jumat

Shalahuddin Al Ayyubi juga memerintahkan penyebutan Khalifah Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Al Khaththab, Utsman bin Affan dalam khutbah Jum’at.

Badruddin Al Aini, seorang muhaddits bermadzhab Al Hanafi menyebutkan bahwa keputusan itu dijalankan bersamaan dengan penghapusan adzan Syi’ah pada tahun 565 H (lihat, Iqdul Juman fi Tarikh Ahluz Zaman, 1/39).

Masih Lestari di Nusantara

Dari apa yang diputuskan oleh Shalahuddin Al Ayyubi di atas, masih ada perkara-perkara dipraktikkan oleh umat Islam di Nusantara, karena perkara-perkara tersebut juga dibahas di dalam kitab-kitab fiqih madzhab yang diajarkan di wilayah Nusantara, terutama madzhab Asy Syafi’i. Hal ini menunjukan bahwasannya gerakan keilmuan Shalahuddin Al Ayyubi memiliki peran yang cukup besar, hingga pengaruhnya sampai ke seluruh dunia Islam, termasuk Nusantara.

Source: hidayatullah.com

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *