Pengertian dan Hukum Zakat Tijarah

Pengertian dan Hukum Zakat Tijarah

PeciHitam.orgPengertian dan Hukum Zakat Tijarah Menurut Jumhur ulama’ sejak zaman shahabat, tabi’in, dan para fuqoha’ sesudah mereka, barang dagangan wajib dizakati (Fiqhus Sunnah 1/291). Pendapat pertama ini pernah diberitakan dari Umar dan putranya, juga dari Ibnu Abbas. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh fuqoha’ tujuh: Hasan Al-Bashri, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mihran, Thawus, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 25/15)

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Zakat tijarah atau zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Adapun Firman Allah SWT:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian”. (al-Baqarah: 267)

Mujahid mengatakan: “Ayat ini diturunkan mengenai masalah perdagangan/tijarah”. (Subulus Salam 2/277; Kifayatul Akhyar 1/177; Syarhus Sunah 3/349; Sunan Kubra 4/146; Sunan Sughra 1/319; Aunul Ma’bud 4/425). Terkait zakat tijarah, Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan dalam Islam?

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Dari Samurah bin Jundab: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan” (HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147. Lihat Irwa’ no. 827)

Syaikh Muhammad Rasyid Ridla berkata dalam Al-Mannar 10/591: “Jumhur ulama’ Islam menyatakan wajibnya zakat barang perniagaan, namun tidak didapatkan keterangan yang tegas dari Al-Kitab dan As-Sunnah, hanya dijumpai beberapa riwayat yang saling menguatkan, dan dengan pertimbangan berdasarkan nash, yaitu barang perniagaan yang diperedarkan untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana halnya seperti mata uang yang tidak ada bedanya dengan uang mas dan perak yang menjadi harga atau nilai barang perniagaan tersebut. Kecuali bahwa nisab barang itu berubah dan bolak balik di antara harga, yaitu mata uang dan yang dihargai yaitu barang.

Seandainya zakat perniagaan itu tidak wajib, tentu semua atau sebagian besar orang dapat memperdagangkan uang mereka dan selalu mencari jalan agar nishab uang emas dan perak itu tidak pernah menjalani satu tahun sehingga tidak ada harta yang mereka miliki.

Baca Juga:  Membaca al-Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?

Dan yang menjadi pokok pertimbangan dalam masalah ini adalah Allah mewajibkan zakat pada harta orang kaya untuk membantu orang fakir dan yang senasib dengan mereka, juga untuk menegakkan kemaslahatan umum. Sedangkan faedah zakat bagi orang kaya adalah membersihkan diri dari dari penyakit kikir dan menghiasi diri dengan rasa santun terhadap orang fakir dan golongan-golongan yang berhak lainnya, serta membantu bangsa dan negara untuk menegakkan kemaslahatan umum, membantu fakir miskin, dan menolong mereka dalam menghadapi problematika hidup. Juga zakat itu dapat membendung jalan menuju bencana bertumpuknya harta dan terbatasnya harta pada segelintir manusia.

Ibnu Mundzir berkata sebagaimana dalam Subulussalam 2/277 : “Telah ada Ijma’ tentang kewajiban zakat dalam harta perniagaan dan sebagian yang berpendapat seperti itu adalah para fuqoha’ tujuh, akan tetapi tidak dikafirkan orang yang menentang hal ini karena adanya ikhtilaf (perselisihan) akan hal itu”.

Imam AS-Syafi’i berkata dalam Al-Umm 3/63: “Dan dengan semua ini kami berpendapat, dan ini adalah pendapat mayoritas orang yang kuhafal atau kuketahui dan telah disebutkan kepadaku dari para ahli ilmu dari berbagai negeri”. Imam Baihaqi berkata (Sunan Kubro 4/147): “Kewajiban zakat tijarah ini adalah pendapat banyak dari ahlul ilmi”. Ibnu Mundzir menyatakan adanya ijma’ mengenai kewajiban zakat tijarah. (Lihat. Nailul Authar 4/154)

Baca Juga:  Bukan Hoaks! Awet Muda, Salah Satu Manfaat Wudhu Sebelum Tidur

Kesimpulan, zakat tijarah merupakan sebuah kewajiban dan sebagian ulama empat madhab mengharuskannya. Jika kita mau meluaskan sedikit pandangan, maka ternyata membiarkan orang kaya dengan harta barang perdagangan mereka lebih bermanfaat bagi masyarakat, termasuk bagi orang-orang fakir daripada harta tersebut disimpan walaupun zakatnya tetap dikeluarkan. Kalau tidak percaya, coba tanyakan kepada para pakar ekonomi. (Tamamul Minnah 367-368).

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *