Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Dalam Perkembangan Hukum Islam

Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Dalam Perkembangan Hukum Islam

PeciHitam.org – Sebelum membahas pengertian dan ruang lingkup fiqih, kita harus sadari bahwa fikih merupakan sebuah produk khazanah intelektual peradaban Islam yang sangat berharga.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Fiqih menawarkan sebuah jawaban yang beragam terhadap berbagai fenomena kehidupan masyarakat baik dalam peribadatan maupun dalam muamalah.

Dalam pemaparan kali ini, kita membahas pengertian fikih dan ruang lingkup fiqih dengan harapan bisa memberikan pemahaman kepada kita tentang hakikat fiqih tersebut.

Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut:

والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Artinya, “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Lihat Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Dari definisi di atas, kita bisa memahami bahwa fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad. Pengetahuan-pengetahuan tentang hukum syariat yang untuk mengetahuinya tidak perlu dilakukan ijtihad, bukanlah bagian dari fiqih. Untuk mengetahui keharaman zina, kita tinggal langsung merujuk pada Surat Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya, “Janganlah kalian dekati zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan seburuk-buruknya jalan.”

Tanpa perlu proses berpikir panjang, dengan hanya melihat pada ayat di atas, kita bisa pahami bahwa zina itu haram.

Demikian juga tentang kewajiban shalat, sesuatu yang bisa kita ketahui dengan langsung merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya, “Dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan shalat (rukuk)-lah bersama orang-orang yang shalat.”

Baca Juga:  Menjawab Tuduhan Wahabi, Benarkah Hadits Doa Bulan Rajab Palsu?

Pengetahuan-pengetahuan yang sifatnya langsung dipahami dengan hanya melihat teks, dalam agama Islam disebut sebagai syariat yang bukan fiqih. Untuk lebih jelas memahami hal ini, ke depan, Insya Allah akan kita bahas tentang perbedaan antara syariat dan fiqih.

Seperti yang kita singgung di atas, fiqih hanya terbatas pada pengetahuan tentang hukum syariat yang memerlukan proses ijtihad untuk mengetahuinya, contoh-contoh penjelasan hal tersebut bisa kita simak pada pemaparan Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Al-Waraqat:

وهو معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد، كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة، وأن الوتر مندوب وأن النية من الليل شرط في صوم رمضان، وأن الزكاة واجبة في مال الصبي، وغير واجبة في الحلي المباح، وأن القتل بمثقل يوجب القصاص، ونحو ذلك من مسائل الخلاف

Artinya, “(Fiqih) adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan ijtihad. Salah satunya pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, witir (hukumnya) sunah, niat di malam hari merupakan syarat (sah) puasa di bulan Ramadhan, zakat (hukumnya) wajib pada harta anak kecil, tidak wajib (hukumnya) pada perhiasan yang diperbolehkan, dan membunuh dengan benda berat bisa menyebabkan qishas, serta contoh-contoh permasalahan khilaf lainnya,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Al-Waraqat, Surabaya, Al-Hidayah, 1990, halaman 3).

Contoh-contoh yang dikemukakan oleh Imam Al-Mahalli di atas merupakan contoh-contoh persoalan hukum syariat yang cara mengetahuinya perlu dengan melakukan ijtihad terlebih dahulu.

Kita ambil contoh pertama. Niat dalam wudhu hukumnya adalah wajib. Awalnya, muncul pertanyaaan dari umat tentang status hukum niat dalam berwudhu. Pertanyaan ini kemudian memunculkan inisiatif para mujtahid untuk merumuskan jawaban dari pertanyaan tersebut. Hal pertama yang dilakukan oleh para mujtahid ialah merujuk pada dalil kewajiban wudhu pada Al-Maidah ayat 6:

Baca Juga:  Tradisi Sedekah Bumi Menurut Islam, Benarkah Haram Mutlak?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Dari pembacaan terhadap teks di atas, tidak disinggung tentang perintah niat ketika kita akan melaksanakan wudhu. Hal ini membuat Imam Hanafi sang pendiri madzhab Hanafiyah mengeluarkan fatwa bahwa niat dalam wudhu tidak wajib. Berbeda halnya dengan Imam Syafi’i yang melanjutkan pembacaan terhadap teks lainnya yakni An-Nisa ayat 43:

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya, “Maka bertayamumlah kalian (dengan) debu yang suci.”

Ketika membaca ayat ini, Imam Syafi’i mengartikan kata تيمم dengan pemaknaan kebahasaan (lughawi), di mana secara kebahasaan kata tersebut bermakna “menyengaja”. Artinya, ketika akan melaksanakan shalat, sementara hendak berwudlu tidak ditemukan air, kita diperintahkan untuk “menyengaja” mencari debu suci dalam rangka bertayammum. Dari “menyengaja” ini, bisa kita pahami bahwa dalam tayamum, kita diwajibkan untuk niat.

Sementara kita tahu, bahwa tayamum merupakan pengganti niat, maka bila dalam tayamum (yang hanya pengganti) saja kita wajib niat, maka dalam wudhu pun kita wajib niat. Dengan penyusunan argumen semacam ini, maka Imam Syafi’i memfatwakan kewajiban niat dalam berwudhu.

Baca Juga:  Tidak Bertareqah, Tapi Ikut Membaca Manaqib Syekh Abdul Qadir Jaelani, Bolehkah ?

Membaca argumen di atas, Imam Hanafi yang tidak mewajibkan niat dalam wudhu membangun argumen baru untuk menolak argumen Imam Syafi’i dengan menyatakan bahwa kata تيمم dalam ayat di atas mestinya dimaknai secara istilah sebagai prosesi “bertayamum”, tidak lagi dimaknai secara lughawi sehingga Imam Hanafi tetap pada pendiriannya tidak mewajibkan niat dalam wudhu.

Penyusunan argumentasi melalui proses ijtihad hingga mengeluarkan jawaban hukum sebuah persoalan, itulah yang dinamakan sebagai fiqih. Dari sini bisa kita pahami bahwa fiqih bekerja pada persoalan-persoalan yang sifatnya khilafiyah (persoalan yang dalam menjawabnya berpotensi terjadinya perbedaan pendapat). Wajar bila terjadi perbedaan pendapat antara satu madzhab dan lainnya, dan itu bukanlah masalah.

Rasulullah SAW menganggap masing-masing pendapat tersebut sebagai benar adanya. Inilah yang disebut bahwa perbedaan adalah rahmat. Sebaliknya, sikap terlalu fanatis terhadap madzhab fiqih tertentu merupakan sebuah kesia-siaan saja. Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *